- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak Caleg Eks Napi, Hanura: Aceng Saja Kami Coret


TS
mubarak.20
Tolak Caleg Eks Napi, Hanura: Aceng Saja Kami Coret
Jakarta - Meski KPU memberi peluang bagi mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif, namun hal itu tak menarik bagi Hanura. Ketua DPP Hanura Saleh Husin, menyatakan tak ada caleg mantan napi di partainya.
"Setau saya di Hanura tidak ada mantan napi yang diajukan menjadi caleg apalagi yang tuntutannya melebihi 5 tahun," kata Saleh Husin kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).
Meskipun menurutnya, dalam Peraturan KPU tentang pencalegan disebutkan harus ada jeda waktu 5 tahun bagi yang pernah dipidana.
"Wong kemarin Pak Aceng yang karena desakan masyarakat aja dicoret dari daftar caleg Hanura," tegasnya.
Peraturan KPU yang memberi peluang mantan narapidana untuk menjadi caleg itu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yang telah diubah menjadi Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalegan.
[url]http://news.detik..com/read/2013/04/18/143109/2223901/10/tolak-caleg-eks-napi-hanura-aceng-saja-kami-coret?nd772204btr[/url]
"Setau saya di Hanura tidak ada mantan napi yang diajukan menjadi caleg apalagi yang tuntutannya melebihi 5 tahun," kata Saleh Husin kepada detikcom, Kamis (18/4/2013).
Meskipun menurutnya, dalam Peraturan KPU tentang pencalegan disebutkan harus ada jeda waktu 5 tahun bagi yang pernah dipidana.
"Wong kemarin Pak Aceng yang karena desakan masyarakat aja dicoret dari daftar caleg Hanura," tegasnya.
Peraturan KPU yang memberi peluang mantan narapidana untuk menjadi caleg itu diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yang telah diubah menjadi Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalegan.
[url]http://news.detik..com/read/2013/04/18/143109/2223901/10/tolak-caleg-eks-napi-hanura-aceng-saja-kami-coret?nd772204btr[/url]
0
677
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan