Kaskus

Entertainment

arimansonAvatar border
TS
arimanson
Perbedaan Mani, Madzi, Kencing,dan Wadi
Tahukan anda apa perbedaan antara
keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang
sangat penting, khususnya
perbedaan antara mani dan madzi,
karena masih banyak di kalangan
kaum muslimin yang belum bisa
membedakan antara keduanya. Yang
karena ketidaktahuan mereka akan
perbedaannya menyebabkan mereka
ditimpa oleh fitnah was-was dan
dipermainkan oleh setan. Sehingga
tidaklah ada cairan yang keluar dari
kemaluannya (kecuali kencing dan
wadi) yang membuatnya ragu-ragu
kecuali dia langsung mandi, padahal
boleh jadi dia hanyalah madzi dan
bukan mani. Sudah dimaklumi
bahwa yang menyebabkan mandi
hanyalah mani, sementara madzi
cukup dicuci lalu berwudhu dan
tidak perlu mandi untuk
menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari
keempat cairan di atas, yang dari
definisi tersebut bisa dipetik sisi
perbedaan di antara mereka:
1. Kencing: Masyhur sehingga tidak
perlu dijelaskan, dan dia najis
berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan
ijma’.
2. Wadi: Cairan tebal berwarna
putih yang keluar setelah kencing
atau setelah melakukan pekerjaan
yang melelahkan, misalnya
berolahraga berat. Wadi adalah najis
berdasarkan kesepakatan para ulama
sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia
juga merupakan pembatal wudhu
sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi: Cairan tipis dan lengket,
yang keluar ketika munculnya
syahwat, baik ketika bermesraan
dengan wanita, saat pendahuluan
sebelum jima’, atau melihat dan
mengkhayal sesuatu yang mengarah
kepada jima’. Keluarnya tidak
terpancar dan tubuh tidak menjadi
lelah setelah mengeluarkannya.
Terkadang keluarnya tidak terasa.
Dia juga najis berdasarkan
kesepakatan para ulama berdasarkan
hadits Ali yang akan datang dimana
beliau memerintahkan untuk
mencucinya.
4. Mani: Cairan tebal yang baunya
seperti adonan tepung, keluar
dengan terpancar sehingga terasa
keluarnya, keluar ketika jima’ atau
ihtilam (mimpi jima’) atau onani -
wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan
terasa lelah setelah
mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah
jelas kapan waktu keluarnya
sehingga mudah dikenali, maka
berikut kesimpulan perbedaan
antara mani dan madzi:
a. Madzi adalah najis berdasarkan
ijma’, sementara mani adalah suci
menurut pendapat yang paling kuat.
b. Madzi adalah hadats ashghar
yang cukup dihilangkan dengan
wudhu, sementara mani adalah
hadats akbar yang hanya bisa
dihilangkan dengan mandi junub.
c. Cairan madzi lebih tipis
dibandingkan mani.
d. Mani berbau, sementara madzi
tidak (yakni baunya normal).
e. Mani keluarnya terpancar,
berbeda halnya dengan madzi. Allah
Ta’ala berfirman tentang manusia,
“Dia diciptakan dari air yang
terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f. Mani terasa keluarnya, sementara
keluarnya madzi kadang terasa dan
kadang tidak terasa.
g. Waktu keluar antara keduanyapun
berbeda sebagaimana di atas.
h. Tubuh akan melemah atau lelah
setelah keluarnya mani, dan tidak
demikian jika yang keluar adalah
madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di
pagi hari dalam keadaan
mendapatkan ada cairan di
celananya, maka hendaknya dia
perhatikan ciri-ciri cairan tersebut,
berdasarkan keterangan di atas. Jika
dia mani maka silakan dia mandi,
tapi jika hanya madzi maka
hendaknya dia cukup mencuci
kemaluannya dan berwudhu.
Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu
anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu
wassalam- bersabda tentang orang
yang mengeluarkan madz :
ْﻞِﺴْﻏِﺍ ْﺄﺿَﻮَﺗَﻭ َﻙَﺮَﻛَﺫ
“Cucilah kemaluanmu dan
berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari
no. 269 dan Muslim no. 303)
Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan
saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada
cairan yang keluar. Adapun jika dia
mimpi tapi tidak ada cairan yang
keluar maka dia tidak wajib mandi.
Berdasarkan hadits Abu Said Al-
Khudri secara marfu’:
ﺎَﻤﻧِﺇ ُﺀﺎَﻤْﻟﺍ َﻦِﻣ ِﺀﺎَﻤْﻟﺍ
“Sesungguhnya air itu hanya ada
dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu
hanya diwajibkan ketika keluarnya
air (mani).
2. Mayoritas ulama
mempersyaratkan wajibnya mandi
dengan adanya syahwat ketika
keluarnya mani -dalam keadaan
terjaga. Artinya jika mani keluar
tanpa disertai dengan syahwat -
misalnya karena sakit atau cuaca
yang terlampau dingin atau yang
semacamnya- maka mayoritas ulama
tidak mewajibkan mandi junub
darinya. Berbeda halnya dengan
Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm
yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
0
2.5K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan