Kalau Lihat IMB, Banyak Rumah Ibadah Dibongkar
Quote:
Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/3). ANTARA/Paramayuda
TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, apabila pembongkaran rumah ibadah mengacu pada IMB (izin mendirikan bangunan), akan ada banyak rumah ibadah yang bisa dibongkar.
"Perlu kalian ketahui, 85 persen rumah ibadah di Indonesia itu tak berizin. Mayoritas adalah masjid dan musala. Kalau pakai IMB sebagai acuan, siapin saja buldozer yang banyak," kata Imdadun kepada Tempo, Selasa, 9 April 2013.
Imdadun mengatakan, kebanyakan rumah ibadah dibangun tanpa IMB karena mengacu pada kebutuhan umat beragama di wilayah terkait. Jika dirasa perlu ada rumah ibadah sesegera mungkin, rumah ibadah itu langsung dibangun. (Baca: Komnas HAM: Penyegelan Gereja Ini Tidak Tepat)
Imdadun sendiri menambahkan, apabila mengacu pada Surat Keterangan Bersama Tiga Menteri (Agama, Dalam Negeri, dan Hukum-HAM), rumah ibadah tanpa IMB bisa dipertahankan. Asal, memang diperlukan umat beragama di daerah tersebut.
"Kalau punya unsur historis, juga bisa tak dibongkar. Jadi, rumah ibadah itu tak bisa disamakan dengan bangunan biasa, tanpa IMB langsung dibongkar," ujar Imdadun.
Kalaupun sebuah rumah ibadah tanpa IMB tetap ingin dibongkar, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan, seperti musyawarah warga, mediasi oleh pemda, hingga menyerahkannya pada putusan pengadilan.
"Hal ini berlaku untuk kasus HKBP Setu di Bekasi," ujar Imdadun. Sebagaimana diketahui, tanggal 22 Maret 2013 lalu, HKBP Setu di Bekasi disegel karena tak memiliki IMB.
sumber
klo untuk kebaikan, sebaiknya dimusyawarahkan.
jgn lagi main segel/gusur aja.