Quote:
Kejagung Harus Segera Eksekusi Denda Asian Agri
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengeksekusi hukuman denda Rp 2,5 triliun terhadap PT Asian Agri. Putusan denda tersebut sudah empat bulan berlalu sejak adanya dputusan Mahkamah Agung.
Desakan ini disampaikan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/4). "Kalau uang denda Rp 2,5 triliun dapat dikejar dapat dimasukan ke APBN. Nanti uang itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan publik yang menguntungkan masyarakat," katanya.
Febri Diansyah menilai dalam kasus korupsi PT Asian Agri harusnya diterapkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang yaitu Undang-Undang No 25 tahun 2003. Apalagi, sebelumya telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuktikan nilai predicate crime pidana di bidang perpajakan. "Pengusutan indikasi pencucian uang akan menuntaskan kasus ini karena dapat menelusuri hingga pemilik sesungguhnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dengan penerapan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, dapat menjangkau korporasi dengan hukuman denda atau pembekuan dana. "Bisa juga dilakukan pembubaran perusahaan jika terbukti melakukan pencucian uang," tuturnya. Padahal, lanjut Febry, kalau Asian Agri dapat terungkap, akan banyak penyidikan kasus lain di perpajakan. "Kita tahu kasus di Dirjen Pajak harus dikawal," katanya.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Asian Agri, anak perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektif) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).
"MA memutuskan bersalah Asian Agri untuk bayar denda Rp 2,5 triliun. Kasus tersebut dengan terdakwa atas nama Suwir Laut alias Lie Che Sui dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan, eksekusi kasus Asian Agri yang telah diputus pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) kini menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, MA telah mengirimkan petikan putusan PK tersebut ke PN Jakarta Pusat.
Kasus penggelapan pajak ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini terbukti merugikan negara Rp 1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.
( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )
Sumber:
http://suaramerdeka.com/v1/index.php...3/04/18/153569
Kenceng juga ya bekingannya Asian Agri dan Sukanto Tanoto, bisa-bisanya kasus uda ada keputusan tetapnya eh 4 bulan belum dieksekusi-eksekusi juga. nunggu apa lagi ini mah? upeti? Keburu ngegelapin pajak lagi tuh ntr perusahaan..