- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sakit Hati Diputus Pacar, Pria Ini Unggah Video Porno
TS
maholog
Sakit Hati Diputus Pacar, Pria Ini Unggah Video Porno
Spoiler for ilustrasi:
BATAM - Sakit hati dan kesal karena diputus pacar, seorang pria di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengunggah video mesum dilakukan dengan sang mantan pacar.
MS tak dapat menyembunyikan malu dan menutupi wajahnya saat digiring polisi dari kediamannya di Batu Aji, Batam. Dia diamankan polisi setelah dilaporkan SP karena menggunggah video mesum mereka ke jejaring sosial, Jumat (12/4/2013).
MS mengaku mengunggah video mesum dirinya dengan SP sebulan lalu. Perbuatan itu dilakukan karena sakit hati pada SP yang tanpa sebab memutuskan hubungan cinta.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Suharnoko, mengatakan, video mesum berdurasi 15 menit itu diunggah MS ke Facebook melalui akun SP. Video itu direkam sendiri oleh MS. Saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu dibuat ketika pasangan tersebut baru dua minggu menjalin cinta.
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban berang dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka marah karena pelaku dinilai mencoreng nama baik keluarga korban setelah menyebarkan video mesum ke dunia maya.
MS dan SP diperiksa di Unit V Satrekrim Polresta Barelang.
ngoh yes....
Baru dua minggu pacaran udah ngoh yes......
Pernah ngoh yes minta putus lagi, kurang lama kali ya
Cari sensasi yg lain
Trit begini TS musti cepet2 menyelamatkan diri, ntar pasti diminta barbuk
Quote:
Ampun gan, ane cuma rakyat jelantah
Nih ane kasih update berita, detectiv lendir BP bantuin ane donk
Video SI Paksa Mesum SR di Batam Beredar di Youtube dan Facebook
DIAMANKAN - Pelaku pengunggah video porno, SI (kiri) saat digiring petugas Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Batam, Jumat (12/4/2013). Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharmoko menegaskan, pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sakit hati karena diputus pacarnya berinisial SR tanpa alasan, SI (20) langsung mengunggah video mesum mereka yang berdurasi 15 menit ke facebook (FB) pacarnya. Dari tindakan itu, kini SI harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena pacarnya langsung melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu ke polisi.
Informasi yang berhasil dikembangkan Tribunnewsbatam di Mapolresta Barelang, Batam, menyebutkan bahwa video mesum itu direkam sudah lama. Namun mulai beredar di dunia maya melalui FB korban sejak satu bulan ini. "Adik kami dipaksa dengan SI, sebab saat melakukan tindakan asusila itu, adik kami di bawah ancaman SI yang menodongkan pistol mainan," ujar kerabat korban di Mapolresta Barelang, Jumat (12/4/2013).
Ditanya mengenai lokasi adegan itu, kerabatnya menambahkan bahwa hal itu dilakukan mereka di kediaman SI di Tanjunguncan, Batam. "Yang membuat kami geram, ternyata SI ini mengaku seorang anggota polisi kepada adik kami, makanya adik kami sempat takut sehingga SI dengan leluasa merekamnya," ungkapnya.
Kini, kasus video mesum berdurasi 15 menit itu sedang ditangani Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Batam. SI juga sudah diamankan pihak kepolisian. Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharmoko membenarkan kejadian ini.
Ia menuturkan bahwa kasus ini sudah ditangani pihaknya sebelum awalnya dilaporkan di Mapolsek Batuaji, Batam. "Saat ini sedang ditangangi unit V," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharmoko. Ia menuturkan, sebelum diamankan, pelaku sempat ketakutan. Pasalnya pelaku sempat dicari pihak keluarga mantan pacarnya ini.
"Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan pihak keluarga korban. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke kawasan Aviari mal Batuaji. Dari sana, pelaku kembali kabur dengan sepeda motor Mio BP 6502 DF ke kawasan mal SP Plaza. Dari sana pelaku kembali kabur menuju ke pos polisi Simpang Basecamp. Kemudian dari sanalah pelaku langsung dilarikan ke Mapolsek Batuaji hingga akhirnya diserahkan ke Mapolresta Barelang," rinci Soeharmoko.
Dan dari tindakan ini, lanjut Soeharmoko, pelaku akan dijerat dengan UU pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sayangnya, sampai saat ini, SI belum bisa dikonfirmasi, karena masih menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang, Batam. (*)
Ane baca di tribun lewat HP judulnya SI itu Silalahi gan, belum diedit
0
20.9K
73
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan