RATE PLEASE
SEKILAS INFO

Quote:
Sigmanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang ditemui oleh para wartawan mengatakan bahwa
adanya dugaan mengenai gratifikasi seks dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Pengadilan Negeri Bandung siap didakwakan jika memang terbukti.
"KPK tidak bisa menghakimi, nanti dalam dakwaan akan dirumuskan jika memang ada firm yang dianggap gratifikasi." Ujar Bambang
Gratifikasi seks merupakan tindakan gratifikasi yang berupa jasa yang telah tertulis sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berupa gratifikasi uang dan jasa.
"Sepengetahuan saya konfirmasi itu dilakukan oleh laywer Toto. Kami pasti akan mendakwakannya." Tambah Bambang.
Adanya dugaan gratifikasi seks tersebut dihasilkan setelah tersangka Toto Hutagalung diperiksa hari ini oleh tim penyidik KPK. Dugaan tersebut dilayangkan kepada tersangka mantan Hakim PN Bandung Setyabudi.

parah bgt bro...

... kesenangan dunia... harusnya gratifikasi ngaji, umroh, belajar bhsa asing


hehe