- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ANAK ANGGOTA DEWAN DIPERAS JAKSA DAN HAKIM


TS
zitalker
ANAK ANGGOTA DEWAN DIPERAS JAKSA DAN HAKIM
Ini kisah nyata gan, sebelumnya maaf ane ga bisa ngeshare fotonya
Semoga ga 

SURABAYA- Apa yang dilakukan Kevin Stefano di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin terbilang sangat berani. Di hadapan banyak orang, khususnya awak media massa, remaja 19 tahun itu mengaku diperas jaksa dan hakim dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas. Bahkan, anak anggota DPRD Surabaya Baktiono itu secara detail menceritakan kronologi dan tempat dirinya diminta untuk menyerahkan uang.
Detail pengakuan pemerasan itu disampaikan Kevin setelah menjalani sidang di PN Surabaya kemarin. Dia terlihat agak emosional saat menjalani sidang. Agenda sidang kemarin ialah pembacaan tuntutan. Jaksa Suci Anggraeni dari Kejari Surabaya menuntut Kevin hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Dalam hitungan menit, majelis hakim yang diketuai Heru Mustofa langsung menjatuhkan putusan enam bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Hakim Heru sempat menasihati terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana selama sepuluh bulan sehingga tidak perlu menjalani hukuman pidananya.
Kevin pun langsung menerima keringanan dengan alasan masih berstatus mahasiswa. Dia juga sempat membandingkan putusan Rasyid Amrullah Rajasa yang dihukum lebih ringan meski menewaskan dua orang. Sementara itu, kecelakaan yang menimpa Kevin hanya mengakibatkan luka berat.
Namun, hakim Heru justru memaksa terdakwa untuk segera menandatangani berita acara menerima putusan. Kevin pun beranjak dari tempat duduk untuk mendekati hakim dan mempertanyakan putusan itu. "Sudah, tanda tangani saja. Nanti dijelaskan Bu Jaksa," kata Heru.
Setelah sidang, Kevin akhirnya "bernyanyi". Untuk menjalani sidang dia mengeluarkan sejumlah uang karena diminta jaksa Suci dan hakim Heru. "Saya kira bisa bebas. Apalagi saya sudah menyantuni korban sampai sembuh," katanya.
Dia memberikan uang itu karena pancingan jaksa Suci saat pelimpahan berkas ke kejaksaan. "Kalau perlu, tidak usah sidang. Sidang-sidangan saja," kata Kevin menirukan ucapan jaksa. Sebagai ganti, Kevin diminta menyediakan uang Rp 5 juta. Dia menolak dengan dalih tidak memiliki uang sebanyak itu.
Menurut kevin, jaksa sempat menawar menjadi Rp 4 juta. Karena merasa tidak mampu dia pun menawar menjadi Rp 3 juta. Uang tersebut diserahkan seminggu kemudian di ruang kerja Suci. Saat itu dia kembali menerima janji bahwa urusan sidang akan diselesaikan semua tanpa melalui sidang.
Nah, untuk memuluskan usahanya, Kevin diminta jaksa Suci untuk meminta tolong kepada hakim Heru. Untuk bisa bertemu dengan hakim Heru, Kevin mengaku diberi petunjuk oleh jaksa Suci. Sebab, pintu masuk ke area ruang hakim menggunakan kode sidik jari. Tetapi, jika dia masuk dengan jaksa, tak ada kesulitan untuk menembusnya.
"bagaimana? Katanya kamu minta tolong," ucap Kevin menirukan ucapan hakim Heru saat mereka pertama bertemu. Hakim lantas meminta Kevin untuk menyediakan uang. Jumlahnya ? "Pak Hakim menulis angka lima pada kertas di atas meja," terang Kevin.
Seperti yang dilakukan kepada jaksa, Kevin pun mengaku tidak mampu. Hakim Heru lantas menuliskan angka empat di atas kertas. Permintaan itu tidak disanggupi. Hakim baru mengiyakan ketika ditawar Rp 3 juta.
Kevin mengaku masih mengingat betul saat menyerahkan uang tersebut sekitar tiga minggu yang lalu. Awalnya dia menunggu di luar ruang hakim. Beberapa saat kemudian Kevin disuruh masuk. "Saat itu saya membawa uang Rp 6 juta," katanya.
Sebelum masuk ruang hakim, ternyata separo dari uang itu diminta jaksa. Saat masuk ruang hakim, uang Kevin tersisa Rp 3 juta. Saat hendak diberikan kepada hakim, uang Rp 3 juta itu tidak dibungkus dan diberikan dalam keadaan telanjang. Namun, hakim yang menyadari hal itu langsung menyodorkan map biru dan meminta uangnya dimasukkan ke dalam map itu.
Saat memberikanm uang Rp 3 juta sesuai dengan permintaan jaksa, Kevin berharap tidak menjalani sidang seperti yang dijanjikan. Kenyataanya, dia tetap harus datang ke pengadilan dan mengikuti sidang.
Begitu juga saat menyerahkan uang kepada hakim sesuai dengan arahan jaksa, Kevin berharap mendapat vonis bebas. Kenyataanya, dia tetap dijatuhi hukuman meski embel-embel masa percobaan. Karena itulah, mahasiswa Untag tersebut merasa dibohongi jaksa dan hakim.
Sementara itu, jaksa Suci saat dikonfirmasi membantah cerita pemerasan yang diungkapkan Kevin. Dia mengaku sama sekali tidak menerima uang dari Kevin. Dia bahkan mengklaim sudah membantu Kevin dengan menuntut hukuman percobaan.
Tudingan menjanjikan sidang kilat pun dibantahnya. termasuk mempertemukan Kevin selaku terdakwa dengan hakim. Menurut dia, seluruh rangkaian sidang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua PN Surabaya Heru Pramono tak buru-buru membantah. Dia akan mengonfirmasi kepada hakim yang bersangkutan. Dia beralasan, tuduhan itu belum tentu benar.
Untuk melakukan pemeriksaan dia akan menugasi Wakil Ketua PN Suridwya. Dia pun membenarkan bahwa di ruang hakim tidak dipasang circuit closed television (CCTV). kamera pengintai itu hanya dipasang di luar ruang.
Sumber : Jawa pos, hal 25. hari Kamis, 11 April 2013
waduh kalau ngebicarain keadilan di Indonesia mah banyak ga adilnya

Tapi, walau gitu. Ane TETEP CINTA INDONESIA

Sorry kalau ane repost

Jangan lupa komen, gan 

Mintak
jangan lempar bata gan


0
2.7K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan