- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Somasi Ketua MPR Soal 'Empat Pilar', Rachmawati Ancam Bawa ke Ranah Hukum


TS
mrjack
Somasi Ketua MPR Soal 'Empat Pilar', Rachmawati Ancam Bawa ke Ranah Hukum
keinginan MPR untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara bisa menimbulkan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum.

[url=http://news.detik..com/read/2013/04/15/170124/2220813/10/somasi-ketua-mpr-soal-empat-pilar-rachmawati-ancam-bawa-ke-ranah-hukum?9922022]Jakarta[/url] - Rachmawati Soekarnoputri selaku putri Bung Karno mensomasi Ketua MPR Taufik Kiemas terkait penggunaan kata 'Empat Pilar' bernegara. Hal ini disampaikan kuasa hukum Rachmawati, Bambang Suroso.
"Somasi tentang penggunaan kosakata Empat Pilar disampaikan secara tertulis melalui kuasanya, Bambang Suroso hari ini," tulis Bambang dalam rilis yang diterima wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Empat pilar Taufik Kiemas memuat Pancasila sebagai salah satu muatannya selain UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Keberatan pihak Rachmawati berkaitan dengan tafsirannya terkait Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Menurutnya, terminologi 'pilar' tidak sesuai dengan kedudukan Pancasila sebagai fundamen atau dasar. Kata 'pilar' dengan 'fundamen' dipahami sebagai dua hal yang berbeda. Dia merujuk pada pidato bapaknya pada 1 Juni 1945.
"Pancasila adalah Philosophische gronslaag itulah fundamen, filsafat pikiran sedalam-dalamnya," lanjut Bambang menyambung keberatan Rachmawati.
Status hukum empat pilar kebangsaan belum berstatus hukum karena belum ditetapkan dengan TAP MPR RI. Bambang menengarai, keinginan MPR untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara bisa menimbulkan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum.
"Dapat ditengarai (patut diduga) berpotensi menimbulakn adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama Sosialisasi Empat Pilar yang menggunakan uang negara melalui APBN, berdasarkan kewenangan MPR yang diatur dalam UU No 27/2009 tentang Susduk," lanjut Bambang.
Untuk itu, Bambang menyampaikan agar Ketua MPR mencabut penggunaan kosakata empat pilar. Batas waktunya adalah tanggal 1 Mei 2013. Jika tak dipenuhi, maka pihak Rachmawati akan menempuk upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan.
"Somasi itu ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua MK, Ketua MA, dan para Ketua Partai Politik," beber Bambang.
Taufik Kiemas menanggapi santai soal somasi yang dilayangkan saudari dari Megawati, Rachmawati Soekarnoputri. Taufik tak ambil pusing terkait somasi itu. "Silahkan saja. Nggak apa-apa," ujar Taufik.
Somasi tersebut dilayangkan Rachmawati melalui kuasa hukumnya, Bambang Suroso, hari ini. Taufik sendiri ternyata belum membaca surat somasi itu.
"Belum saya baca," ucapnya singkat.
eksistensi rahmawati soekarno putri?
perang saudara antara kakak adik?
Diubah oleh mrjack 15-04-2013 17:17
0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan