- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aneh, Istri Lapor Selingkuh Pejabat, Malah Jadi Tersangka


TS
2n15
Aneh, Istri Lapor Selingkuh Pejabat, Malah Jadi Tersangka

JAKARTA, PESATNEWS - Istri Wakil Wali Kota Magelang, Siti Rubaidah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang. Siti Rubaidah menjadi tersangka bersama Wakil Ketua Kaukus Politik Perempuan Rahayu Kandiwati dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Suami Siti Rubaidah yang merupakan Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dan saat telah menjadi terdakwa dalam kasus KDRT.
LBH Keadilan menyatakan keprihatinannya atas ditetapkannya Istri Wakil Wali Kota Magelang, Siti Rubaidah, sebagai tersangka. LBH Keadilan pun mendesak Komnas Perempuan agar memantau proses peradilan Siti Rubadiah.
“Model laporan balik yang kini menjadi 'trend' jika dibiarkan menjadi berbahaya. Perempuan tidak akan berani melaporkan KDRT yang dialaminya karena ancaman laporan balik suaminya,” protes Halimah Humayrah Tuanaya SH MH, Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan dalaam siaran persnya kepada pesatnews.com, Rabu (10/4/201).
Halimah menilai, model laporan balik suami yang dilaporkan atas dugaan KDRT atau tindak pidana lainnya, saat ini telah menjadi 'trend'. Selain Wakil Walikota Magelang, laporan balik juga telah dilakukan Aceng HM Fikri yang saat itu masih menjabat sebagi Bupati Garut. Aceng yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan oleh Fany Octora kemudian melaporkan balik Fany Octora dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Pada 8 April 2013 Fany Octora masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
“Kasus yang ditangani LBH Keadilan juga mengalami hal yang sama. D yang mengalami KDRT dan melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang kemudian dilaporkan balik dengan tuduhan telah melakukan KDRT dalam bentuk menelantarkan rumah tangga. Kasus ini hingga sekarang masih dalam proses di Polresta Tangerang,” paparnya.
LBH Keadilan berpandangan laporan dengan “model” laporan balik yang dilakukan Wakil Walikota Magelang dan Aceng HM Fikri semestinya tidak bisa diterima. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dengan tegas menyatakan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” tandasnya.
Sementara itu, lanjutnya, kasus yang LBH Keadilan dimana D dilaporkan balik oleh suaminya dengan tuduhan telah menelantarkan rumah tangga itu tidak bisa diterima akal sehat. “Hal ini mengingat D meninggalkan kediaman bersama dengan tujuan menghindari KDRT yang dialaminya,” tegas Direktur Advokasi LBH Keadilan ini. [*]
sumber : http://www.pesatnews.com
0
3.1K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan