Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com – Dua polisi yang memalak turis Belanda di Bali telah menjalani hukuman disiplin mulai hari ini. Keduanya yakni Aipda Komang dan Bripka I Ketut Indra telah menjalani sidang disiplin dan dikenakan penundaan pendidikan di kepolisian selama satu tahun.
“Kapolda Bali telah melakukan langkah-langkah cepat dan kemarin sudah sidang disiplin keduanya. Dikenakan pasal 5 dan 7 PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” terang Kepala bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).
Keduanya telah dibebastugaskan dari satuan dan dilakukan penahanan selama 14 hari untuk I Ketut Indra dan 21 hari untuk Komang. Perbedaan hukuman itu, terang Agus, melihat peran keduanya yang berbeda. Sementara itu, Agus mengatakan, pihaknya belum menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
“
Belum pidana. Pelanggaran disiplin. Itu perbuatan tercela, mencemarkan institusi. Sedangkan pidananya kita belum lakukan keputusan, karena butuh waktu lama, penyelidikan lebih lanjut. Apabila kita temukan data bukti memperkuat, pasti akan diambil langkah pidana,” terangnya.
Seperti diberitakan, beredar sebuah video seorang oknum polisi di Bali "memalak" turis Belanda berjudul "Polisi Korupsi Di Bali/ Corruption Police in Bali". Video berdurasi 4 menit 49 detik tersebut berisi adegan "pemalakan" seorang oknum polisi yang berjaga di pos polisi Lio Square, perempatan Petitenget, Kuta Utara, terhadap wisatawan asal Belanda. Agus mengimbau masyarakat melaporkan apabila mendapati anggota yang melakukan hal serupa.
Sumber
yg gw bold, bnran bingung ?? uda ada video masih blum bisa jadi barbuk kah

- beneran bingung, mohon yg SH SH disini kasih petunjuk
trus hukuman 14 hari & 21 hari (krg dr 1 bln) tanpa di pecat ??

emng sependek itu kah ??
pikir2 enak jg ya hukum indo