punkeren1.4Avatar border
TS
punkeren1.4
Sidang Tentara Pembunuh Pacar dan Ibunya, Ricuh
Sebelumnya :
Misteri Tewasnya Gadis dan Ibunya Terkuak

TEMPO.CO, Garut - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menangkap anggota prajurit TNI berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial AM. Anggota Batalyon Infantri 303 'Setia Sampai Mati' itu diduga telah membunuh pacar dan ibu pacarnya hingga tewas. "Pelaku diserahkan ke kami oleh kesatuannya langsung pada dinihari tadi," ujar Kepala Kepolisian Resor Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, Selasa, 12 Februari 2013.

Menurut dia, pelaku diduga membunuh pacarnya yang sedang hamil 8 bulan bernama Sinta Mustika, 19 tahun, dan Ibunya Sinta, Onah, 39 tahun warga Kampung Saroja RT 2 RW 3, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong. Mereka dibunuh di sebuah kebun yang berada di Kampung Panagan, RT 1 RW 7, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Senin, 11 Februari, 2013, sore kemarin.

Kedua korban dibunuh dengan menggunakan senjata tajam. Sinta mengalami luka tusukan pada bagian dada, leher, tangan, dan pundak, dengan jumlah 21 tusukan. Sedangkan Ibunya, Onah, mengalami 12 luka tusukan dan terdapat bekas luka cekikan dileher.

Menurut Umar, motif pembunuhan ini adalah hubungan asmara. Sinta yang merupakan mahasiswi Sekolah Tinggi Kesehatan Karsa Husada itu meminta tanggung jawab pelaku karena telah menghamilinya. Karena merasa tersinggung, pelaku menghabisi korban dengan membunuhnya. "Korban menuntut dinikahi, tapi berakhir dengan pembunuhan," ujarnya.

Umar mengatakan, saat ini pelaku telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Garut. Polisi juga menyerahkan barang bukti senjata tajam berupa sangkur yang digunakan pelaku untuk membunuh para korbannya. Perbuatan pelaku dapat dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena melakukan pembunuhan berencana.

Komandan Detasemen Polisi Militer III/2 Garut, Letnan Kolonel CPM Suparno, enggan berkomentar terkait dengan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan tersebut. Dia mengatakan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Kami masih mengumpulkan bukti dari polsek dan polres, sekarang baru ada dugaan tersangka anggota saja, belum ada yang ditetapkan sebagi tersangka," ujarnya singkat.
Quote:


Sidang Tentara Pembunuh Pacar dan Ibunya, Ricuh

TEMPO.CO, Bandung - Prajurit Dua Mart Azzanul Ikhwan, terdakwa pembunuhan Shinta Mustika dan bayinya, serta Opon, ibu Shinta dituntut 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis 11 April 2011. Sidang berlangsung ricuh dan sempat terhenti lantaran keluarga korban yang tak puas memprotes tuntutan vonis dari Oditur militer tersebut.

Oditur penuntut Letnan Kolonel Shihabudin baru saja membaca sebagian tuntutan, tepatnya kata-kata '20 tahun penjara' ketika sejumlah pria kerabat dan keluarga korban yang menghadiri sidang berteriak memprotes. "Kami menolak, kami menolak. Harusnya dia mati juga," pekik salah satu dari mereka.

Protes di dalam ruang sidang ini tak ayal memancing puluhan teman mereka yang semula meriung di luar ruangan dan di halaman gedung Pengadilan. Mereka merangsek ke dalam ruang sidang sambil berteriak-teriak memaki terdakwa. Spontan, sejumlah tentara dan polisi di ruang sidang berusaha membendung desakan puluhan orang ini agar tak menjangkau terdakwa dan Oditur.

Terdakwa diamankan beberapa tentara pengawal. Dari mejanya, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Sugeng Sutrisno berusaha menenangkan. Kepada para pemrotes. Sugeng berteriak bahwa hukuman 20 tahun penjara itu baru tuntutan Oditur, belum putusan Majelis. Persidangan belum final.

Sempat menginterupsi sidang lebih dari 5 menit, para pemrotes akhirnya berhasil digiring ke luar ruangan. Mereka melanjutkan protes di halaman gedung. Sementara Sihabudin melanjutkan pembacaan tuntutan yang sempat terhenti. Sidang pembacaan tuntutan akhirnya bisa rampung.

Oditur menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana terhadap Shinta dan ibunya Opon, sesuai dakwaan pertama primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana. Mart juga dituntut telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan bayi 8 bulan dalam kandungan korban Sinta ikut tewas.

"Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa dan agar terdakwa dipecat dari dinas militer,"ujar Sihabudin saat membacakan tuntutan.

Quote:



koment gue : emoticon-Cape d... (S)
gagal.jadi.nabiAvatar border
gagal.jadi.nabi memberi reputasi
1
3.1K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan