- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril Ancam GugatPerubahan Peraturan KPUke MK


TS
juman
Yusril Ancam GugatPerubahan Peraturan KPUke MK
M Iqbal - detikNews
Jakarta - Forum DPRD se-Indonesia didampingi
kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memprotes
peraturan KPU tentang ketentuan pencalegan
bagi anggota DPR/DPR yang maju dari parpol
berbeda. Yusril akan mengajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) atas peraturan ini.
Peraturan yang diprotes adalah Peraturan KPU
nomor 13 tahun 2013 pasal 9 tentang syarat
pencalegan. Dalam peraturan itu bagi anggota
DPR/DPRD yang menjadi caleg dari partai lain
harus mengajukan surat pengunduran diri dan
surat pemberhentian dari pimpinan DPR/DPRD.
Menurut Yusril, tidak ada kewenangan KPU agar
pimpinan DPR/DPRD memberhentikan anggota
yang nyaleg dari partai lain, cukup keterangan ia
berhenti dari partai asal. Karenanya ia akan
menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak ada reaksi dari KPU kami akan ajukan
uji materil ke MK sampai minggu depan," kata
Yusril Ihza Mahendra di Gedung KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakpus, Jumat (19/4/2013).
Dalam kesempatan itu, surat protes dari Yusril
atasnama Forum DPRD se-Indonesia hanya
diterima oleh Biro Hukum KPU di ruang media
center.
"Jadi harapan saya bagi anggota DPRD (yang
ingin nyaleg) masuk saja di DCS walau belum
lengkap (persyaratannya) serahkan saja. Sambil
kita tunggu di MK mudah-mudahan bisa cepat
selesai sebelum penetapan DCT sehingga
persolan ini jadi jelas," lanjut Yusril kepada
puluhan anggota Forum DPRD se-Indonesia.
"Jadi jangan lama-lama di Jakarta pulang saja ke
daerah, target kita sampai awal minggu depan
sambil kita tunggu apa putusan MK. Dan saya
berharap saudara tidak ada halangan untuk
mencalonkan," imbuh politisi PBB itu.
Sumber : http://m.detik..com/news/read/2013/04/19/124109/2224930/10/yusril-ancam-gugat-perubahan-peraturan-kpu-ke-mk
Komen : langsung gugat aja pak yusril
Jakarta - Forum DPRD se-Indonesia didampingi
kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memprotes
peraturan KPU tentang ketentuan pencalegan
bagi anggota DPR/DPR yang maju dari parpol
berbeda. Yusril akan mengajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) atas peraturan ini.
Peraturan yang diprotes adalah Peraturan KPU
nomor 13 tahun 2013 pasal 9 tentang syarat
pencalegan. Dalam peraturan itu bagi anggota
DPR/DPRD yang menjadi caleg dari partai lain
harus mengajukan surat pengunduran diri dan
surat pemberhentian dari pimpinan DPR/DPRD.
Menurut Yusril, tidak ada kewenangan KPU agar
pimpinan DPR/DPRD memberhentikan anggota
yang nyaleg dari partai lain, cukup keterangan ia
berhenti dari partai asal. Karenanya ia akan
menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak ada reaksi dari KPU kami akan ajukan
uji materil ke MK sampai minggu depan," kata
Yusril Ihza Mahendra di Gedung KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakpus, Jumat (19/4/2013).
Dalam kesempatan itu, surat protes dari Yusril
atasnama Forum DPRD se-Indonesia hanya
diterima oleh Biro Hukum KPU di ruang media
center.
"Jadi harapan saya bagi anggota DPRD (yang
ingin nyaleg) masuk saja di DCS walau belum
lengkap (persyaratannya) serahkan saja. Sambil
kita tunggu di MK mudah-mudahan bisa cepat
selesai sebelum penetapan DCT sehingga
persolan ini jadi jelas," lanjut Yusril kepada
puluhan anggota Forum DPRD se-Indonesia.
"Jadi jangan lama-lama di Jakarta pulang saja ke
daerah, target kita sampai awal minggu depan
sambil kita tunggu apa putusan MK. Dan saya
berharap saudara tidak ada halangan untuk
mencalonkan," imbuh politisi PBB itu.
Sumber : http://m.detik..com/news/read/2013/04/19/124109/2224930/10/yusril-ancam-gugat-perubahan-peraturan-kpu-ke-mk
Komen : langsung gugat aja pak yusril

0
1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan