- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota DPRD nikah sirih dengan anak di bawah umur di mobil


TS
Tuyang.Ake
Anggota DPRD nikah sirih dengan anak di bawah umur di mobil
Quote:
Sebelum menggauli gadis-gadis di bawah umur, anggota Komisi A dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan nikah sirih terlebih dahulu di dalam mobil. Nikah sirih dilakukan di hadapan seorang penghulu dan dua saksi.
Alasan M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), warga Jalan Orboh Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, menikahi sirih sembilan korbannya, agar hubungan intim yang mereka lakukan halal dan tidak berdosa. "Nikah sirih saya lakukan di dalam mobil, dengan mengundang seorang penghulu dan dua saksi," kata Ihsan enggan menyebut nama penghulu dan dua saksinya itu, Senin (15/4).
Usai melakukan nikah sirih di dalam mobil, Ihsan kemudian mengajak korbannya ke hotel untuk melakukan hubungan suami istri.
"Sudah ada sembilan perempuan yang menjadi korban pelaku. Tiga di antaranya gadis di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Mereka berusia 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur.
Usai menyetubuhi korbannya, pelaku memberi uang Rp 2 juta kepada korban. Namun, karena melanggar Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), terpaksa Ihsan harus berurusan dengan polisi.
Ihsan ditangkap di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, Surabaya oleh anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. Tersangka diamankan bersama dua orang gadis di bawah umur serta sejumlah barang bukti di antaranya, satu lembar Guest Bill Hotel Pitstop, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit handphone merrk Nokia, satu unit BlackBerry Dakota, dan satu unit mobil Honda Odyssey.
"Tersangka kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara," tegas Hilman Thayib.
Alasan M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), warga Jalan Orboh Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, menikahi sirih sembilan korbannya, agar hubungan intim yang mereka lakukan halal dan tidak berdosa. "Nikah sirih saya lakukan di dalam mobil, dengan mengundang seorang penghulu dan dua saksi," kata Ihsan enggan menyebut nama penghulu dan dua saksinya itu, Senin (15/4).
Usai melakukan nikah sirih di dalam mobil, Ihsan kemudian mengajak korbannya ke hotel untuk melakukan hubungan suami istri.
"Sudah ada sembilan perempuan yang menjadi korban pelaku. Tiga di antaranya gadis di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Mereka berusia 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur.
Usai menyetubuhi korbannya, pelaku memberi uang Rp 2 juta kepada korban. Namun, karena melanggar Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), terpaksa Ihsan harus berurusan dengan polisi.
Ihsan ditangkap di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, Surabaya oleh anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. Tersangka diamankan bersama dua orang gadis di bawah umur serta sejumlah barang bukti di antaranya, satu lembar Guest Bill Hotel Pitstop, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit handphone merrk Nokia, satu unit BlackBerry Dakota, dan satu unit mobil Honda Odyssey.
"Tersangka kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara," tegas Hilman Thayib.
Quote:
Anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia dibekuk polisi saat melakukan hubungan intim di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, Surabaya.
Penangkapan M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), warga Jalan Orboh, Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, Madura itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/273/A/IV/2012/Jatim/Restabes Surabaya, tertanggal 8 April 2013.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ihsan yang tercatat sebagai anggota DPRD Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melakukan hubungan intim dengan gadis di bawah umur di Hotel Pitstop.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dua orang gadis yang masih di bawah umur," terang Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu M Solikin Ferri, Senin (15/4).
Uniknya, dalam kasus persetubuhan oleh anggota dewan dari Kabupaten Sampang itu, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban-korbannya, dia selalu menikahinya secara sirih, dengan dalih agar hubungan layaknya suami istri tersebut halal dan tidak berdosa.
"Usai melakukan hubungan suami istri itu, tersangka memberi uang Rp 2 juta kepada korbannya," sahut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib.
Hilaman juga mengungkap, kalau persetubuhan yang dilakukan tersangka Ihsan itu, sudah yang kali kesembilan dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang. "Tiga di antaranya masih di bawah umur dan masih sekolah. Umur ketiganya masih 16 tahun," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar Guest Bill Hotel Pitstop, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit handphone merk Nokia, satu unit BlackBerry Dakota, dan satu unit mobil Honda Audisei.
Sesuai dengan Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
TKP
TKP
Penangkapan M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), warga Jalan Orboh, Desa Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, Madura itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/273/A/IV/2012/Jatim/Restabes Surabaya, tertanggal 8 April 2013.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Ihsan yang tercatat sebagai anggota DPRD Sampang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melakukan hubungan intim dengan gadis di bawah umur di Hotel Pitstop.
"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dua orang gadis yang masih di bawah umur," terang Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu M Solikin Ferri, Senin (15/4).
Uniknya, dalam kasus persetubuhan oleh anggota dewan dari Kabupaten Sampang itu, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban-korbannya, dia selalu menikahinya secara sirih, dengan dalih agar hubungan layaknya suami istri tersebut halal dan tidak berdosa.
"Usai melakukan hubungan suami istri itu, tersangka memberi uang Rp 2 juta kepada korbannya," sahut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib.
Hilaman juga mengungkap, kalau persetubuhan yang dilakukan tersangka Ihsan itu, sudah yang kali kesembilan dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang. "Tiga di antaranya masih di bawah umur dan masih sekolah. Umur ketiganya masih 16 tahun," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar Guest Bill Hotel Pitstop, uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit handphone merk Nokia, satu unit BlackBerry Dakota, dan satu unit mobil Honda Audisei.
Sesuai dengan Pasal 81, 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang), tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.
TKP
TKP
Spoiler for :
ga habis pikir, apa isi otak anggota DPR ini???
Diubah oleh Tuyang.Ake 15-04-2013 20:05
0
4.2K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan