Quote:
TRIBUNJATENG.COM, SMARANG - Salah seorang sopir pribadi sekaligus kerabat Pipit, pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Gayamsari, Semarang, Bambang, menyatakan ada sejumlah perwira dari Polda Jateng terlibat dalam kasus ini.
Menurutnya, sedikitnya tiga perwira berpangkat AKP yang kerap menyetor solar di perusahaan Pipit, yakni AKP S, AKP B alias P, dan AKP M.
“Bentuk kerjasamanya dengan polisi bukan kami menyetor, memberi jatah, atau membayar jasa keamanan, namun mereka (oknum polisi- Red) itu mengirimkan solar kepada kami,” kata Bambang, kepada Tribun Jateng, Kamis (18/4/2013).
Bambang menjelaskan, sejumlah oknum polisi itu “memohon” supaya bisa menjual solar kepada Pipit. Bambang juga mengungkapkan bila saat gudang digerebek, Selasa (16/4/2013) malam, ada seorang anggota Polda Jateng yang menitipkan solar.
“Tetapi Ibu Pipit tidak tahu dari mana solar itu berasal,” terangnya.
Seperti diberitakan, sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Sawah Besar XII, RT 5 RW 6, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, digerebek oleh tim Mabes Polri, Selasa (16/4/2013) sekitar pukul 20.00.
Diduga gudang itu sebagai tempat penyimpanan solar yang dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sejumlah tempat kemudian dijual lagi ke industri-industri atau pabrik. Sedikitnya 50 truk tanki setiap harinya mendatangi gudang yang berjarak sekitar 50 meter dari Pasar Waru, Kaligawe tersebut.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni pemilik gudang, Siti Wororini alias Pipit (57), yang memiliki sejumlah rumah di dekat lokasi gudang tersebut. Pipit telah dibawa tim Mabes Polri ke Jakarta memakai pesawat Garuda pada Rabu (17/4/2013) sekitar pukul 17.55. (*)
Sumber :
http://jateng.tribunnews.com/2013/04...n-solar-ilegal
nieh yang jadi tersangka tetangga gua gan orange kaya raya rumahe gedongan semua.tapi dari hasil uang kek gitu hohohohoho