- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenkeu Kaji Transaksi Online Kena Pajak


TS
herot
Kemenkeu Kaji Transaksi Online Kena Pajak
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, belum memiliki regulasi yang pasti terkait pajak transaksi dengan sistem online, khususnya melalui media sosial yang terus meningkat saat ini.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 15 April 2013, menyadari transaksi online diperkirakan terus meningkat. Untuk itu, Ditjen Pajak terus mengkaji kemungkinan transaksi tersebut dikenai pajak.
"Kalau persoalan itu kami sudah tahu. Kami tahu apa yang namanya e-trading," ujar Fuad. "Transaksi itu makin lama makin meningkat, kami sudah aware. Tapi, belum punya kemampuan," tuturnya.
Fuad mengatakan, kekurangan sarana teknologi informasi seperti software maupun hardware memadai yang dimiliki pemerintah, menjadi salah satu penghambat pemungutan pajak transaksi elektronik.
Untuk itu, Fuad melanjutkan, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan TI dan perbankan untuk mendeteksi transaksi tersebut. "Jadi, tergantung perusahaan-perusahaan IT di Indonesia, sudah hebat-hebat atau belum," ungkapnya.
Kerja sama tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan transaksi online terdeteksi dan dapat dikenakan pajak. "Memang, Facebook dan yang semacamnya belum terdeteksi sama kami," tambahnya.
Direktorat Jenderal Pajak, Fuad melanjutkan, juga terus memperbaiki sistem online-nya, sehingga perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi online dapat terintegrasi.
Upaya itu dilakukan agar nantinya pengenaan pajak diharapkan dapat dilakukan. "Bisa dikenakan pajak (PPn). Itu kan berdasarkan transaksinya," tuturnya. (ren)
viva
ntar kalo belanja di kaskus kena gak ya
fee rekber+ongkir+pajak
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 15 April 2013, menyadari transaksi online diperkirakan terus meningkat. Untuk itu, Ditjen Pajak terus mengkaji kemungkinan transaksi tersebut dikenai pajak.
"Kalau persoalan itu kami sudah tahu. Kami tahu apa yang namanya e-trading," ujar Fuad. "Transaksi itu makin lama makin meningkat, kami sudah aware. Tapi, belum punya kemampuan," tuturnya.
Fuad mengatakan, kekurangan sarana teknologi informasi seperti software maupun hardware memadai yang dimiliki pemerintah, menjadi salah satu penghambat pemungutan pajak transaksi elektronik.
Untuk itu, Fuad melanjutkan, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan TI dan perbankan untuk mendeteksi transaksi tersebut. "Jadi, tergantung perusahaan-perusahaan IT di Indonesia, sudah hebat-hebat atau belum," ungkapnya.
Kerja sama tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan transaksi online terdeteksi dan dapat dikenakan pajak. "Memang, Facebook dan yang semacamnya belum terdeteksi sama kami," tambahnya.
Direktorat Jenderal Pajak, Fuad melanjutkan, juga terus memperbaiki sistem online-nya, sehingga perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi online dapat terintegrasi.
Upaya itu dilakukan agar nantinya pengenaan pajak diharapkan dapat dilakukan. "Bisa dikenakan pajak (PPn). Itu kan berdasarkan transaksinya," tuturnya. (ren)
viva
ntar kalo belanja di kaskus kena gak ya

Diubah oleh herot 16-04-2013 09:44
0
564
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan