- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUSUH JOKOWI : Bibit Waluyo Larang Penggunaan Jilbab Panjang Lewat PERGUB
TS
mendadakaskus
MUSUH JOKOWI : Bibit Waluyo Larang Penggunaan Jilbab Panjang Lewat PERGUB
Ilustrasi gambar :
Eh kebalik!
Bibit Waluyo Larang Penggunaan Jilbab Panjang Lewat PERGUB
Bibit Waluyo mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) kepada Rumah Sakit se-Jawa Tengah tentang larangan menggunakan jilbab panjang. Peraturan tersebut tentu meresahkan masyarakat muslim. Sebagai orang nomor 1 di Jawa Tengah, Bibit Waluyo tidak berorientasi pada UU No. 32 Tahun 2004 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi bahwa segala peraturan daerah harus berimplikasi pada ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Larangan menggunakan jilbab panjang tersebut sampai pada Ketua MUI Solo, Prof. Dr. dr. KH. Zaenal Arifin Adnan yang menerima pengaduan sejumlah karyawan muslimah RS di Solo. Peraturan gubernur tersebut menyangkut hukum SARA. Sesuai dengan UU RI 1945 pasal 28E ayat 1 tertera “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Mengenakan jilbab adalah bagian dari perintah agama Islam. Melarang menggunakan jilbab sama saja dengan tidak menganggap Islam ada di Indonesia.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia layak menjadi barometer gaya hidup umat Islam. Berdasarkan penelitian The Pew Forum on Religion & Public Life pada tahun 2010, Indonesia menduduki urutan pertama dengan penduduk yang menganut agama Islam paling besar, yaitu 12,7% dari total muslim dunia. Oleh karena itu, larangan menggunakan jilbab di Indonesia merupakan kebijakan yang impossible dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini merupakan sikap anti Islam dan penindasan Islam se dunia.
Kasus pelarangan menggunakan jilbab oleh pejabat publik, tidak hanya menghantui warga Jawa Tengah, melainkan juga di daerah lain. Februari 2012 yang lalu, DPRD Surabaya menerima laporan dari beberapa karyawan dan karyawati di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (Stikom) yang mengadu atas larangan mengenakan busana muslim (jilbab) di sekitar kampus. Selain itu, pada tahun yang sama, di Cirebon sekolah Geeta International School juga melarang siswanya menggunakan jilbab.
(Republika.co.id)
Berbagai kejadian demi kejadian pelarangan menggunakan jilbab juga dialami oleh penduduk muslim di luar negeri. Tahun 1981, pemerintah Tunisia meratifikasi UU No. 108 yang melarang wanita muslimah menggunakan Jilbab di lembaga-lembaga pemerintahan. Menteri Urusan Agama Tunisia, Abu Bakar Akhzouri, bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa jilbab tidak sesuai dengan warisan budaya Tunisia. Hingga tahun 2006, di sekolah dan kampus dilarang menggunakan jilbab.
Tidak hanya itu, di Turki, Jerman, Prancis, Inggris, Mesir, Belanda, Nigeria, Swedia, Spanyol, Maroko, Amerika, Kanada dan Rusia juga mengalami nasib yang sama. Pemerintah negara- negara tersebut anti jilbab. Baik di lembaga pemerintah, rumah sakit, sekolah, kampus hingga di lapangan bola tidak diperkenankan menggunakan jilbab. Karena jilbab dianggap simbol penindasan terhadap kaum perempuan. Jilbab menjadi fenomena asing bagi orang- orang yang memusuhi Islam secara tidak langsung.
Komite PBB berafiliasi pada CEDAW yang turut campur tangan perihal eksistensi jilbab bagi penduduk muslim. Organisasi tingkat Internasional tersebut mengaku prihatin atas kerugian apabila menjalankan ajaran agama, termasuk jumlah perempuan Muslim yang dikeluarkan dari sekolah dan universitas karena memakai jilbab. Larangan menggunakan jilbab menjadi permasalahan yang mendunia, alasan yang melatarbelakangi pelarangan tersebut adalah paham feminisme, kesetaraan gender dan dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
Anehnya, jika penduduk muslim merasa hak asasinya diabaikan, mengapa justru mereka merasa ditindas dengan tidak diperbolehkan menggunakan jilbab. Bukankah saat hak asasi itu diberikan seharusnya mereka merasa gembira? Dapat disimpulkan bahwa alasan oknum yang anti jilbab tidak rasional dalam kaca mata kemanusiaan.
Naluriah manusia untuk dapat menjalankan perintah agama yang dipercayanya secara keseluruhan. Walaupun terkadang menurut sebagian orang yang melihatnya dalam menjalankan perintah agama adalah sebuah penindasan, namun tidak bagi muslim yang paham dengan manfaat menggunakan jilbab.
Jilbab bermanfaat untuk melindungi perempuan dari gangguan dan agar mudah dikenal. Karena alamiah apabila seorang laki-laki terangsang melihat perempuan yang menggunakan pakaian seksi, sehingga Islam mengajarkan agar tubuh perempuan ditutupi agar tidak diganggu. Jilbab juga bermanfaat agar antara muslim yang satu dengan muslim yang lain mudah mengenal. Walaupun jarak tinggal berjauhan antara kutub utara dan kutub selatan, saat mereka berjumpa mereka akan merasakan persaudaraan sesama muslim. Aqidah (kepercayaan) mereka mengeratkan jiwa mereka untuk saling menyapa dan mengenal lebih dekat.
Sumber
Bentar lagi turun malah cari masalah nih pak Bibit,
Bali Ndeso Bangun Ndeso!, Otaknya lebih ndeso dari orang ndeso cuk
biar puas, ilustrasi lagi ahhh
Eh kebalik lagi!
Ada berita tandingan gan
Kami Hanya Beri Himbauan Berbusana Rapi
TRIBUNNEWS.COM SOLO, – Direksi RSUD Dr Moewardi menegaskan tidak pernah ada larangan mengenakan jilbab bagi karyawan, terutama petugas medis. Para pegawai bebas mengenakan jilbab namun diharapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng.Kabar pelarangan ini menyusul adanya sejumlah petugas medis yang mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. Para karyawan itu mengeluh karena menganggap pihak pengelola telah mengeluarkan kebijakan yang memberatkan. “Tidak pernah ada larangan berjilbab. Kemarin hanya pegawai yang salah persepsi,” kata Direktur RSUD Dr Moewardi, Basoeki Soetardjo, Selasa (3/4).Menurut Basuki, yang ada adalah himbauan agar para pegawai mengenakan busana rapi seperti yang tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2010 tentang pakaian dinas Pemrov Jateng. Dalam buku petunjuk, jilbab boleh dikenakan dengan memasukkan ke dalam pakaian. “Jilbab harus dimasukkan ke dalam pakaian agar tak mengganggu saat menangani pasien,” katanya.
Basoeki mengatakan, kabar soal larangan mengenakan jilbab itu muncul setelah kedatangan tim akreditasi internasional Joint Commission International (JCI) ke Rumah Sakit di jalan Kolonel Sutarto itu. Saat itu, tim JCI mendapati seorang petugas medis berjilbab besar sedang memeriksa pasien. Jilbab yang terlalu longgar menjuntai ke bawah sehingga terkena darah pasien.“Tim JCI kemudian memberikan masukan bila kondisi seperti itu bisa menjadi sumber penularan penyakit,” kata Basoeki. Oleh manajemen rumah sakit, para pegawai yang mengenakan jilbab kemudian dihimbau untuk mengenakan busana rapi seperti yang telah tertuang dalam buku Pergub. Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.“Jadi kami tak pernah melarang. Kami hanya menyampaikan himbauan karena para pegawai memang terikat dengan pakta integritas,” kata Basoeki lagi. Namun beberapa karyawan ternyata salah persepsi dengan menganggap hal itu sebagai larangan. Akibatnya Basoeki sempat dihubungi oleh MUI, FPI, dan sejumlah ulama lain yang meminta penjelasan.Pihak RSUD Dr Moewardi belum melakukan pendataan jumlah karyawan yang mengenakan jilbab, khususnya jilbab besar. Pengelola memperkirakan, jumlahnya tak banyak kisaran belasan orang. Pihak pengelola juga membantah ada pelarangan berkumis dan berjenggot. “Semua itu tidak benar. Kami hanya memberikan himbauan, itu saja,” kata Basoeki.Ketua MUI Solo Zainal Arifin Adnan membenarkan bila ada sejumlah petugas medis RSUD Dr Moewardi yang berkeluh kesah padanya soal jilbab itu. Pascamendapat keluhan itu, ia langsung meminta klarifikasi kepada pihak direksi. “Direksi mengatakan tak pernah ada larangan berjilbab. Sudah diluruskan, hanya perapian saja,” kata Zainal.Menurut Zainal, bila yang dilakukan direksi hanya sebatas himbauan, masih dalam toleransi. Namun bila sudah mengarah kepada pemaksaan hingga berujung pemberian Surat Peringatan (SP) kepada karyawan, hal itu akan berbuntut panjang. “Mengenakan jilbab itu kan masalah keyakinan dan syariah. Jadi jangan dipaksakan,” katanya. (dik)
Sumber
http://m.tribunnews.com/2013/04/03/r...awan-berjilbab
Spoiler for ilustrasi perempuan jilbab panjang:
Spoiler for Ilustrasi bibit waluyo:
Eh kebalik!
Quote:
Bibit Waluyo Larang Penggunaan Jilbab Panjang Lewat PERGUB
Bibit Waluyo mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) kepada Rumah Sakit se-Jawa Tengah tentang larangan menggunakan jilbab panjang. Peraturan tersebut tentu meresahkan masyarakat muslim. Sebagai orang nomor 1 di Jawa Tengah, Bibit Waluyo tidak berorientasi pada UU No. 32 Tahun 2004 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi bahwa segala peraturan daerah harus berimplikasi pada ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Larangan menggunakan jilbab panjang tersebut sampai pada Ketua MUI Solo, Prof. Dr. dr. KH. Zaenal Arifin Adnan yang menerima pengaduan sejumlah karyawan muslimah RS di Solo. Peraturan gubernur tersebut menyangkut hukum SARA. Sesuai dengan UU RI 1945 pasal 28E ayat 1 tertera “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Mengenakan jilbab adalah bagian dari perintah agama Islam. Melarang menggunakan jilbab sama saja dengan tidak menganggap Islam ada di Indonesia.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia layak menjadi barometer gaya hidup umat Islam. Berdasarkan penelitian The Pew Forum on Religion & Public Life pada tahun 2010, Indonesia menduduki urutan pertama dengan penduduk yang menganut agama Islam paling besar, yaitu 12,7% dari total muslim dunia. Oleh karena itu, larangan menggunakan jilbab di Indonesia merupakan kebijakan yang impossible dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini merupakan sikap anti Islam dan penindasan Islam se dunia.
Kasus pelarangan menggunakan jilbab oleh pejabat publik, tidak hanya menghantui warga Jawa Tengah, melainkan juga di daerah lain. Februari 2012 yang lalu, DPRD Surabaya menerima laporan dari beberapa karyawan dan karyawati di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (Stikom) yang mengadu atas larangan mengenakan busana muslim (jilbab) di sekitar kampus. Selain itu, pada tahun yang sama, di Cirebon sekolah Geeta International School juga melarang siswanya menggunakan jilbab.
(Republika.co.id)
Berbagai kejadian demi kejadian pelarangan menggunakan jilbab juga dialami oleh penduduk muslim di luar negeri. Tahun 1981, pemerintah Tunisia meratifikasi UU No. 108 yang melarang wanita muslimah menggunakan Jilbab di lembaga-lembaga pemerintahan. Menteri Urusan Agama Tunisia, Abu Bakar Akhzouri, bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa jilbab tidak sesuai dengan warisan budaya Tunisia. Hingga tahun 2006, di sekolah dan kampus dilarang menggunakan jilbab.
Tidak hanya itu, di Turki, Jerman, Prancis, Inggris, Mesir, Belanda, Nigeria, Swedia, Spanyol, Maroko, Amerika, Kanada dan Rusia juga mengalami nasib yang sama. Pemerintah negara- negara tersebut anti jilbab. Baik di lembaga pemerintah, rumah sakit, sekolah, kampus hingga di lapangan bola tidak diperkenankan menggunakan jilbab. Karena jilbab dianggap simbol penindasan terhadap kaum perempuan. Jilbab menjadi fenomena asing bagi orang- orang yang memusuhi Islam secara tidak langsung.
Komite PBB berafiliasi pada CEDAW yang turut campur tangan perihal eksistensi jilbab bagi penduduk muslim. Organisasi tingkat Internasional tersebut mengaku prihatin atas kerugian apabila menjalankan ajaran agama, termasuk jumlah perempuan Muslim yang dikeluarkan dari sekolah dan universitas karena memakai jilbab. Larangan menggunakan jilbab menjadi permasalahan yang mendunia, alasan yang melatarbelakangi pelarangan tersebut adalah paham feminisme, kesetaraan gender dan dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
Anehnya, jika penduduk muslim merasa hak asasinya diabaikan, mengapa justru mereka merasa ditindas dengan tidak diperbolehkan menggunakan jilbab. Bukankah saat hak asasi itu diberikan seharusnya mereka merasa gembira? Dapat disimpulkan bahwa alasan oknum yang anti jilbab tidak rasional dalam kaca mata kemanusiaan.
Naluriah manusia untuk dapat menjalankan perintah agama yang dipercayanya secara keseluruhan. Walaupun terkadang menurut sebagian orang yang melihatnya dalam menjalankan perintah agama adalah sebuah penindasan, namun tidak bagi muslim yang paham dengan manfaat menggunakan jilbab.
Jilbab bermanfaat untuk melindungi perempuan dari gangguan dan agar mudah dikenal. Karena alamiah apabila seorang laki-laki terangsang melihat perempuan yang menggunakan pakaian seksi, sehingga Islam mengajarkan agar tubuh perempuan ditutupi agar tidak diganggu. Jilbab juga bermanfaat agar antara muslim yang satu dengan muslim yang lain mudah mengenal. Walaupun jarak tinggal berjauhan antara kutub utara dan kutub selatan, saat mereka berjumpa mereka akan merasakan persaudaraan sesama muslim. Aqidah (kepercayaan) mereka mengeratkan jiwa mereka untuk saling menyapa dan mengenal lebih dekat.
Sumber
Bentar lagi turun malah cari masalah nih pak Bibit,
Bali Ndeso Bangun Ndeso!, Otaknya lebih ndeso dari orang ndeso cuk
biar puas, ilustrasi lagi ahhh
Spoiler for ilustrasi perempuan jilbab panjang:
Spoiler for Ilustrasi bibit waluyo:
Eh kebalik lagi!
Ada berita tandingan gan
Quote:
Kami Hanya Beri Himbauan Berbusana Rapi
TRIBUNNEWS.COM SOLO, – Direksi RSUD Dr Moewardi menegaskan tidak pernah ada larangan mengenakan jilbab bagi karyawan, terutama petugas medis. Para pegawai bebas mengenakan jilbab namun diharapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng.Kabar pelarangan ini menyusul adanya sejumlah petugas medis yang mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. Para karyawan itu mengeluh karena menganggap pihak pengelola telah mengeluarkan kebijakan yang memberatkan. “Tidak pernah ada larangan berjilbab. Kemarin hanya pegawai yang salah persepsi,” kata Direktur RSUD Dr Moewardi, Basoeki Soetardjo, Selasa (3/4).Menurut Basuki, yang ada adalah himbauan agar para pegawai mengenakan busana rapi seperti yang tertuang dalam Pergub nomor 79 tahun 2010 tentang pakaian dinas Pemrov Jateng. Dalam buku petunjuk, jilbab boleh dikenakan dengan memasukkan ke dalam pakaian. “Jilbab harus dimasukkan ke dalam pakaian agar tak mengganggu saat menangani pasien,” katanya.
Basoeki mengatakan, kabar soal larangan mengenakan jilbab itu muncul setelah kedatangan tim akreditasi internasional Joint Commission International (JCI) ke Rumah Sakit di jalan Kolonel Sutarto itu. Saat itu, tim JCI mendapati seorang petugas medis berjilbab besar sedang memeriksa pasien. Jilbab yang terlalu longgar menjuntai ke bawah sehingga terkena darah pasien.“Tim JCI kemudian memberikan masukan bila kondisi seperti itu bisa menjadi sumber penularan penyakit,” kata Basoeki. Oleh manajemen rumah sakit, para pegawai yang mengenakan jilbab kemudian dihimbau untuk mengenakan busana rapi seperti yang telah tertuang dalam buku Pergub. Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial.“Jadi kami tak pernah melarang. Kami hanya menyampaikan himbauan karena para pegawai memang terikat dengan pakta integritas,” kata Basoeki lagi. Namun beberapa karyawan ternyata salah persepsi dengan menganggap hal itu sebagai larangan. Akibatnya Basoeki sempat dihubungi oleh MUI, FPI, dan sejumlah ulama lain yang meminta penjelasan.Pihak RSUD Dr Moewardi belum melakukan pendataan jumlah karyawan yang mengenakan jilbab, khususnya jilbab besar. Pengelola memperkirakan, jumlahnya tak banyak kisaran belasan orang. Pihak pengelola juga membantah ada pelarangan berkumis dan berjenggot. “Semua itu tidak benar. Kami hanya memberikan himbauan, itu saja,” kata Basoeki.Ketua MUI Solo Zainal Arifin Adnan membenarkan bila ada sejumlah petugas medis RSUD Dr Moewardi yang berkeluh kesah padanya soal jilbab itu. Pascamendapat keluhan itu, ia langsung meminta klarifikasi kepada pihak direksi. “Direksi mengatakan tak pernah ada larangan berjilbab. Sudah diluruskan, hanya perapian saja,” kata Zainal.Menurut Zainal, bila yang dilakukan direksi hanya sebatas himbauan, masih dalam toleransi. Namun bila sudah mengarah kepada pemaksaan hingga berujung pemberian Surat Peringatan (SP) kepada karyawan, hal itu akan berbuntut panjang. “Mengenakan jilbab itu kan masalah keyakinan dan syariah. Jadi jangan dipaksakan,” katanya. (dik)
Sumber
http://m.tribunnews.com/2013/04/03/r...awan-berjilbab
0
27.2K
Kutip
238
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan