- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi ajang korupsi, keberadaan Banggar DPR digugat ke MK


TS
mubarak.20
Jadi ajang korupsi, keberadaan Banggar DPR digugat ke MK
Ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat digugat beberapa LSM. Sejumlah LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara mengajukan permohonan uji materi pasal-pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut mereka keberadaan Banggar sesuai yang termaktub dalam Pasal 71 huruf g, Pasal 157 ayat (1), dan Pasal 156 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara dinilai dapat menimbulkan peluang korupsi yang sangat besar di lembaga parlemen.
"Kami ingin praktik perampasan uang negara ini setidaknya diminimalisir oleh MK dengan mengoreksi pasal-pasal dalam UU itu," ujar kuasa hukum pemohon Febri Diansyah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Febri mengatakan, Banggar memiliki kewenangan yang absolut dalam menentukan anggaran negara. Sehingga, menurut dia, hal itu berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan partai politik para anggota Banggar dengan cara bermain proyek.
"Contohnya, sudah ada beberapa kasus yang mencuat di permukaan seperti kasus wisma atlet, Kemendiknas, dan pengadaan Alquran di Kemenag," terang dia.
Menanggapi permohonan ini, Ketua MK Akil Mochtar selaku ketua sidang bertanya apakah korupsi dapat dihilangkan jika Banggar dihapus. Menurut dia, korupsi bukan terjadi lantaran kewenangan Banggar sebagai lembaga, melainkan karena perilaku para anggotanya.
"Korupsi itu bukan kewenangan tapi sistem dan orangnya," ucap Akil.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, jika Banggar dihapus dan kewenangan membahas anggaran diberikan kepada komisi, maka potensi korupsi justru ada pada komisi. "Lalu Banggar tidak boleh membahas lagi kecuali sudah dibahas oleh komisi, kalau begitu bisa saja ada korupsi di komisi, soalnya kekuasaan besar juga ada di komisi," pungkas dia.
Lebih lanjut, majelis hakim meminta pemohon untuk melakukan perbaikan dalam permohonan ini. Pemohon pun diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan sebelum sidang dilanjutkan.
http://www.merdeka.com/peristiwa/jad...gat-ke-mk.html
Gak Ada Banggar Juga Citra DPR Emang Korup Kok
Menurut mereka keberadaan Banggar sesuai yang termaktub dalam Pasal 71 huruf g, Pasal 157 ayat (1), dan Pasal 156 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara dinilai dapat menimbulkan peluang korupsi yang sangat besar di lembaga parlemen.
"Kami ingin praktik perampasan uang negara ini setidaknya diminimalisir oleh MK dengan mengoreksi pasal-pasal dalam UU itu," ujar kuasa hukum pemohon Febri Diansyah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Febri mengatakan, Banggar memiliki kewenangan yang absolut dalam menentukan anggaran negara. Sehingga, menurut dia, hal itu berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan partai politik para anggota Banggar dengan cara bermain proyek.
"Contohnya, sudah ada beberapa kasus yang mencuat di permukaan seperti kasus wisma atlet, Kemendiknas, dan pengadaan Alquran di Kemenag," terang dia.
Menanggapi permohonan ini, Ketua MK Akil Mochtar selaku ketua sidang bertanya apakah korupsi dapat dihilangkan jika Banggar dihapus. Menurut dia, korupsi bukan terjadi lantaran kewenangan Banggar sebagai lembaga, melainkan karena perilaku para anggotanya.
"Korupsi itu bukan kewenangan tapi sistem dan orangnya," ucap Akil.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, jika Banggar dihapus dan kewenangan membahas anggaran diberikan kepada komisi, maka potensi korupsi justru ada pada komisi. "Lalu Banggar tidak boleh membahas lagi kecuali sudah dibahas oleh komisi, kalau begitu bisa saja ada korupsi di komisi, soalnya kekuasaan besar juga ada di komisi," pungkas dia.
Lebih lanjut, majelis hakim meminta pemohon untuk melakukan perbaikan dalam permohonan ini. Pemohon pun diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan sebelum sidang dilanjutkan.
http://www.merdeka.com/peristiwa/jad...gat-ke-mk.html
Gak Ada Banggar Juga Citra DPR Emang Korup Kok
0
848
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan