- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kepala Daerah Tak Akan Boleh Lagi Angkat Kepala Dinas


TS
harlemstyle
Kepala Daerah Tak Akan Boleh Lagi Angkat Kepala Dinas
Cisarua - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) masih dilakukan antara DPR dan pemerintah saat ini. Ada 22 isu strategis yang menjadi topik pembahasan dalam revisi UU tersebut, salah satunya adalah masalah penataan aparatur pemda.
Dalam draf yang diajukan pemerintah, diusulkan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, tidak boleh mengangkat secara langsung para kepala dinas, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Jabatan kepala dinas akan diisi dengan proses seleksi melalui fit and proper test.
"Proses fit and proper test akan dilakukan lembaga independen. Semua pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas dipilih melalui proses ini. Jadi, tidak ditunjuk langsung oleh kepala daerah sebagaimana terjadi selama ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Made Suwandi, dalam diskusi mengenai dinamika revisi UU No.32 Tahun 2004 di Cisarua, Bogor, Jumat (12/4) malam.
Made menjelaskan, dari hasil proses fit and proper itu, akan diambil tiga terbaik yang memperoleh rangking paling tinggi. Dari tiga itu akan diberikan ke kepala daerah. Gubernur, bupati atau walikota, harus memilih satu dari tiga calon tersebut untuk menduduki satu jabatan kepala dinas.
Jika bupati atau walikota menolak untuk memilih, maka gubenur mengambilalih. Gubernur lalu memilih satu dari tiga yang ada. Demikian pun, jika gubernur menolak memilih, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ambil-alih. Mendagri akan memilih salah satunya dan diserahkan ke gubernur untuk menjadi kepala dinas di daerah yang bersangkutan.
"Konsepnya seperti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yaitu melalui lelang jabatan. Cuma, ini bukan lelang, tetapi harus lewat fit and proper test," tuturnya.
Menurut Made, usulan itu diajukan untuk menghindari kepala daerah menentukan kepala dinas sesuka hatinya. Usulan itu juga dilakukan supaya kepala daerah tidak menempatkan semua tim suksesnya dalam jajaran kepala dinas. Di sisi lain, usulan itu agar para pegawai tidak terpotong kariernya, karena tidak masuk dalam salah satu tim sukses kepala daerah. Selain itu, calon kepala daerah yang maju dalam pilkada tidak menarik-narik birokrasi dalam pilkada, yang menyebabkan terjadinya politisasi birokrasi.
"Usulan ini mengatasi berbagai persoalan politisasi birokrasi selama ini. Teman-teman di DPR merespon usulan itu sangat baik," tuturnya.
Made menambahkan, tim independen yang mengadakan fit and proper test akan diawasi oleh Kemdagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Hal itu supaya tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan tim seleksi.
http://www.beritasatu.com/nasional/1...ala-dinas.html
SETUJU SEKALI
Dalam draf yang diajukan pemerintah, diusulkan bahwa kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, tidak boleh mengangkat secara langsung para kepala dinas, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Jabatan kepala dinas akan diisi dengan proses seleksi melalui fit and proper test.
"Proses fit and proper test akan dilakukan lembaga independen. Semua pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas dipilih melalui proses ini. Jadi, tidak ditunjuk langsung oleh kepala daerah sebagaimana terjadi selama ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Made Suwandi, dalam diskusi mengenai dinamika revisi UU No.32 Tahun 2004 di Cisarua, Bogor, Jumat (12/4) malam.
Made menjelaskan, dari hasil proses fit and proper itu, akan diambil tiga terbaik yang memperoleh rangking paling tinggi. Dari tiga itu akan diberikan ke kepala daerah. Gubernur, bupati atau walikota, harus memilih satu dari tiga calon tersebut untuk menduduki satu jabatan kepala dinas.
Jika bupati atau walikota menolak untuk memilih, maka gubenur mengambilalih. Gubernur lalu memilih satu dari tiga yang ada. Demikian pun, jika gubernur menolak memilih, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ambil-alih. Mendagri akan memilih salah satunya dan diserahkan ke gubernur untuk menjadi kepala dinas di daerah yang bersangkutan.
"Konsepnya seperti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yaitu melalui lelang jabatan. Cuma, ini bukan lelang, tetapi harus lewat fit and proper test," tuturnya.
Menurut Made, usulan itu diajukan untuk menghindari kepala daerah menentukan kepala dinas sesuka hatinya. Usulan itu juga dilakukan supaya kepala daerah tidak menempatkan semua tim suksesnya dalam jajaran kepala dinas. Di sisi lain, usulan itu agar para pegawai tidak terpotong kariernya, karena tidak masuk dalam salah satu tim sukses kepala daerah. Selain itu, calon kepala daerah yang maju dalam pilkada tidak menarik-narik birokrasi dalam pilkada, yang menyebabkan terjadinya politisasi birokrasi.
"Usulan ini mengatasi berbagai persoalan politisasi birokrasi selama ini. Teman-teman di DPR merespon usulan itu sangat baik," tuturnya.
Made menambahkan, tim independen yang mengadakan fit and proper test akan diawasi oleh Kemdagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Hal itu supaya tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan tim seleksi.
http://www.beritasatu.com/nasional/1...ala-dinas.html
SETUJU SEKALI
0
626
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan