- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Biaya Pendaftaran Calon Ketua RW Rp 5 Juta
TS
carnivalclown
Biaya Pendaftaran Calon Ketua RW Rp 5 Juta
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Musyawarah RW 1, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), menetapkan, mereka yang ingin mengikuti pemilihan ketua RW dibebani biaya pendaftaran Rp 5 juta.
Camat Kembangan, Slamet Riyadi, terkejut saat dikonfirmasi. "Jumlahnya terlalu besar. Bisa berdampak negatif bagi perilaku ketua RW terpilih nantinya," tegasnya.
Setelah Kompas.com menyampaikan informasi tersebut, Slamet menghubungi Lurah Meruya Utara, Musa. Ia menegur Musa dan meminta Musa mengevaluasi kembali uang pendaftaran calon RW yang jumlahnya terlalu besar. Slamet mengatakan, tidak ada aturan mengenai soal pungutan uang pendaftaran.
"Yang menentukan memang forum musyawarah RW, dan itu sah. Saya hanya mengingatkan saja pada lurah bahwa jumlahnya terlalu tinggi untuk lingkungan RW 1," tuturnya.
Menurut Slamet, penetapan jumlah uang pendaftaran calon RW di forum musyawarah RW di RW lain ada yang lebih tinggi, bahkan dua sampai tiga kali lipat dari nilai Rp 5 juta. Hal itu terkait dengan tingkat kesejahteraan warga. "Kalau warganya kaya-kaya seperti di kawasan Pluit, Jakarta Utara, misalnya, jumlahnya bisa dua tiga kali lipat dari nilai Rp 5 juta," ucap Slamet.
Hal ini bisa terjadi karena para ketua RW mengharapkan adanya penarikan biaya swadaya warga yang sebagian besar kaya-raya. Slamet menjelaskan, saat ini biaya operasional RT dan RW setiap bulan dari Pemprov DKI masing-masing Rp 970.000 dan Rp 1,2 juta. "Jabatan RT-RW itu memang jabatan pengabdian. Jadi, tidak mengharapkan penghasilan tetap sebagai ketua RT atau ketua RW," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketua RT dan ketua RW akhirnya mengandalkan pengumpulan dana dari pungutan swadaya warga. "Kalau lingkungan warganya umumnya kaya-raya, pendapatan tetap RT-RW bahkan bisa lebih tinggi dari lurah, dan sah jika diputuskan lewat forum musyawarah RW," ujar Slamet.
Sumber
Camat Kembangan, Slamet Riyadi, terkejut saat dikonfirmasi. "Jumlahnya terlalu besar. Bisa berdampak negatif bagi perilaku ketua RW terpilih nantinya," tegasnya.
Setelah Kompas.com menyampaikan informasi tersebut, Slamet menghubungi Lurah Meruya Utara, Musa. Ia menegur Musa dan meminta Musa mengevaluasi kembali uang pendaftaran calon RW yang jumlahnya terlalu besar. Slamet mengatakan, tidak ada aturan mengenai soal pungutan uang pendaftaran.
"Yang menentukan memang forum musyawarah RW, dan itu sah. Saya hanya mengingatkan saja pada lurah bahwa jumlahnya terlalu tinggi untuk lingkungan RW 1," tuturnya.
Menurut Slamet, penetapan jumlah uang pendaftaran calon RW di forum musyawarah RW di RW lain ada yang lebih tinggi, bahkan dua sampai tiga kali lipat dari nilai Rp 5 juta. Hal itu terkait dengan tingkat kesejahteraan warga. "Kalau warganya kaya-kaya seperti di kawasan Pluit, Jakarta Utara, misalnya, jumlahnya bisa dua tiga kali lipat dari nilai Rp 5 juta," ucap Slamet.
Hal ini bisa terjadi karena para ketua RW mengharapkan adanya penarikan biaya swadaya warga yang sebagian besar kaya-raya. Slamet menjelaskan, saat ini biaya operasional RT dan RW setiap bulan dari Pemprov DKI masing-masing Rp 970.000 dan Rp 1,2 juta. "Jabatan RT-RW itu memang jabatan pengabdian. Jadi, tidak mengharapkan penghasilan tetap sebagai ketua RT atau ketua RW," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketua RT dan ketua RW akhirnya mengandalkan pengumpulan dana dari pungutan swadaya warga. "Kalau lingkungan warganya umumnya kaya-raya, pendapatan tetap RT-RW bahkan bisa lebih tinggi dari lurah, dan sah jika diputuskan lewat forum musyawarah RW," ujar Slamet.
Sumber
0
4K
Kutip
64
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan