- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{Pro Apindo} Hatta Minta Gubernur Tak Tentukan Upah Buruh tapi Pengusaha yg Tentukan


TS
soipon
{Pro Apindo} Hatta Minta Gubernur Tak Tentukan Upah Buruh tapi Pengusaha yg Tentukan
Hatta Minta Gubernur Tak Tentukan Upah Buruh
Penulis : Didik Purwanto | Selasa, 9 April 2013 | 15:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordiantor Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan agar upah buruh ditentukan oleh perusahaan, bukan ditentukan oleh kepala daerah. Hal ini akan lebih adil bagi pengusaha untuk menentukan upah berdasarkan skala bisnisnya.
Dengan penentuan upah buruh oleh kepala daerah, maka semua usaha kecil menengah (UKM) dalam menggaji karyawannya harus mengacu ke ketentuan kepala daerah tersebut. Aturan penggajian buruh ini ditentukan oleh Undang-undang ketenagakerjaan.
"Kita itu sudah kebablasan soal tripartit. Seharusnya, upah minimum buruh itu hanya diurus bipartit. Kami, pemerintah hanya memberikan titik minimalnya," kata Hatta saat ditemui di Musyawarah Nasional ke-9 Apindo di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurut Hatta, usulan batas titik minimal tersebut akan dijadikan patokan sepanjang kedua pihak setuju dengan apa yang disepakati. Sebab saat ini sistem penggajian memang ditentukan oleh kepala daerah.
Masalah terjadi bila menjelang pemilihan kepala daerah. Kalangan pengusaha ini tentu saja melobi pihak penguasa agar memberikan upah yang lebih murah. Dengan kondisi ini, masalah perburuhan khususnya soal gaji tentunya bisa menghambat iklim investasi. Sebab ada ketidakpastian soal penggajian kepada buruh.
Namun bila aturan tentang penggajian buruh tersebut diubah, maka Undang-undang tentang Perburuhan ini juga harus diubah. "Ini kan undang-undang, jadi tidak bisa diterapkan kalau tidak ada revisi undang-undangnya. Makanya tidak gampang untuk merubah undang-undang. Harus ada kesepakatan yang baik dengan pengusaha dan tenaga kerja," tambahnya.
Intinya, pemerintah ingin agar buruh tetap bisa sejahtera dengan sistem penggajian yang wajar. Sementara pengusaha juga tidak diberatkan dengan isu upah.
Senada dengan Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat juga sepakat bahwa urusan upah ditentukan oleh pengusaha, bukan oleh gubernur atau kepala daerah. "UMP itu sebaiknya diselesaikan bipartit sehingga tidak ada campur tangan gubernur, tapi kalau bipartit deadlock lalu ada surat ke bupati atau gubernur, maka harus diputuskan," tambah Hidayat.
Source
Pengalaman Sebagai Pengusaha, Hatta Rajasa Klaim Sangat Tahu Keinginan Para Pekerja
Posted by Iwan Galuh Hotnews, Pilihan, Terkini Wednesday, April 10th, 2013 - 07:50 am
SPC, Jakarta – Mengaku telah puluhan tahun malang melintang sebagai pengusaha, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengklaim sangat mengetahui keinginan para pekerja.
Menurutnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 40%, sudah kebablasan. Pasalnya, imbas dari aturan tersebut menyasar ke seluruh perusahaan.
“Harusnya antara perusahaan dan buruh harus ada kesepakatan bersama mengenai besaran upah buruh. Jadi ada titik temu upah buruh di level berapa, tidak perlu melibatkan pemerintah daerah,” terang Hatta di Jakarta, seperti dikutip, Rabu (10/4/2013).
Pendekatan langsung kepada buruh, menurutnya, lebih manusiawi ketimbang penetapan aturan tersebut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Bahkan dirinya yakin, solusi yang dihasilkan Pemda takkan menyelesaikan persoalan.
“Pendekatan ini jauh lebih besar nilainya. Karena saya sudah 20 tahun jadi pengusaha. Jika ditetapkan oleh pemda, persoalan tidak akan selesai,” jelasnya.
Ke depan, Hatta mengingatkan potensi kenaikan UMP masih dapat terjadi kembali. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan masih akan berada di atas 6%.
“Masalah UMP menjadi tantangan bagi pemerintah untuk bisa menuntaskan secepat mungkin, karena persoalan UMP juga ikut berpengaruh pada investasi dalam maupun luar negeri,” kata dia. (SPC-20/liputan6)
Source
Dengan memanfaatkan isu UMP ini, dimana Hatta Rajasa lebih pro pada penentuan UMP pengusaha, Hatta Rajasa akan memperoleh dukungan dari Apindo jika benar-benar maju Pilpres.

Penulis : Didik Purwanto | Selasa, 9 April 2013 | 15:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordiantor Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan agar upah buruh ditentukan oleh perusahaan, bukan ditentukan oleh kepala daerah. Hal ini akan lebih adil bagi pengusaha untuk menentukan upah berdasarkan skala bisnisnya.
Dengan penentuan upah buruh oleh kepala daerah, maka semua usaha kecil menengah (UKM) dalam menggaji karyawannya harus mengacu ke ketentuan kepala daerah tersebut. Aturan penggajian buruh ini ditentukan oleh Undang-undang ketenagakerjaan.
"Kita itu sudah kebablasan soal tripartit. Seharusnya, upah minimum buruh itu hanya diurus bipartit. Kami, pemerintah hanya memberikan titik minimalnya," kata Hatta saat ditemui di Musyawarah Nasional ke-9 Apindo di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurut Hatta, usulan batas titik minimal tersebut akan dijadikan patokan sepanjang kedua pihak setuju dengan apa yang disepakati. Sebab saat ini sistem penggajian memang ditentukan oleh kepala daerah.
Masalah terjadi bila menjelang pemilihan kepala daerah. Kalangan pengusaha ini tentu saja melobi pihak penguasa agar memberikan upah yang lebih murah. Dengan kondisi ini, masalah perburuhan khususnya soal gaji tentunya bisa menghambat iklim investasi. Sebab ada ketidakpastian soal penggajian kepada buruh.
Namun bila aturan tentang penggajian buruh tersebut diubah, maka Undang-undang tentang Perburuhan ini juga harus diubah. "Ini kan undang-undang, jadi tidak bisa diterapkan kalau tidak ada revisi undang-undangnya. Makanya tidak gampang untuk merubah undang-undang. Harus ada kesepakatan yang baik dengan pengusaha dan tenaga kerja," tambahnya.
Intinya, pemerintah ingin agar buruh tetap bisa sejahtera dengan sistem penggajian yang wajar. Sementara pengusaha juga tidak diberatkan dengan isu upah.
Senada dengan Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat juga sepakat bahwa urusan upah ditentukan oleh pengusaha, bukan oleh gubernur atau kepala daerah. "UMP itu sebaiknya diselesaikan bipartit sehingga tidak ada campur tangan gubernur, tapi kalau bipartit deadlock lalu ada surat ke bupati atau gubernur, maka harus diputuskan," tambah Hidayat.
Source
Pengalaman Sebagai Pengusaha, Hatta Rajasa Klaim Sangat Tahu Keinginan Para Pekerja
Posted by Iwan Galuh Hotnews, Pilihan, Terkini Wednesday, April 10th, 2013 - 07:50 am
SPC, Jakarta – Mengaku telah puluhan tahun malang melintang sebagai pengusaha, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengklaim sangat mengetahui keinginan para pekerja.
Menurutnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 40%, sudah kebablasan. Pasalnya, imbas dari aturan tersebut menyasar ke seluruh perusahaan.
“Harusnya antara perusahaan dan buruh harus ada kesepakatan bersama mengenai besaran upah buruh. Jadi ada titik temu upah buruh di level berapa, tidak perlu melibatkan pemerintah daerah,” terang Hatta di Jakarta, seperti dikutip, Rabu (10/4/2013).
Pendekatan langsung kepada buruh, menurutnya, lebih manusiawi ketimbang penetapan aturan tersebut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Bahkan dirinya yakin, solusi yang dihasilkan Pemda takkan menyelesaikan persoalan.
“Pendekatan ini jauh lebih besar nilainya. Karena saya sudah 20 tahun jadi pengusaha. Jika ditetapkan oleh pemda, persoalan tidak akan selesai,” jelasnya.
Ke depan, Hatta mengingatkan potensi kenaikan UMP masih dapat terjadi kembali. Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan masih akan berada di atas 6%.
“Masalah UMP menjadi tantangan bagi pemerintah untuk bisa menuntaskan secepat mungkin, karena persoalan UMP juga ikut berpengaruh pada investasi dalam maupun luar negeri,” kata dia. (SPC-20/liputan6)
Source
Dengan memanfaatkan isu UMP ini, dimana Hatta Rajasa lebih pro pada penentuan UMP pengusaha, Hatta Rajasa akan memperoleh dukungan dari Apindo jika benar-benar maju Pilpres.

0
3K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan