Quote:
SOLO – Remaja 15 tahun, tersangka kasus penipuan di forum jual beli online Kaskus masih dalam penyidikan. Kepada petugas penyidik Polresta Solo, HH mengaku dibujuk oleh seseorang berinisial IM yang masih dalam penelusuran petugas.
Pendamping HH, Pujiana, dari Yayasan Atma Solo mengatakan, HH tidak percaya tindakan yang dilakukannya bakal berdampak hukum. Karena dalam pengakuannya, HH hanya sebagai perantara dan bukan pelaku utama.
“Dia hanya dibujuk seseorang berinisial IM. Setiap penipuan yang dilakukan, dia hanya diberi komisi 10%,” terang Pujiana kepada Soloblitz, Kamis (18/4/2013).
Kepada Pujiana, dia mengaku pernah berkenalan dengan lelaki dewasa itu melalui Facebook akhir tahun lalu, hingga akhirnya mereka bertemu secara langsung. Kemudian HH diajak untuk berkerjasama IM yang mengaku sebagai pengusaha emas dan Ponsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Rudin Hartono menuturkan, pihaknya hingga kini polisi masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat aksi penipuan yang dilakukan HH, selain IM. Pasalnya, dari pengakuan HH sendiri, dia hanya bertugas sebagai perantara.
sumber
berita terkait :
Remaja Penipu Kaskuser Syok Usai Ditangkap Polisi
Quote:
SOLO – Jajaran Polresta Solo hingga kini masih mendalami kasus penipuan di forum jual beli Kaskus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2013) kemarin, HH (15) warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo merasa syok lantaran perbuatannya bisa berdampak besar.
Saat ditemui sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono mengatakan, saat ini remaja berusia 15 tahun itu masih dalam penahanan Polresta Solo. Pertimbangannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Karena modus yang digunakannya cukup mudah yakni melalui media online saja.
“Tidak ada jaminan, jika dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena korbannya cukup banyak, sekitar lebih dari lima orang,” papar Rudi, Kamis (18/4/2013).
Rudi menambahkan, lama penahanan HH hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah tersebut diambil agar penyidik dapat memeriksa HH secara efektif.
Dari pantauan Soloblitz, pagi tadi HH tampak didampingi orangtuanya saat petugas melakukan pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polresta Solo. Selain itu dia juga didampingi dua orang dari Yayasan Advokasi Transformasi Masyarakat Solo.
“HH telah memenuhi unsur dari Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan sarana internet atau forum jual Kaskus. Ia melakukan penipuan terhadap Kaskuser lain,” imbuhnya.
Karena masih usia di bawah umur, penyidik tidak jadi menerapkan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi atau UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjeratnya.
Sebelum tertangkap HH sempat menjadi buronan aparat kepolisian karena melakukan penipuan lewat forum jual beli Kaskus. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya HH berhasil ditangkap di rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 200 meter tak jauh dari rumahnya sendiri. Diperkirakan korban HH tertipu hingga puluhan juta rupiah.
sumber
apapun alasan dan motifnya penipuan tidak dibenarkan
buat kaskuser yg lain lebih berhati hati dalam bertransaksi online