- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curhat : Surat Teruntuk Menteri M. Nuh dan Gubernur Jokowi


TS
lettoydah
Curhat : Surat Teruntuk Menteri M. Nuh dan Gubernur Jokowi
Saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Ini sangat menggangu rasa keadilan dan pendidikan Indonesia yang lebih baik dan menuju kebaikan yang hakiki. Namun semua itu telah sirna. Mengapa? Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terlihat dalam Pengumuman Daftar Nominatif Tenaga Honorer Ketegori II. Sungguh aneh, dan terlihatnya manipulatifnya sangat kentara dan ini menggangu rasa keadilan kita atas keadilan dan kejujuran yang harus tertanam dalam insan para pendidik di Indonesia.
Terjadinya kongkalikong antara Oknum Kepala Sekolah (dalam hal ini pembelaan tak jujur dan beradab) terhadap oknum guru, tenaga Honorer Kategori II, yang akan dilakukan pendataan tenaga honorer guna menjadi Calon CPNS. Ada sejumlah kejanggalan dalam pendataan tersebut, dimana dalam hal ini soal prasyarat untuk lolos dalam pendataan Kategori II adalah guru honorer yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Sebagaimana tenaga honorer kategori II berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 yaitu tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria diantaranya adalah : diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan masa kerja minimal (1) satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Faktanya, terkait masa kerja minimal (1) satu tahun pada 31 Desember 2005, banyak sekolah yang melakukan kebohongan besar dan penipuan yang terstruktur. Hal itu dilakukan kongkalikong antara kepala sekolah dengan guru honorer tersebut.
Dimana Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, pas melakukan pendataan guru honorer tersebut dilakukan pada akhir Desember 2010. Dan dari laporan beberapa guru-guru honorer yang bersikap jujur dan mengikuti aturan/prosedur yang jelas, banyak kongkalikong atau kebohongan yang dilakukan kepala sekolah dan guru honorer dalam pendataan tersebut.
Misalnya adalah, pas akhir Desember 2010 lalu, ada banyak guru honorer yang baru mengajar di instansi pemerintah/sekolah sejak tahun 2006, dan bahkan ada yang baru dua bulan mengajar, namun mereka (para guru honorer penipu tersebut) merubah data absen mengajar dan di rubah menjadi tahun 2004, dan yang lebih mengiris rasa keadilan itu adalah bahwasanya kepala sekolah di sekolah tersebut ikut menandatangani manipulasi data absen, dan menandatangani persetujuan mulai mengajar guru honorer itu sejak tahun 2004.
Misalnya saja contoh, ada banyak data yang terlihat dengan kasat mata saya, kelahiran tahun 1985 dan kelahiran tahun 1986. Dan setelah lulus SMA (baru lulus SMA) bisa langsung mengajar di Sekolah Dasar Negeri ataupun SMP. Ini kan tak masuk akal. Padahal aturannya adalah bahwasanya sekolah pemerintah itu dapat menerima guru honorer untuk mengajar setelah lulus D II sekolah pendidikan misalnya. Ini yang tak masuk akal dalam benak pikiran saya bagaimana mungkin seorang yang benar-benar baru lulus SMA, dan dengan lulusan SMA di Jakarta langsung mengajar, dan tentu saja itu melanggar konsep penerimaan tenaga pendidik.
Coba Anda bisa lihat link di bawah ini di sebelum halaman 1825, hingga halaman 2121, dan hingga halaman 1878, dan banyak halaman lainnya di link ini :
http://bkddki.jakarta.go.id/unduh/pe...KI_JAKARTA.pdf
Dan Faktanya, BKD DKI Jakarta dalam melakukan pendataan tidak melakukan pendataan dengan baik, dan sistematis. Sebab mengapa? Karena kongkalikong antara Kepala Sekolah dan Tenaga Honorer itu pihak BKD DKI Jakarta tidak pernah (TIDAK PERNAH) melakukan pengecekan di lapangan, dan langsung melakukan interview dengan pihak sekolah ataupun tenaga honorer yang bersangkutan. Ini yang FATAL.
Oleh karena itulah, kami yang merasa Prihatin akan nasib Bangsa ini, dan praktek-praktek manipulasi dan Kebohongan Besar itu tidak saja terjadi di dunia politik, dan hukum (sebagaimana dipertontonkan dalam media massa), dan untuk menyelamatkan Nasib Bangsa Indonesia, Kami menyatakan Surat Terbuka kepada Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh dan Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk memperhatikan pernyataan kami, diantaranya adalah :
1. Diduga benar telah terjadi manipulasi data dan kongkalikong antara Oknum Kepala Sekolah dan Guru Hanorer dalam mempalsukan data lamanya mengajar, dan penandatanganan kebohongan demi meloloskan oknum guru honorer itu lulus dalam Kategori II.
2. Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya bila guru honorer tersebut lulus dalam Kategori II, maka secara otomatis akan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan itu telah menciderai rasa keadilan dan menciderai hukum. Sebab, ada banyak Tenaga Honorer yang mengajar sejak tahun 2005, meskipun sejak bulan Januari hingga tahun 2006 dan seterusnya berlaku jujur dan benar tidak memalsukan data absensi dan mengajar, yang benar-benar cinta akan kejujuran demi dunia pendidikan di Indonesia.
3. Dalam surat pernyataan telah mengajar penuh selama setahun tahun (masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Dan yang sangat menciderai hukum adalah Kepala Sekolah dan Tenaga Guru Honorer itu melakukan tanda tangan surat pernyataan yang bermaterai. Kebohongan dan Pemalsuan data itu merupakan KEBOHONGAN TERBESAR sejarah Indonesia.
4. Bagaimana mungkin BKD DKI Jakarta masa tidak punya data, bisa saja dibohongin sama orang yang tidak bertanggungjawab (oknum Kepala Sekolah dan Tenaga Honorer). Padahal tiap bulan memasukkan laporan bulanan ke BKD DKI Jakarta. Anehnya, BKD DKI Jakarta tak mempunyai data orang yang masuk dan baru mengajar baru dua bulan, setahun, dua tahun, dan masuk dalam Kategori II.
5. Berbohong dan Pemalsuan data kongkalikong dengan oknum kepala sekolah dan oknum tenaga honorer itu adalah tindakan yang MERUGIKAN NEGARA. Masa seorang guru mengajarkan kebohongan. Padahal di sekolah saja ada mata pelajaran Karakter bangsa mengenai kejujuran.
6. Tindakan merugikan negara disebabkan atas tindakan kebohongan besar dan pemalsuan data itu akan menguras APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), dan Tentu saja RASA KEADILAN itu telah sirna.
7. Perubahan Kurikulum 2013 tentu tak akan berefek banyak, bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak bisa menyelesaikan permasalahan ini.
8. Bagaimanakan Nasib Tenaga Honorer yang berlaku Adil dan jujur itu. Kita tentu membutuhkan generasi penerus bangsa yang jujur, berkeadilan, memiliki sikap empati dan yang pasti memiliki karakter. Sehingga anak-anak didik akan mampu mengikuti tauladan guru yang jujur dan berkarakter tersebut.
9. Diduga adanya tindakan penyuapan terhadap instansi Dinas di wilayah kotamadya. Karena itu penting untuk DIBONGKAR.
Terima kasih atas perhatiannya. Momentum Ujian Nasional ini seharusnya menjadi Momentum Bersih-Bersih dan Kebaikan untuk Indonesia lebih baik. Inilah seberkas Surat Cinta untuk Pemimpin Kita pemerhati pendidikan, demi masa depan Indonesia lebih baik.
Maaf Agan dan Sista saya menyampaikan surat panjang ini di kaskus tercinta. Abis tak ada yang bisa dilakukan... karena kondisi yang sangat miris ini..
Boleh minta tanggapan Agan dan Sista melihat hal seperti ini? bagaimana Agan-Agan ...
Terjadinya kongkalikong antara Oknum Kepala Sekolah (dalam hal ini pembelaan tak jujur dan beradab) terhadap oknum guru, tenaga Honorer Kategori II, yang akan dilakukan pendataan tenaga honorer guna menjadi Calon CPNS. Ada sejumlah kejanggalan dalam pendataan tersebut, dimana dalam hal ini soal prasyarat untuk lolos dalam pendataan Kategori II adalah guru honorer yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Sebagaimana tenaga honorer kategori II berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 yaitu tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria diantaranya adalah : diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dan masa kerja minimal (1) satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Faktanya, terkait masa kerja minimal (1) satu tahun pada 31 Desember 2005, banyak sekolah yang melakukan kebohongan besar dan penipuan yang terstruktur. Hal itu dilakukan kongkalikong antara kepala sekolah dengan guru honorer tersebut.
Dimana Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, pas melakukan pendataan guru honorer tersebut dilakukan pada akhir Desember 2010. Dan dari laporan beberapa guru-guru honorer yang bersikap jujur dan mengikuti aturan/prosedur yang jelas, banyak kongkalikong atau kebohongan yang dilakukan kepala sekolah dan guru honorer dalam pendataan tersebut.
Misalnya adalah, pas akhir Desember 2010 lalu, ada banyak guru honorer yang baru mengajar di instansi pemerintah/sekolah sejak tahun 2006, dan bahkan ada yang baru dua bulan mengajar, namun mereka (para guru honorer penipu tersebut) merubah data absen mengajar dan di rubah menjadi tahun 2004, dan yang lebih mengiris rasa keadilan itu adalah bahwasanya kepala sekolah di sekolah tersebut ikut menandatangani manipulasi data absen, dan menandatangani persetujuan mulai mengajar guru honorer itu sejak tahun 2004.
Misalnya saja contoh, ada banyak data yang terlihat dengan kasat mata saya, kelahiran tahun 1985 dan kelahiran tahun 1986. Dan setelah lulus SMA (baru lulus SMA) bisa langsung mengajar di Sekolah Dasar Negeri ataupun SMP. Ini kan tak masuk akal. Padahal aturannya adalah bahwasanya sekolah pemerintah itu dapat menerima guru honorer untuk mengajar setelah lulus D II sekolah pendidikan misalnya. Ini yang tak masuk akal dalam benak pikiran saya bagaimana mungkin seorang yang benar-benar baru lulus SMA, dan dengan lulusan SMA di Jakarta langsung mengajar, dan tentu saja itu melanggar konsep penerimaan tenaga pendidik.
Coba Anda bisa lihat link di bawah ini di sebelum halaman 1825, hingga halaman 2121, dan hingga halaman 1878, dan banyak halaman lainnya di link ini :
http://bkddki.jakarta.go.id/unduh/pe...KI_JAKARTA.pdf
Dan Faktanya, BKD DKI Jakarta dalam melakukan pendataan tidak melakukan pendataan dengan baik, dan sistematis. Sebab mengapa? Karena kongkalikong antara Kepala Sekolah dan Tenaga Honorer itu pihak BKD DKI Jakarta tidak pernah (TIDAK PERNAH) melakukan pengecekan di lapangan, dan langsung melakukan interview dengan pihak sekolah ataupun tenaga honorer yang bersangkutan. Ini yang FATAL.
Oleh karena itulah, kami yang merasa Prihatin akan nasib Bangsa ini, dan praktek-praktek manipulasi dan Kebohongan Besar itu tidak saja terjadi di dunia politik, dan hukum (sebagaimana dipertontonkan dalam media massa), dan untuk menyelamatkan Nasib Bangsa Indonesia, Kami menyatakan Surat Terbuka kepada Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh dan Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk memperhatikan pernyataan kami, diantaranya adalah :
1. Diduga benar telah terjadi manipulasi data dan kongkalikong antara Oknum Kepala Sekolah dan Guru Hanorer dalam mempalsukan data lamanya mengajar, dan penandatanganan kebohongan demi meloloskan oknum guru honorer itu lulus dalam Kategori II.
2. Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya bila guru honorer tersebut lulus dalam Kategori II, maka secara otomatis akan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan itu telah menciderai rasa keadilan dan menciderai hukum. Sebab, ada banyak Tenaga Honorer yang mengajar sejak tahun 2005, meskipun sejak bulan Januari hingga tahun 2006 dan seterusnya berlaku jujur dan benar tidak memalsukan data absensi dan mengajar, yang benar-benar cinta akan kejujuran demi dunia pendidikan di Indonesia.
3. Dalam surat pernyataan telah mengajar penuh selama setahun tahun (masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Dan yang sangat menciderai hukum adalah Kepala Sekolah dan Tenaga Guru Honorer itu melakukan tanda tangan surat pernyataan yang bermaterai. Kebohongan dan Pemalsuan data itu merupakan KEBOHONGAN TERBESAR sejarah Indonesia.
4. Bagaimana mungkin BKD DKI Jakarta masa tidak punya data, bisa saja dibohongin sama orang yang tidak bertanggungjawab (oknum Kepala Sekolah dan Tenaga Honorer). Padahal tiap bulan memasukkan laporan bulanan ke BKD DKI Jakarta. Anehnya, BKD DKI Jakarta tak mempunyai data orang yang masuk dan baru mengajar baru dua bulan, setahun, dua tahun, dan masuk dalam Kategori II.
5. Berbohong dan Pemalsuan data kongkalikong dengan oknum kepala sekolah dan oknum tenaga honorer itu adalah tindakan yang MERUGIKAN NEGARA. Masa seorang guru mengajarkan kebohongan. Padahal di sekolah saja ada mata pelajaran Karakter bangsa mengenai kejujuran.
6. Tindakan merugikan negara disebabkan atas tindakan kebohongan besar dan pemalsuan data itu akan menguras APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), dan Tentu saja RASA KEADILAN itu telah sirna.
7. Perubahan Kurikulum 2013 tentu tak akan berefek banyak, bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak bisa menyelesaikan permasalahan ini.
8. Bagaimanakan Nasib Tenaga Honorer yang berlaku Adil dan jujur itu. Kita tentu membutuhkan generasi penerus bangsa yang jujur, berkeadilan, memiliki sikap empati dan yang pasti memiliki karakter. Sehingga anak-anak didik akan mampu mengikuti tauladan guru yang jujur dan berkarakter tersebut.
9. Diduga adanya tindakan penyuapan terhadap instansi Dinas di wilayah kotamadya. Karena itu penting untuk DIBONGKAR.
Terima kasih atas perhatiannya. Momentum Ujian Nasional ini seharusnya menjadi Momentum Bersih-Bersih dan Kebaikan untuk Indonesia lebih baik. Inilah seberkas Surat Cinta untuk Pemimpin Kita pemerhati pendidikan, demi masa depan Indonesia lebih baik.
Maaf Agan dan Sista saya menyampaikan surat panjang ini di kaskus tercinta. Abis tak ada yang bisa dilakukan... karena kondisi yang sangat miris ini..
Boleh minta tanggapan Agan dan Sista melihat hal seperti ini? bagaimana Agan-Agan ...
0
3K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan