Di Indonesia Koruptor Boleh Nyaleg Lagi
Quote:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa
mantan koruptor atau terpidana kasus korupsi bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif di Pemilu 2014 mendatang. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 12 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif.
"Undang-undang hanya mengatakan bahwa calon itu kalau sudah pernah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, masih boleh (maju)

," ujar Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Namun untuk bisa mendaftarkan diri, lanjut Hadar, para mantan koruptor tersebut sudah keluar dari penjara sampai pendaftaran daftar caleg sementara (DCS) ini dibuka. Selain itu, mereka juga harus menunjukan surat pernyataan yang mengakui secara jujur pernah dipenjara dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Menunjukan bahwa dia telah mengakui disurat bahwa saya pernah dijatuhi pidana penjara secara jujur. Jadi ada pengumuman itu," tuturnya.
Hadar menambahkan persyaratan berikutnya yaitu para mantan koruptor memberikan surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa tidak melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang.
"Jadi selama dia selesai dari penjara dia tidak melakukan lagi. Jadi itu dibolehkan," tegasnya.
Kendati tidak ada larangan dalam Undang-undang, Hadar mengimbau kepada partai politik untuk selektif dalam memilih para calegnya.
"Oleh karena itu semua sebetulnya ada ditangan partai politik. Mereka harusnya seleksi dari awal," kata Hadar.
Namun demikian, sambung Hadar, KPU akan selalu terbuka atas masukan dan saran dari masyarakat terkait track record seorang caleg. Masyarakat bisa menyampaikan saran namun harus dengan identitas resmi.
"Sejauh masyarakat yang ada identitasnya lengkapnya. Jadi surat kaleng tanpa identitas tidak bisa," tutupnya.
Sumber
Gimana gan? Apakah agan masih bisa mempercayai para koruptor2 yang mau nyaleg lagi?