Quote:
Ardina Rasti dan Eza Gionino Bertemu
Sidang peradilan kasus penganiayaan Eza Gionino pada mantan kekasihnya, Ardina Rasti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rasti datang ke ruang sidang sekitar pukul 11 siang didampingi oleh sang ibu, Erna Santoso, dan kuasa hukumnya, Aldi Firmansyah.
"Nanti dia (Rasti) akan memberikan kesaksian di depan," kata Aldi Firmansyah, sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2013. Untuk pertama kalinya, Rasti akan bertemu kembali dengan Eza sejak kasus ini dibawa ke meja pengadilan.
Rasti telah menyiapkan diri untuk memberikan kesaksian terkait penganiayaan yang dialaminya. "Saya datang ke sini bukan hanya untuk saya, tapi untuk seluruh perempuan di Indonesia," kata Rasti menjelaskan.
Di persidangan perdana minggu lalu, Eza didakwa dengan tiga pasal berbeda, yaitu Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 406 tentang Perusakan Barang, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Eza didakwa dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan kurungan.
SUMBER.......
Dulu pacaran, sekarang saling benci!!!!