

TS
byond70
Pilih Aset Negara atau Sampah Negara?
Mengikuti tindak lanjut proses hukum peristiwa penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta oleh oknum anggota Kopassus, kini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun hal yang paling krusial, adalah akan dijatuhkannya vonis terhadap para pelaku dengan jeratan pasal “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)” oleh Komnas HAM. Sementara, dasar hukum untuk mencapai status sebagai pelanggaran HAM, sepertinya tidak diindahkan. 
Sedikit menyoroti tentang pengertian dari Pelanggaran HAM, adalah suatu perbuatan merugikan dan memandang rendah martabat seorang manusia. Dan perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai Pelanggaran HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 yang diantara deretan pasalnya menyebutkan, Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan pada Pasal 7.
Sedangkan pengertian dari Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diuraikan pada pasal 8, yakni perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis maupun kelompok agama.
Sementara penjelasan arti dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dijabarkan pada Pasal 9, yakni salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Mencermati pasal-pasal yang dikategorikan sebagai “Pelanggaran HAM” menimbulkan pertanyaan, pasal mana yang dijadikan lansadan kepada para anggota Kopassus? Secara prinsip, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sudah pasti tindakan melanggar hukum, tetapi apakah mereka melanggar HAM? Lalu bagaimana dengan kasus pengeroyokan sebelumnya di Hugo’s Café yang menewaskan anggota Kopassus, mengapa tenggelam dan tidak dituduhkan sebagai Pelanggaran HAM?
Hanya ingin mengajak berfikir jernih, peristiwa ini rasanya murni pidana sebagai bentuk solidaritas atau korsa (sebutan di kemiliteran), sehingga bukan hal yang serta merta merobek-robek kredibilitas Korps Kopassus sebagai institusi pertahanan negara. Ingat, mereka adalah salah satu pasukan elit dunia yang sudah mengharumkan nama bangsa dan merupakan asset negara yang bernilai tinggi. Sementara, para preman yang terlihat justeru “dibela” adalah sampah negara yang kerap membuat resah masyarakat. Kini, semuanya berpulang kepada para pemimpin negara pengambil kebijakan. Memilih aset negara atau sampah negara?

Sedikit menyoroti tentang pengertian dari Pelanggaran HAM, adalah suatu perbuatan merugikan dan memandang rendah martabat seorang manusia. Dan perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai Pelanggaran HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 yang diantara deretan pasalnya menyebutkan, Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan pada Pasal 7.
Sedangkan pengertian dari Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diuraikan pada pasal 8, yakni perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis maupun kelompok agama.
Sementara penjelasan arti dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dijabarkan pada Pasal 9, yakni salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Mencermati pasal-pasal yang dikategorikan sebagai “Pelanggaran HAM” menimbulkan pertanyaan, pasal mana yang dijadikan lansadan kepada para anggota Kopassus? Secara prinsip, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sudah pasti tindakan melanggar hukum, tetapi apakah mereka melanggar HAM? Lalu bagaimana dengan kasus pengeroyokan sebelumnya di Hugo’s Café yang menewaskan anggota Kopassus, mengapa tenggelam dan tidak dituduhkan sebagai Pelanggaran HAM?
Hanya ingin mengajak berfikir jernih, peristiwa ini rasanya murni pidana sebagai bentuk solidaritas atau korsa (sebutan di kemiliteran), sehingga bukan hal yang serta merta merobek-robek kredibilitas Korps Kopassus sebagai institusi pertahanan negara. Ingat, mereka adalah salah satu pasukan elit dunia yang sudah mengharumkan nama bangsa dan merupakan asset negara yang bernilai tinggi. Sementara, para preman yang terlihat justeru “dibela” adalah sampah negara yang kerap membuat resah masyarakat. Kini, semuanya berpulang kepada para pemimpin negara pengambil kebijakan. Memilih aset negara atau sampah negara?
Polling
0 suara
who are you?
0
3.3K
24
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan