Kaskus

News

Z0mbyAvatar border
TS
Z0mby
Anda Ingin Komplain Sebagai Konsumen? Ini Caranya
Rista Rama Dhany - detikfinance
Jumat, 19/04/2013 15:02 WIB
Jakarta - Sebagai konsumen Anda tentu pernah dikecewakan soal pelayanan produk maupun jasa. Nah, kementerian perdagangan (Kemendag) kini sedang menggalakkan kampanye hak-hak konsumen dan konsumen berani mengadu terhadap keluhannya.

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan ada beberapa tahapan seorang konsumen yang ingin mengadukan keluhannya.

Kementeriannya pun menyiapkan nomor telepon yang bisa digunakan konsumen untuk mengadu di Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag. Konsumen bisa mengadu ke nomor 021-3441839 (saat jam kerja).

"Pertama mengadu ke para pelaku usahanya langsung jika tidak memuaskan bisa ke Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, belum puas bisa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat, bisa juga ke Dinas yang menangani Perlindungan Konsumen di Kabupaten/Kota atau bisa ke Hotline 021-3441839," katanya ujar Nus di acara "Jumpa Pelanggan" di Store Carrefour Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hanya 38% konsumen Indonesia yang menyadari bahwa mereka mempunyai hak dan 11% diantaranya mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-undang. Artinya ada sekitar 62% masyarakat Indonesia yang belum tahu soal hak-hak konsumen

"Pengetahuan masyarakat Indonesia sebagai konsumen masih minim, berdasarkan penelitian BPKN hanya 11% masyarakat yang tahu haknya sebagai konsumen," kata Nus.

Dikatakan Nus, banyak hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Setidaknya ada delapan hak yang harus diterima oleh konsumen, antaralain:

Hak barang yang dibeli harus aman dan nyaman.
Hak informasi mengenai produk yang dibeli itu benar, jujur dan tidak diskriminatif atau tidak pilih-pilih.
Hak untuk memilih.
Hak untuk mengeluh.
Hak untuk mendapatkan advokasi.
Hak untuk mendapatkan pembinaan.
Hak untuk mendapatkan informasi yang komplit.
Hak untuk minta kompensasi dan ganti rugi.
(rrd/hen)
[URL="http://finance.detik..com/read/2013/04/19/145420/2225130/4/anda-ingin-komplain-sebagai-konsumen-ini-caranya?f990101mainnews"]sumber detik[/URL]
pasti byk yg kuciwa lah pak. yg komplen silakan curcol di nomor yg dibold yahemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
978
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan