Kaskus

News

AkuCintaNaneaAvatar border
TS
AkuCintaNanea
WARNING! Polisi Mulai Jerat Pemilik Akun Twitter dgn UU ITE krn Menghina Orang Lain
WARNING! Polisi Mulai Jerat Pemilik Akun Twitter dgn UU ITE krn Menghina Orang Lain
Misbakhun dan akun twitter @benhan

Polisi Jerat Pemilik Akun @benhan dengan UU ITE
Jumat, 12 April 2013 | 04:11 WIB

inilah..com, Jakarta - Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selaku terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR Muhamad Misbakhun.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Narto, mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Misbakhun pada Desember 2012 itu masih terus didalami. Karenanya, hari ini Benny diperiksa. "Iya. Anggota saya yang periksa. Kebetulan saya ada tugas ke luar kantor. Sampai malam ini saya masih di lapangan," kata Kompol Narto saat dihubungi wartawan, Kamis (11/4/2013) malam.

Saat ditanya apakah kasus yang berawal dari kicauan Benny Handoko di jejaring sosial twitter ini bisa ditingkatkan ke penyidikan, Narto memberikan sinyal kuat. "Insya Allah. Pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan," kata Narto.

Jika dalam pemeriksaan tahap penyelidikan ini ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pidana, maka besar kemungkinan Benny akan dijerat dengan UU 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi elektronik (ITE). "Iya betul (UU ITE). Pasalnya kalau tidak salah pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP," jelasnya. Lantas kapan kasus itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan? Narto mengatakan bahwa penyelidikan yang masih berjalan tinggal menunggu kelengkapan pemeriksaan untuk ditingkatkan statusnya.

Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya, , Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.

Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu. Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salahs atu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/1977293/polisi-jerat-pemilik-akun-benhan-dengan-uu-ite[/url]

Quote:


--------------------------

Pak Polisi sebaiknya hati-hati menerapkan pasal-pasal UU ITE itu untuk menjerat para netter. Kalau Presiden SBY saja kini bermain twitter agar dekat dan akrab dengan rakyat, langkah ancaman dengan UU ITE itu justru akan mematikan minat orang untuk bebas berbicara. Masih ingat kasus ibu Prita Mulyasari tempo hari itu? Dunia pun bereaksi mendengar kasus itu. Kalau misalnya situs twitter pak SBY ternyata ada memuat pernyataan yang dianggap seseorang atau kelompok atau golongan, menghina mereka lalu mengadukannya ke polisi, apa pak Polisi akan memperlakukan hal yang sama di dalam menerapkan UU ITE itu?
Diubah oleh AkuCintaNanea 12-04-2013 09:18
0
5.1K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan