Kronologi Penangkapan Staf Pemkab Bogor di Sentul
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang di rest area Sentul, Bogor, Jawa Barat. Satu dari tujuh orang yang ditangkap itu adalah seorang staf di Pemerintah Kabupaten Bogor. Inisialnya, U.
Saat itu, U kedapatan menerima duit Rp 800 juta dari pengusaha. Pengusaha berinisial SST ini adalah Direktur PT GP. Uang tersebut diserahkan SST diduga guna memuluskan proses perizinan lahan di Kabupaten Bogor.
Menurut sumber Tempo, penyerahan suap itu awalnya terdeteksi dari penarikan yang uang dilakukan SST di sebuah bank. SST menarik uang tunai senilai Rp 1 miliar. Ketika mengambil uang, SST ditemani rekannya N. N diduga seorang makelar tanah.
Uang tersebut kemudian dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel. Tak lama kemudian, SST mengontak U. Dia juga menghubungi W yang diduga makelar tanah. "Ketemunya di mana? di rest area ya," ujar sumber tadi menirukan ucapan SST, Selasa, 16 April 2013. Rest area yang dimaksud adalah Cibubur Square di kilometer 10 Tol Jagorawi.
SST bersama N sepakat bertemu W di rest area pukul 15.00. "Mereka tidak langsung serah-terima, tapi makan dulu," ujar sumber tadi. Seusai makan, SST naik mobil bersama N. Kemudian U menyusul masuk ke mobil SST. Di dalam mobil itulah terjadi transaksi.
Setelah U menerima uang, sekitar pukul 16.55 KPK mencokoknya. Menyusul SST, N, sopir SST dan sopir U.
Sementara W tak turut masuk ke mobil SST. Dia memilih diam di dalam mobilnya sendiri. Di sinilah petugas KPK menangkap W. Ketika itu, W sempat melawan. "Loh, ngapain saya ditangkap?" katanya.
Di tempat terpisah, petugas KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial I. Dia diduga terkait dengan penyuapan itu.
SUMBER........