Kaskus

Entertainment

bluesnarferAvatar border
TS
bluesnarfer
sidang peretas situs sby jadi tontonan anak muda
Persidangan Wildan Yani Ashari, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, banyak diikuti anak muda. Hal itu terlihat pada sidang kedua Wildan alias Yayan alias MJL-007 di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang, 17 April 2013.


Berdasarkan pantauan Tempo, selain pihak keluarga, persidangan Wildan dihadiri belasan mahasiswa Universitas Jember (Unej) dan siswa sekolah menengah atas. "Saya tertarik baca berita soal Wildan. Mumpung ada waktu, ya, nonton," ujar Heri, seorang murid SMAN 2 Jember.


Murid kelas XI itu mengaku datang bersama tiga orang temannya. Dia dan seorang temannya memilih duduk di kursi pengunjung. Sedangkan seorang teman mereka, tampak merekam jalannya persidangan dengan sebuah kamera digital.

Juga terdapat 16 orang mahasiswa Unej yang menonton sidang itu. Sebagian besar mereka mengaku mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka menyatakan tertarik mengikuti persidangan kasus Wildan daripada kasus lainnya, yang juga berlangsung hari itu. "Kasusnya menarik untuk bahan diskusi di kampus," kata Nina, seorang mahasiswi.

Seusai sidang, beberapa mahasiswa itu tampak berdiskusi seru. Mereka mempertanyakan kondisi Wildan, yang tidak didampingi pengacara. "Seharusnya menurut KUHAP, karena ancamannya di atas lima tahun, dia didampingi lawyer," kata Doni, seorang mahasiswa.

Seorang mahasiswa lainnya menanggapi, didampingi pengacara atau tidak adalah hak seorang terdakwa. "Kayaknya dia memang tidak mau. Apalagi katanya sudah diiming-imingi akan direkrut Mabes Polri dan disekolahkan lagi," kata mahasiswa yang berambut gondrong.

Kepada Tempo, Ali Jakfar, ayah Wildan, mengatakan keputusan tidak menggunakan pengacara karena permintaan anak bungsunya itu. "Ya, mungkin perintah dari Mabes Polri. Mungkin begitu," katanya singkat. Untuk menghadapi persidangan, seperti membikin pledoi atau nota pembelaan, kata dia, keluarga Wildan akan meminta bantuan kakak kandung Ali Jakfar, yang menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.


Wildan diadili karena meretas situs pribadi Presiden SBY. Dalam sidang pekan lalu, pemuda kelahiran 18 juni 1992 itu didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.



Dia juga didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber
Spoiler for sumber:
0
1.5K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan