Quote:
KARAWANG, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Karawang Pipih Dahpi mengatakan, ribuan hektare areal pertanian di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam beberapa tahun kedepan akan beralih fungsi. Peralihan fungsi lahan pertanian ini berlokasi di bagian selatan Jalan Lingkar Luar Karawang mulai dari Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat sampai Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur.
"Kemungkinan beralih fungsi menjadi pusat bisnis dan pemukiman," katanya di Karawang, Kamis (11/4/2013).
"Areal pertanian itu kemungkinan akan beralih fungsi, karena sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang, lahan tersebut diperuntukkan sebagai area bisnis dan pemukiman serta perkantoran," katanya.
Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kemungkinan terjadinya alih fungsi pertanian yang kini masih terhampar areal sawah di daerah itu. Berdasarkan aturan, lanjut dia, areal pertanian itu memungkinkan untuk berubah fungsi.
"Jika ditotal, areal pertanian yang dibolehkan berubah fungsi sesuai Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Karawang mencapai 1.200 hektare," kata dia.
Staf Senior Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang Agus Efendi mengatakan, saat ini sudah ada ratusan hektare areal persawahan di sepanjang sisi Jalan Lingkar Luar yang berubah fungsi menjadi perumahan. Kemungkinan besar, kata dia, semua lahan pertanian di berada di sisi sepanjang jalan itu akan berubah fungsi ke sektor lain, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Karawang.
Sekretaris Komisi C DPRD Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengatakan, saat ini areal pertanian di Karawang belum bisa dilindungi secara permanen. Sebab hingga kini Karawang belum memiliki Perda tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Atas hal tersebut, ia meminta pemerintah daerah setempat mengajukan Raperda tentang Lahan Pangan Berkelanjutan yang tidak boleh dialih fungsikan. Hal itu penting sebagai upaya mengatasi tingginya laju pembangunan daerah.
"Dinas Pertanian Karawang diharapkan segera mengirim surat ke Komisi B DPRD Karawang, agar Komisi B menggunakan hak inisiatifnya untuk menyusun Raperda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan," kata dia.
Sumber :
Kompas
Susah memang membendung derasnya investor perumahan dan ruko2, sedikit demi sedikit lahan pertanian akan semakin tergerus. Dan tinggal menunggu bom waktu meledak saja, dimana harga beras akan melambung tinggi.
So dalam beberapa tahun ke depan jgn heran apabila ada berita bahwa pemerintah Republik Indonesia (negeri yg katanya apabila sebatang tongkat ditancapkan ke tanah akan menjadi pohon) mengimpor berton-ton beras dari luar negeri.