- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
kumpulan berita pelecehan seksual oleh pihak BERKUASA [oknum pejabat, guru dukun dll]


TS
viclabamba
kumpulan berita pelecehan seksual oleh pihak BERKUASA [oknum pejabat, guru dukun dll]
Spoiler for ILUSTRASI:
![kumpulan berita pelecehan seksual oleh pihak BERKUASA [oknum pejabat, guru dukun dll]](https://dl.kaskus.id/www.berita8.com/images/berita/normal/645155-10544801022013@rudapaksa-smp2.jpg)
ini kejadian selama tanggal 15-7 april doang loh gan 

Quote:
Anggota Dewan Cabuli 9 Siswi: Korban Pencabulan Dibayar Rp 2 Juta
Quote:
SURABAYA — Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada setiap korbannya. Uang tersebut disebutnya sebagai nafkah.
Namun, setiap korbannya tidak menerima utuh uang Rp 2 juta karena dipotong mucikari yang nilainya beragam dari Rp 100 hingga 350 ribu.
”Jadi, kedua mucikari, yakni yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), mengambil untung dari praktik ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).
Dalam praktiknya, pelaku melakukan nikah siri kepada sembilan korbannya. Menurut pelaku, langkah ini untuk menghindari dosa secara agama. ”Nikah siri kepada para korban dilakukan di dalam mobil. Cukup dengan mendatangkan seorang tokoh agama dan dua orang saksi,” jelasnya.
Aksi wakil rakyat warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelengan, Sampang Madura, ini terlacak jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru Surabaya. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tanda pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah telepon seluler yang berisi bukti percakapan via SMS antara ketiga tersangka.
Aksi bejat pelaku dilaporkan tiga korbannya yang masih di bawah umur, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
sumber
Namun, setiap korbannya tidak menerima utuh uang Rp 2 juta karena dipotong mucikari yang nilainya beragam dari Rp 100 hingga 350 ribu.
”Jadi, kedua mucikari, yakni yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), mengambil untung dari praktik ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin (15/4/2013).
Dalam praktiknya, pelaku melakukan nikah siri kepada sembilan korbannya. Menurut pelaku, langkah ini untuk menghindari dosa secara agama. ”Nikah siri kepada para korban dilakukan di dalam mobil. Cukup dengan mendatangkan seorang tokoh agama dan dua orang saksi,” jelasnya.
Aksi wakil rakyat warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelengan, Sampang Madura, ini terlacak jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru Surabaya. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tanda pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah telepon seluler yang berisi bukti percakapan via SMS antara ketiga tersangka.
Aksi bejat pelaku dilaporkan tiga korbannya yang masih di bawah umur, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
sumber
Quote:
Guru Bantu rudapaksa Bocah 9 Tahun
Quote:
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Salah seorang bocah berusia sembilan tahun menjadi korban pemerkosaan kakek berusia 60 tahun di sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Aceh Besar. Kejadian itu terjadi pada Rabu (10/4/2013) sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun acehkita.com, aksi pemerkosaan itu terjadi di sebuah sekolah di kawasan Aceh Besar tempat pelaku berinisial AW (60) yang berprofesi sebagai guru bantu mengajar dan berjualan. Namun aksi pemerkosaan itu baru diketahui orang tua korban pada malam hari setelah korban mengaku dirudapaksa.
“Orang tua melihat di leher korban (Kapolres menyebut nama korban, tapi kami merahasiakannya –red.) ada bekas merah. Setelah ditanya kemudian korban mengaku telah dirudapaksa oleh AW,” kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Djajuli, kepada wartawan, Senin (15/4/2013).
Menurut Djajuli, orang tua korban kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk di visum setelah di laporkan ke pihak kepolisian. “Hasil visum dokter, korban mengalami luka pada kemaluannya,” jelas Djajuli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di polisi Aceh Besar. “Kita masih dalami kasus ini,” ungkap Djajuli.[]
sumber
Quote:
Dukun Cabuli Anak SMP karena Orang Tua Ingin Kaya
Quote:
Metrotvnews.com, Ciamis: Menjanjikan cepat kaya, seorang dukun atau paranormal di Ciamis, Jawa Barat, nekat mencabuli anak pasiennya yang masih duduk dibangku smp dalam sebuah ritual di rumah pasien.
Selain itu korban juga dijanjikan akan menjadi pintar dan cantik jika menuruti semua nafsu si dukun.
Edin,52, pria paruh baya yang selama ini berprofesi sebagai dukun atu paranormal asal Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Ciamis. Tersangka ditangkap dan digelandang petugas ke Mapolres Ciamis karena diduga telah mencabuli anak pasiennya, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Ciamis.
Pencabulan itu berawal saat seorang pasien bernama, SA,50, meminta tolong kepada Edin yang dikenalnya sebagai dukun untuk mendoakannya agar lancar dalam usahanya serta minta cepat kaya.
Lalu si dukun mendatangi rumah pasien dan sempat melakukan beberapa kali ritual. Di tengah proses ritual, sang dukun meminta kepada pasiennya agar anaknya ikut dalam ritual yang hanya berduaan dalam sebuah kamar di rumah pasien.
Si dukun juga menjanjikan kepada anak itu akan menjadi pintar dan cantik jika ikut ritual itu.
Namun selama ritual dalam kamar, korban malah harus melayani nafsu bejat si dukun dan diancam akan dibunuh jika menolaknya. Aksi pencabulan itu sudah berlangsung tiga kali hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun ke orang tuanya.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menciduk tersangka di rumah kontrakannya di Ciamis.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku menyesal dan nekat mencabuli korban karena tergoda oleh kemolekan tubuh korban.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ciamis Aiptu Aan Ruhiawan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pencabulan itu karena disinyalir masih ada korban pencabulan lainnya dengan modus dijanjikan cepat kaya oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel penjara Mapolres Ciamis dengan dijerat Pasal 81 dan 82 UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Asnawi Khaddaf
sumber
Selain itu korban juga dijanjikan akan menjadi pintar dan cantik jika menuruti semua nafsu si dukun.
Edin,52, pria paruh baya yang selama ini berprofesi sebagai dukun atu paranormal asal Garut terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Ciamis. Tersangka ditangkap dan digelandang petugas ke Mapolres Ciamis karena diduga telah mencabuli anak pasiennya, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Ciamis.
Pencabulan itu berawal saat seorang pasien bernama, SA,50, meminta tolong kepada Edin yang dikenalnya sebagai dukun untuk mendoakannya agar lancar dalam usahanya serta minta cepat kaya.
Lalu si dukun mendatangi rumah pasien dan sempat melakukan beberapa kali ritual. Di tengah proses ritual, sang dukun meminta kepada pasiennya agar anaknya ikut dalam ritual yang hanya berduaan dalam sebuah kamar di rumah pasien.
Si dukun juga menjanjikan kepada anak itu akan menjadi pintar dan cantik jika ikut ritual itu.
Namun selama ritual dalam kamar, korban malah harus melayani nafsu bejat si dukun dan diancam akan dibunuh jika menolaknya. Aksi pencabulan itu sudah berlangsung tiga kali hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun ke orang tuanya.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menciduk tersangka di rumah kontrakannya di Ciamis.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku menyesal dan nekat mencabuli korban karena tergoda oleh kemolekan tubuh korban.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ciamis Aiptu Aan Ruhiawan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pencabulan itu karena disinyalir masih ada korban pencabulan lainnya dengan modus dijanjikan cepat kaya oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di sel penjara Mapolres Ciamis dengan dijerat Pasal 81 dan 82 UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Asnawi Khaddaf
sumber
Quote:
Kepala SMP di Batam cabuli 14 siswi di ruang kerja
Quote:
Kepala SMP Negeri 28 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, R, diduga melakukan tindakan asusila pada 14 siswi kelas 8 dan 9 secara bergantian di ruangannya.
"Berdasarkan laporan dari siswa, ada 14 anak yang diperlakukan tidak semestinya oleh kepala sekolah. Kejadiannya sekitar satu bulan yang lalu," kata Ketua Komite Sekolah, Amril di Batam, Senin (15/4). Demikian dikutip antara.
Dia mengatakan, masyarakat yang mendengar hal tersebut sempat marah dan berupaya mencari kepala sekolah yang akhirnya diamankan pihak Dinas Pendidikan Kota Batam.
4 Kasus pencabulan di rumah Tuhan
Usai menonton film porno, bocah ingusan cabuli balita
"Masyarakat yang anaknya menjadi korban juga sudah melaporkan hal ini ke Polresta Batam Rempang Galang (Barelang). Sebelumnya mereka mencoba mencari di sekolah namun tidak ketemu," kata dia.
Masyarakat meminta, kepala sekolah diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah merusak masa depan murid-murid tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin yang sempat melakukan pembicaraan dengan komite, Guru dan orang tua korban menampik hal tersebut.
"Tidak ada kasus seperti itu. Itu cuma kabar burung saja," kata dia.
Muslim mengatakan, kepala sekolah dimaksud belum lama ditempatkan oleh dinas pendidikan pada sekolah tersebut.
"Dia belum lama disana. Namun statusnya kepala sekolah definitif," kata Muslim.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Aiptu, Pujiastutik bersama beberapa petugas masih memintai keterangan pada korban.
"Laporan sudah kami terima. Kami masih akan mengumpulkan keterangan dari anak-anak tersebut," kata dia.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Ardiwinata mengatakan saat ini kepala sekolah tengah dipanggil Wakil Wali Kota Batam untuk menjelaskan kebenaran kasus tersebut.
sumber
Quote:
jadi bisa disimpulkan bahwa perilaku pelecehan seksual dilakukan oleh PIHAKyang merasa BERKUASA atas KORBANNYA.
dan korbannya merasa tidak berdaya karena tidak bisa melakukan apa-apa karena KEKUASAAN pelaku.
Korban pun jadi takut mengungkap karena MALU, TAKUT, dan MERASA sudah BERDOSA.
Maka mulai sekarang berhati-hatilah pada orang-orang yang merasa dirinya BERKUASA. Dan bagi para Orang Tua harap lebih perhatikan anak-anak kalian. karena diluar sana sangat UNPREDICTABLE
dan korbannya merasa tidak berdaya karena tidak bisa melakukan apa-apa karena KEKUASAAN pelaku.
Korban pun jadi takut mengungkap karena MALU, TAKUT, dan MERASA sudah BERDOSA.
Maka mulai sekarang berhati-hatilah pada orang-orang yang merasa dirinya BERKUASA. Dan bagi para Orang Tua harap lebih perhatikan anak-anak kalian. karena diluar sana sangat UNPREDICTABLE
Quote:
salam damai 

UPDATE di Post 3
Diubah oleh viclabamba 19-04-2013 06:25
0
5.5K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan