Kaskus

News

hnurhayanaAvatar border
TS
hnurhayana
Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti...
JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak pelanggaran HAM berat dinilai tidak tepat. Apalagi hanya beralasan belum terbentuk Pengadilan HAM Adhoc.

Ketua tim Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM, Nur Kholis, memastikan lembaganya sejak tahun 2006 lalu telah merampungkan penyelidikan baik terhadap kasus Kerusuhan Mei 98 maupun dugaan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. “Hasil penyelidikan kita menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penguasa,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3).

Hasil penyelidikan tersebut menurutnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung pada 2006 lalu. “Namun pada 15 April 2008 Kejagung mengembalikannya karena belum bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena belum terbentuk pengadilan adhoc,” ujarnya.

Komnas HAM pun menurut Nur Kholis kemudian memerbaiki laporan yang ada. Dan pada saat menyerahkannya kembali ke Kejagung, perbaikan itu dilengkapi argumentasi mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus terkait pengaduan Euriko Guiterres, beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa lembaga negara tidak berwenang mengintervensi proses hukum terkait dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga negara.

“Jadi alasan Kejagung menolak karena belum ada Adhoc, tidak tepat. Artinya proses penyelidikan tidak harus menunggu Keputusan Presiden. Berkas kan sudah kita perbaiki, penyelidikan itu kan petunjuk awal. Semua sudah kita susun, tinggal ditindaklanjuti. Jadi tidak ada halangan lagi untuk Kejagung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Nur Kholis mengharapkan Kejagung dapat segera memroses kasus pelanggaran HAM berat. Karena selama ini, tercatat paling tidak ada 7 kasus yang pengusutannya selesai dilakukan Komnas HAM, mandek hanya karena Kejagung menolak melanjutkan proses hukum selanjutnya. Baik terkait tragedi Talangsari"89, Penghilangan orang secara paksa"97 (aktivis Partai Rakyat Demokratik dan orang-orang Pro-Mega,red), Kerusuhan Mei"98, Tragedi Trisakti (Semanggi I dan II), Wasior-Wamena 2001-2003, Tragedi"65 dan kasus Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1980-an.

“Menurut aku, kasus pelanggaran HAM berat itu harus ada tindaklanjutnya. Jangan disederhanakan, tapi perlu diselesaikan. Kalau tidak begini terus kita. Pasti setiap Pemilu masalah-masalah ini akan naik kembali ke permukaan,” katanya.(gir/jpnn)


Kasian Ya Gan Sama Keluarga Korban, Pasti Mereka Penasaran Siapa Pelaku yang telah menghilangkan nyawa keluarganya.....emoticon-Sorry

Kapan Kasus Tragedi Semanggi Dituntaskan?

Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti...

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan penuntasan kasus Semanggi I dan II yang terjadi pada 24-28 September 1999.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, menilai sikap dan pernyataan antara Kejaksaan Agung dan DPR terkesan tidak serius dalam menyikapi kasus tersebut. "Presiden SBY seharusnya sigap memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus ini. Apalagi, ditambah lagi aksi para keluarga korban yang masih gigih di aksi tiap hari kamis yang sudah 226 kali menuntut SBY menyelesaikan kasus ini," ujar Haris kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (24/9/2011).

Dikatakan Haris, belum tuntasnya kasus ini disebabkan karena sampai saat ini Kejaksaan Agung belum melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Padahal, kata Haris, dalam pertemuan Kontras dan keluarga korban dengan Kejagung pada 28 September 2010 dijanjikan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Tapi sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut dan titik terang penyelesaian berkas perkara kasus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) di Kejaksaan Agung," kata Haris.

Selain itu, hambatan lainnya adalah saat pansus (panitia khusus) DPR pada 2001 melalui sidang paripurna menyatakan kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Haris, rekomendasi tersebut telah mengesampingkan proses hukum Komnas HAM yang menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.

"Putusan politik DPR ini juga digugat oleh keluarga korban dengan meminta Komisi III DPR pada 14 Februari 2007 supaya merekomendasikan kepada Ketua DPR untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tetapi, rekomendasi itu dimentahkan melalui voting Badan Musyawarah pada 6 Maret 2007, di mana enam fraksi (Golkar, Demokrat, PPP, PKS, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi) menolak membawa kasus ini ke paripurna," papar Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan, keluarga korban Semanggi II akan terus meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam kasus ini. Menurutnya, salah satu ibu korban tragedi tersebut, Ho Kim Ngo (ibu Yup Yun Hap), berharap Kejaksaan Agung konsisten akan meneruskan pengungkapan kasus ini.

"Presiden SBY harus menepati janjinya kepada keluarga korban bahwa akan menyelesaikan kasus ini seperti dalam pertemuan 2008 di Istana. Ho Kim Ngo juga berharap DPR periode 2009-2014 segera mencabut rekomendasi pansus tahun 2001 yang menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat," kata Haris.

Kasus Semanggi II terjadi pada 24-28 September 1999 saat maraknya aksi mahasiswa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwi fungsi ABRI. Peristiwa ini juga terjadi di beberapa daerah, seperti Lampung dan Medan.

Aksi-aksi tersebut mendapat represi oleh ABRI (TNI) sehingga mengakibatkan jatuh korban, antara lain Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (UNILA), serta Saidatul Fitria dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan 217 orang luka-luka dalam peristiwa tersebut.


Semakin Prihatin dengan Penuntasan dan penegakan Hukum di NKRI ini....emoticon-Berduka (S)
Diubah oleh hnurhayana 20-04-2013 17:32
0
1.4K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan