RATE PLEASE
SEKILAS INFO

Quote:
Sigmanews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini, rabu (10/09) akan melakukan lelang 44 mobil camat.
Pasalnya, masa operasional kendaraan tersebut yang telah digunakan selama 10 tahun, dinilai tak lagi layak dipergunakan karena memerlukan biaya perawatan yang lebih mahal.
"Mobil camat itu dilelang karena masa operasionalnya sudah habis, akibat sudah lewat 10 tahun. Kita lakukan secepatnya, begitu siap, akan kita tarik, dan diumumkan bekerja sama dengan balai lelang," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti, di Jakarta.
Selain 44 kendraan operasional camat, BPKD DKI akan membuka lelang pertama untuk kendaraan operasional lapangan berupa 151 truk milik Dinas Kebersihan dan delapan unit bus bekas yang sebelumnya dioperasionalkan sebagai bus antar-jemput DPRD DKI, serta 30 ambulans.
Mengenai mekanisme lelangnya, BPKD DKI akan mengumumkannya melalui media massa, dan pihak-pihak yang tertarik akan diundang untuk meninjau kendaraan yang bakal dilelang.Setelah itu, BPKD akan membebaskan para peserta lelang untuk memberikan harga penawaran dan pemenangnya ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi. Dalam penentuan harga kendaraan yang akan dilelang, BPKD juga akan melibatkan Dinas Perhubungan DKI.
Syarat-syarat untuk mengikutinya cukup mudah, yang penting memiliki badan hukum dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
Setelah ada kesepakatan harga dan diselesaikan pembayarannya, maka pemenang tender akan diberikan surat perintah kerja (SPK) untuk mengambil kendaraan yang dilelang.

iya lebih baik begitu, drpda nanti kendaraan lama ga diurus, nti kecelekaan gmn
