Kaskus

News

cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Banknya Aher| BPSK Minta Saksi Ahli Usut Kasus Pengendapan Uang Asuransi oleh BJB
Senin, 15 April 2013 21:35:45 WIB
BPSK Minta Saksi Ahli Usut Kasus Asuransi BJB



SUKABUMI (Pos Kota) – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta saksi ahli terkait penanganan kasus PT Bank Jabar-Banten (BJB) yang diduga mengendapkan uang asuransi kredit nasabah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Permohonan saksi ahli itu melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jabar-Banten di Bandung.

Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Asep Saeful Ramdan menjelaskan, saksi ahli dalam proses penanganan kasus nasabah dengan BJB sangat diperlukan. BPSK, kata Asep, akan membutuhkan keterangan saksi ahli terkait apakah premi asuransi yang di top up (diperbaharukan dengan kredit baru) sebelum jatuh tempo wajib dikembalikan atau tidak?

“Termasuk soal payung hukumnya yang mengatur tentang pengembalian premi asuransi atau tidak. Kita sangat membutuhkan keterangan saksi ahli. Kasus ini sendiri tengah dalam proses persidangan di BPSK,” kata Asep kepada Pos Kota, Senin (15/4).

Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin menambahkan saat ini ada 47 PNS yang mengadu dan kasusnya tengah menjalani persidangan. Puluhan PNS itu, kata Memed, mempertanyakan uang asuransi yang merupakan hak para nasabah ketika melunasi hutang sebelum waktunya (top up).

“Ada sekitar 300 PNS lainnya yang akan melapor dengan kasus sama. Makanya dalam kasus ini, kami akan memproses dua PNS yang nantinya putusan BPSK akan menjadi acuan atau yuriprudensi,” terang Memed.

Disebutkan Memed, proses persidangan kasus klaim asuransi ini dari hasil Kesepekatan Pemilihan cara Penyelesaian (KPP) yakni melalui arbitrase. Artinya majelis hukum bisa berperan aktif.

Kuasa penggugat, Ari Apriyanto memandang uang asuransi PNS yang dilunasi sebelum waktunya merupakan hak kliennya. Dari puluhan PNS itu, besaran kreditnya bervareasi antara Rp20 juta – Rp100 juta.

“Kita akan mempertanyakan dari mana dasar pemotongan asuransi nasabah yang sudah melunasi sebelum waktu kredit habis,” tegasnya. (sule/d)

Code:
http://www.poskotanews.com/2013/04/15/bpsk-minta-saksi-ahli-usut-kasus-asuransi-bjb/


emoticon-CoolLebih baik hati2 dengan bank yg berafiliasi dengan parpol seperti BJB dengan PKS.
0
1.5K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan