- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Polisi tidur = ranjau pengguna kendaraan, siapa setuju?


TS
cielok
Polisi tidur = ranjau pengguna kendaraan, siapa setuju?
Quote:
Polisi tidur = ranjau pengguna kendaraan, siapa setuju?

Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut
Manfaat polisi tidur:
Menurut Ane sih ga ada, Cuma ngalangin orang lewat aja, ane malah pernah hampir celaka dibuatnya. Pendapat kalian gmn?
Bahaya Polisi Tidur:
1. Menyebabkan Kerusakan Mesin
Hal ini terjadi karena dengan adanya polisi tidur maka akan membuat pengendara melakukan rem yang tiba-tiba yang menyebabkan penggunaan bahan bakar yang berlebih.
2. Menyebabkan kerusakan body kendaraan motor
(body motor bagian belakang ane pernah patah gara2 pas lagi asik2 ngebut di jalan mulus, taunya ada polisi tidur yg tinggi, saat itu motor ane oleng, sampe bodi motor ane patah gan)
3. Menimbulkan Penyakit
Polisi tidur akan menyeybabkan beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan ( (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya resiko cidera [1]atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis
Sebenarnya masih banyak bahaya dari polisi tidur yg ga ane bisa sebutin, toh ane yakin kalau agan2 juga banyak yg ngalamain
Fatwa MUI Tentang Polisi tidur:
SAMARINDA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda mengharamkan keberadaan “polisi tidur” karena mengancam keselamatan pengguna jalan. “Polisi tidur” yang awalnya dimaksudkan untuk memperlambat laju pengendara malah belakangan menjadi ancaman.
Demikian dikatakan Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim menanggapi salah satu aspirasi peserta kepada Wali Kota Samarinda yang disampaikan dalam acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan OKP se-Samarinda dengan pimpinan daerah Kota Samarinda di rumah jabatan wali kota di Jalan S Parman, Samarinda, Rabu (6/2/2013)
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Iman mempunyai 73 sampai 79 cabang, yang paling utama (dalam sebagian riwayat: Yang paling tinggi) adalah ucapan ‘laa ilaha illallah’, yang paling rendahnya adalah menyingkirkan duri dari jalanan & malu adalah salah satu dari cabang-cabang keimanan.” (HR. Al-Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah)
Beranjak dari dalil hadits inilah MUI Samarinda mencetuskan fatwa haram terhadap keberadaan polisi tidur di jalan-jalan Samarinda. Duri yang sebegitu kecilnya saja harus disingkirkan dari jalanan agar tak mengganggu lalu-lintas yang lalu lalang, apalagi polisi tidur yang jelas ribuan kali lebih besar dari duri.
Masih dari Kompas, menurut Zaini Naim (Ketua MUI Samarinda), sebenarnya, “polisi tidur” seharusnya tidak boleh ada di jalan-jalan di Samarinda.
“Tidak boleh sama sekali. Kalau mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dalam hukum agama Islam, itu ma’ruf. Kalau sampai mencederai orang, itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu, jalan sudah bagus-bagus. Dalam agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur,” ujar Zaini.
Saya tak akan menentang, bahwa polisi tidur memang berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengemudi sepeda motor. Eh, ralat.. pengemudi sepeda motor yang ngebut, atau yang mabuk lebih tepatnya. Jujur saja, se-pengetahuan dan se-pengalaman saya yang setiap hari melihat ribuan sepeda motor lalu-lalang, saya hanya pernah tahu bahwa polisi tidur akan mencelakakan mereka (pengemudi motor) yang ngebut dan ugal-ugalan, atau kurang keseimbangan karena mabuk. Selain itu, sejauh yang saya tahu, hampir tak pernah ada pengemudi motor yang mengemudi dengan pelan/ normal dan hati-hati celaka karena polisi tidur. Saya pun sempat terfikir begini; mungkinkah polisi tidur ini memang “dirancang” untuk mencelakakan pengemudi motor yang ngebut tadi?
Bagi pengendara mobil, terutama yang senang dengan modifikasi bagian bawah mobil agar “terlihat lebih dekat dengan aspal” alias ceper, hampir bisa dipastikan anda akan sangat memusuhi polisi tidur yang kerap merusak bagian bawah mobil anda tersebut. Padahal, bagian yang dirusak oleh polisi tidur itu bisa jadi ber-harga mahal.
Demikan trit dari ane, kaskuser yg bijak selalu meninggalkan jejak

Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut
Manfaat polisi tidur:
Menurut Ane sih ga ada, Cuma ngalangin orang lewat aja, ane malah pernah hampir celaka dibuatnya. Pendapat kalian gmn?

Bahaya Polisi Tidur:
1. Menyebabkan Kerusakan Mesin
Hal ini terjadi karena dengan adanya polisi tidur maka akan membuat pengendara melakukan rem yang tiba-tiba yang menyebabkan penggunaan bahan bakar yang berlebih.
2. Menyebabkan kerusakan body kendaraan motor
(body motor bagian belakang ane pernah patah gara2 pas lagi asik2 ngebut di jalan mulus, taunya ada polisi tidur yg tinggi, saat itu motor ane oleng, sampe bodi motor ane patah gan)

3. Menimbulkan Penyakit
Polisi tidur akan menyeybabkan beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan ( (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya resiko cidera [1]atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis
Sebenarnya masih banyak bahaya dari polisi tidur yg ga ane bisa sebutin, toh ane yakin kalau agan2 juga banyak yg ngalamain

Fatwa MUI Tentang Polisi tidur:
SAMARINDA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda mengharamkan keberadaan “polisi tidur” karena mengancam keselamatan pengguna jalan. “Polisi tidur” yang awalnya dimaksudkan untuk memperlambat laju pengendara malah belakangan menjadi ancaman.
Demikian dikatakan Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim menanggapi salah satu aspirasi peserta kepada Wali Kota Samarinda yang disampaikan dalam acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan OKP se-Samarinda dengan pimpinan daerah Kota Samarinda di rumah jabatan wali kota di Jalan S Parman, Samarinda, Rabu (6/2/2013)
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Iman mempunyai 73 sampai 79 cabang, yang paling utama (dalam sebagian riwayat: Yang paling tinggi) adalah ucapan ‘laa ilaha illallah’, yang paling rendahnya adalah menyingkirkan duri dari jalanan & malu adalah salah satu dari cabang-cabang keimanan.” (HR. Al-Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah)
Beranjak dari dalil hadits inilah MUI Samarinda mencetuskan fatwa haram terhadap keberadaan polisi tidur di jalan-jalan Samarinda. Duri yang sebegitu kecilnya saja harus disingkirkan dari jalanan agar tak mengganggu lalu-lintas yang lalu lalang, apalagi polisi tidur yang jelas ribuan kali lebih besar dari duri.
Masih dari Kompas, menurut Zaini Naim (Ketua MUI Samarinda), sebenarnya, “polisi tidur” seharusnya tidak boleh ada di jalan-jalan di Samarinda.
“Tidak boleh sama sekali. Kalau mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dalam hukum agama Islam, itu ma’ruf. Kalau sampai mencederai orang, itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu, jalan sudah bagus-bagus. Dalam agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur,” ujar Zaini.
Saya tak akan menentang, bahwa polisi tidur memang berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengemudi sepeda motor. Eh, ralat.. pengemudi sepeda motor yang ngebut, atau yang mabuk lebih tepatnya. Jujur saja, se-pengetahuan dan se-pengalaman saya yang setiap hari melihat ribuan sepeda motor lalu-lalang, saya hanya pernah tahu bahwa polisi tidur akan mencelakakan mereka (pengemudi motor) yang ngebut dan ugal-ugalan, atau kurang keseimbangan karena mabuk. Selain itu, sejauh yang saya tahu, hampir tak pernah ada pengemudi motor yang mengemudi dengan pelan/ normal dan hati-hati celaka karena polisi tidur. Saya pun sempat terfikir begini; mungkinkah polisi tidur ini memang “dirancang” untuk mencelakakan pengemudi motor yang ngebut tadi?
Bagi pengendara mobil, terutama yang senang dengan modifikasi bagian bawah mobil agar “terlihat lebih dekat dengan aspal” alias ceper, hampir bisa dipastikan anda akan sangat memusuhi polisi tidur yang kerap merusak bagian bawah mobil anda tersebut. Padahal, bagian yang dirusak oleh polisi tidur itu bisa jadi ber-harga mahal.
Demikan trit dari ane, kaskuser yg bijak selalu meninggalkan jejak

0
5.7K
Kutip
102
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan