Sebentar lagi, 12 April, RUU ini disahkan oleh Panitia Khusus DPR. Kata pembuatnya, niat RUU baik, yaitu menjaga agar Ormas tidak bertindak kekerasan

. Bagus dong?

Tapi ini masalahnya.
Definisi Ormas terlalu luas: “dua orang atau lebih yang berkumpul dengan kesamaan tujuan dan minat”. Jadi gathering kaskus atau bahkan komunitas pecinta sepeda atau perkumpulan sepak bola kampung pun bisa diatur-atur, tidak hanya organisasi yang berbadan hukum.
Siapapun anda, ketika kumpul bersama dua orang atau lebih, memiliki kesamaan tujuan dan minat, maka anda wajib mendaftarkan komunitas, kelompok maupun organisasi anda ke Bupati, Walikota, Gubernur, atau Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, harus membuat akta notaris!
Sulit dipercaya kan? Seperti negara otoriter.
Lalu bagaimana dengan Ormas yang bertindak kekerasan? Dari dulu KUHPidana sudah mengatur hal tersebut. Pelaku kekerasan harus ditangkap dan diadili. Jadi masalahnya bukan kurang aturan, tapi penegakan aturan.
Makanya yuk ikut dukung dan sebarkan petisi dibawah ini

:
Quote:
Untuk:
Marzuki Ali, Ketua DPR RI
Teguh Juwarno, Komisi V DPR RI
Teguh Juwarno, Komisi V DPR RI
Didi Irawadi Syamsudin, Komisi III DPR RI
Arif Wibowo
Tjahjo Kumolo
Abdul Malik Haramain, Ketua Panitia Khusus (PANSUS) RUU Ormas
Sumaryati Aryoso, Anggota Pantia Kerja (PANJA) RUU Ormas
Nurhasan Zaidi, Anggota Panitia Kerja (PANJA) RUU Ormas DPR RI
Eva Sundari, Anggota F-PDIP DPR RI
Ganjar Pranowo, Anggota F-PDIP DPR RI
Pramono Anung, Wakil Ketua DPR RI
Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI
Asrul Aswar, Anggota FPPP DPR RI
Ety Lusiana
Indah Budiarto
Hentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Cabut Undang Undang 8/1985 karna membatasi hak semua orang untuk berkumpul dan berorganisasi.
Berorganisasi atau berkumpul merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, jika ini merupakan hak, maka selayaknya negara/pemerintah memfasilitasi dan memberikan perlindungan, bukan memberikan batasan dan kewajiban yang memberatkan.
Tidak hanya wajib daftar, semua organisasi, kelompok, atau komunitas di Indonesia juga bisa dihentikan kegiatannya bahkan dibubarkan dengan ukuran yang bisa di tarik-ulur oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Jika RUU ini disahkan, mungkin saja kelompok anda menjadi kelompok yang Illegal (karena tidak memiliki SKT), kelompok terlarang (karena kritis), atau bahkan kelompok yang terancam dibekukan dan/atau dibubarkan.
Jika alasan awal pembuatan RUU ini untuk membubarkan organisasi pelaku kekerasan, tentu ini tidaklah tepat. Indonesia mempunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum. Jika ketentuan ini diterapkan, sebenarnya organisasi yang selama ini aktif melakukan tindak kekerasan, seluruh anggota dan pimpinannya bisa ditangkap dan dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun faktanya aparat penegak hukum kita tidak menjalankannya bukan? Jika organisasi yang selama ini aktif melakukan kekerasan akan dibubarkan dengan RUU ini, apakah ada jaminan organisasi tersebut tidak lagi melakukan kekerasan? Jika berganti nama baru, karena pelaku dan pembuat rencananya tidak ditangkap, bukankah masih bisa melakukan kekerasan lagi?
Perlu anda ketahui, organisasi masyarakat (ormas) sesungguhnya hanyalah istilah praktek, yang tidak dikenal secara hukum. Bentuk organisasi atau kelompok yang dikenal secara hukum hanyalah yayasan (untuk kumpulan harta/benda/kekayaan) dan perkumpulan (untuk kumpulan orang). Perkumpulan bisa berbadan hukum (jika organisasi membutuhkannya), bisa juga tidak. Yang berbadan hukum mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan yang tidak berbadan hukum tidak usah mendaftar tapi tetap dilindungi oleh UUD 1945.
Makhluk ormas sesungguhnya dihadirkan di Indonesia pada zaman Orde Baru. Ormas dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghimpun organisasi-organisasi dan mengawasinya. Saat itu, tidak boleh ada organisasi yang mengawasi atau bahkan mengkritisi kinerja atau program pemerintah. Jika mengawasi atau mengkritisi akan dibubarkan dan dilarang. Pemerintah paling benar dan pemerintah paling berkuasa. Jika RUU Ormas disahkan apakah di era reformasi ini akan dihidupkan lagi makhluk Ormas?
Saat ini, pembahasan RUU Ormas sudah sampai ke tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Tinggal menghitung hari, RUU ini akan disahkan. Namun sebelum terlambat, kami menyuarakan:
1. Meminta negara untuk memberikan perlindungan dan menghormati hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai (peaceful association) sabagai hak asasi dari setiap warga negara.
2. Meminta kepada DPR dan Pemerintah mencabut UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi negara Republik Indonesia.
3. Meminta DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil.
4. Mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan RUU Perkumpulan yang memberikan kepastian hukum dan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi bagi seluruh warga negara sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Salam,
[Nama Anda]
Tanda tangan dimari gan :
http://www.change.org/id/petisi/bata...ahan-ruu-ormas


Ane cuma masyarakat awam dan tidak aktif di organisasi kemasyarakatan apapun kecuali di kampus. Ane cuma bantu nyebar karena saya rasa ini harus ditolak termasuk akan berbenturan di kaskus yang memiliki disclaimer "providing freedom of speech". Tapi terserah dan hak agan untuk menentukan pilihan.
Quote:
Original Posted By snowonsummer►ogah ah, pake bawa bawa kaskus segala cuma biar dapet tanda tangan

Sumber tulisan ini dari organisasi Greepeace gan. Saya pikir mereka sudah melakukan kajian hukum mendalam (ahli hukum mereka sering ngalahin perusahaan hitam cokong2 kayu dan perkebunan). Sehingga penafsiran RUU Ormas berkaitan berkumpul ini sangat reliable.
Quote:
Original Posted By Assassinations►Wow.. definisi dan pasal dalam hukum jangan ditafsirkan sembarangan..
Memahami pasal hukum tidak sekedar membaca pasalnya, lalu merasa paham.. tapi ada penafsirannya tersendiri seperti unsur-unsur pasalnya, dasar hukum yang dipakai atau yang menjadi landasan, dll..
Walaupun ane sendiri belum mempelajari RUU ini, tapi ane yakin kalo didalamnya, atau pada penerapannya pasti ada penjelasan secara khusus mengenai subjek hukum yang bagaimana yang dimaksud oleh RUU ini..
Jadi bukan berarti asal ada perkumpulan dua atau lebih orang dgn satu tujuan, maka bisa masuk RUU ini..
Cek juga ormas2 besar yang menolak RUU ini :
Quote:
Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
The Wahid Institute
IMPARSIAL
Indonesia Parliamentary Center (IPC)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Human Rights Working Group (HRWG)
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)
Trade Union Rights Center (TURC)
Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK)
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
Federasi Serikat Buruh Independen
Serikat Pekerja Indonesia (SPIN)
Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (Demos)
Greenpeace Indonesia
Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KePPaK PEREMPUAN)
Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
Arus Pelangi
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
Aliansi Rakyat untuk Kemerdekaan Berserikat (AKRAB)
Yayasan Bina Desa
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Media Lintas Komunitas (MediaLink)
Yayasan 28
Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
Pengurus Pusat Muhammadiyah
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI)
Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI)
MAARIF Institute for Culture and Humanity
Dompet Dhuafa
Persatuan Umat Islam (PUI)
Al Jam’iyatul Wasliyah (Al Wasliyah)
Gerakan Reformis Islam (GARIS DKI)
Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI)
Himpunan Seni Budayawan Islam (HSBI)
Syarikat Islam Indonesia
Mathla’ul Anwar
PB Alwashliyah
Al-Ittihadiyah
Hidayatullah
Al-Irsyad Al-Islamiyyah
Persatuan Islam (PERSIS)
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
Bulan Sabit Merah Indonesia
Majelis Nasional KAHMI
Persatuan Madrasah Tarbiyah Islamiyah (PERTI)
Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI)
Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI)
RemoTV
Yayasan Ladang Media
Aliansi Wartawan Radio Indonesia
Masyarakat Cipta Media
Perkumpulan Prakarsa
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media)
Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Pers Jakarta
Bagaimana pendapat agan2 yang lain ? Klo mendukung silahkan ke TeKaPe
