- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ruhut: Gratifikasi Seks Sulit Dibuktikan, Siapa Tahu di Dalam Kamar Ngaji


TS
budikris
Ruhut: Gratifikasi Seks Sulit Dibuktikan, Siapa Tahu di Dalam Kamar Ngaji
Jakarta - KPK menerima laporan dan mendalami dugaan permintaan servis perempuan atau gratifikasi seks yang diduga diterima Hakim Setyabudi dari Toto Hutagalung. KPK dinilai akan sulit membuktikan gratifikasi seks tersebut.
"Gratifikasi seks itu sulit pembuktiannya. Ada laki-laki perempuan, tapi siapa yang tahu kalau ternyata di dalam kamar mereka ngaji," kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Untuk kasus Hakim Setyabudi, Ruhut khawatir KPK kesulitan melakukan pembuktian. Pria yang dikenal dengan nama Poltak ini mempertanyakan bagaimana pengolahan bukti kasus gratifikasi seks.
"Buktinya ini bagaimana? Akan ada kesulitan dalam bukti," ujarnya.
Lebih jauh mengenai aturan grarifikasi seks, Ruhut mengatakan pembahasan mengenai hal itu belum ada di Komisi III. Pembahasan bisa mulai dibuka seiring dengan pembahasan RUU KUHP yang sedang bergulir di Komisi III saat ini.
"Kita lihat dulu draft RUU KUHP yang diajukan pemerintah, kalau ada soal itu bisa saja kita mulai pembahasan," tuturnya
(trq/ndr)
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/04/17/124957/2222587/10/ruhut-gratifikasi-seks-sulit-dibuktikan-siapa-tahu-di-dalam-kamar-ngaji?9922032[/url]
Kalo "NGAJI" = NGAsah biJI, masuk akal juga komennya si Poltak..
"Gratifikasi seks itu sulit pembuktiannya. Ada laki-laki perempuan, tapi siapa yang tahu kalau ternyata di dalam kamar mereka ngaji," kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Untuk kasus Hakim Setyabudi, Ruhut khawatir KPK kesulitan melakukan pembuktian. Pria yang dikenal dengan nama Poltak ini mempertanyakan bagaimana pengolahan bukti kasus gratifikasi seks.
"Buktinya ini bagaimana? Akan ada kesulitan dalam bukti," ujarnya.
Lebih jauh mengenai aturan grarifikasi seks, Ruhut mengatakan pembahasan mengenai hal itu belum ada di Komisi III. Pembahasan bisa mulai dibuka seiring dengan pembahasan RUU KUHP yang sedang bergulir di Komisi III saat ini.
"Kita lihat dulu draft RUU KUHP yang diajukan pemerintah, kalau ada soal itu bisa saja kita mulai pembahasan," tuturnya
(trq/ndr)
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/04/17/124957/2222587/10/ruhut-gratifikasi-seks-sulit-dibuktikan-siapa-tahu-di-dalam-kamar-ngaji?9922032[/url]
Kalo "NGAJI" = NGAsah biJI, masuk akal juga komennya si Poltak..
0
3.5K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan