- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{Kader Golkar Korupsi} Zulkarnaen Djabar Diberhentikan Sementara dari DPR, Gaji Tetap


TS
soipon
{Kader Golkar Korupsi} Zulkarnaen Djabar Diberhentikan Sementara dari DPR, Gaji Tetap
Zulkarnaen Djabar Diberhentikan Sementara dari DPR, Gaji Tetap
Tribunnews.com - Kamis, 11 April 2013 12:08 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPR memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar. Pasalnya, Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alquran.
"BK melakukan pemberhentian sementara kepada Zulkarnaen Djabar karena telah menjadi terdakwa," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Wakil Ketua DPR Pramono yang menjadi pimpinan sidang paripurna mengatakan BK tidak memerlukan penetapan mengenai putusan tersebut.
Dalam penjelasannya, Trimedya mengatakan BK telah mendapat jawaban dari KPK atas status Zulkarnaen Djabar sehingga diputuskan untuk diberhentikan sementara. Tetapi, Zulkarnaen Djabar tetap mendapatkan gaji pokok.
"Tetap mendapat gaji saja. Tentu dia akan mendapatkan hak-hak saja," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota dewan. Pada bulan Januari, proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.
Source
Gara-gara kebijakan DPR sekarang, koruptor tidak pernah miskin.
Tribunnews.com - Kamis, 11 April 2013 12:08 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPR memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar. Pasalnya, Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alquran.
"BK melakukan pemberhentian sementara kepada Zulkarnaen Djabar karena telah menjadi terdakwa," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan dalam sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Wakil Ketua DPR Pramono yang menjadi pimpinan sidang paripurna mengatakan BK tidak memerlukan penetapan mengenai putusan tersebut.
Dalam penjelasannya, Trimedya mengatakan BK telah mendapat jawaban dari KPK atas status Zulkarnaen Djabar sehingga diputuskan untuk diberhentikan sementara. Tetapi, Zulkarnaen Djabar tetap mendapatkan gaji pokok.
"Tetap mendapat gaji saja. Tentu dia akan mendapatkan hak-hak saja," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota dewan. Pada bulan Januari, proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.
Source
Gara-gara kebijakan DPR sekarang, koruptor tidak pernah miskin.

0
537
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan