- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cegah Kecelakaan Maut, Perlukah Syarat Usia Pembuatan SIM Direvisi?


TS
Z0mby
Cegah Kecelakaan Maut, Perlukah Syarat Usia Pembuatan SIM Direvisi?
Jakarta - Kecelakaan maut di jalan terus terjadi. Jumlah korban tewas pun membuat publik terperanjat. Terakhir, Nissan Juke yang dikendarai M Dwigusta Cahya (18) menabrak Xenia di Tol Purbaleunyi, 5 orang tewas. Dwigusta memacu kendaraannya 160 Km/jam, menurut polisi hanya untuk senang-senang saja.
Belajar dari sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi, muncul wacana agar proses pembuatan SIM diperketat. Bahkan batas usia untuk memiliki SIM ditambah.
"Perlu ada konsistensi aturan yang ada," jelas anggota Komisi III DPR Indra SH saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/4/2013).
Indra sepakat, untuk usia memang perlu didiskusikan. Untuk SIM C untuk roda dua seseorang harus berusia 16 tahun, sedang untuk SIM A seseorang harus berusia 18 tahun.
"Standar usia memang perlu didiskusikan, tapi yang paling penting aturan harus konsisten," jelas Indra.
Yang membuat risau, tambah Indra, bila ada oknum polisi yang bermain di level bawah. Jajaran pimpinan Polri memang sudah berkomitmen, tapi bila ada oknum yang nakal itu yang tak bisa dicegah. Mereka yang tak pantas pun bisa dengan mudah mendapat SIM.
"Harus dicegah jangan sampai ada SIM tembak, SIM nitip tanpa tes. Jangan sampai ada pengabaian dari aturan dan pungli," terang Indra.
Soal SIM ini memang mendesak dilakukan evaluasi. Bukan apa-apa, dari proses pembuatan SIM dengan syarat yang ketat bisa tersaring mereka yang pantas dan tak pantas untuk mengendarai kendaraan. Diharapkan, dengan demikian kecelakaan maut bisa dicegah sedini mungkin.
(ndr/mad)
[URL="http://news.detik..com/read/2013/04/10/080038/2216115/10/cegah-kecelakaan-maut-perlukah-syarat-usia-pembuatan-sim-direvisi"]sumber detik[/URL]
ah ga penting.yg penting tu hilangkan sim tembak.itu aja cukup.semua mesti ikut tes dan ada rekaman ikutin ujian.lalu tiap ada kecelakaan,harus tes ulang sim.ga perlu bayar denda tilang.
Belajar dari sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi, muncul wacana agar proses pembuatan SIM diperketat. Bahkan batas usia untuk memiliki SIM ditambah.
"Perlu ada konsistensi aturan yang ada," jelas anggota Komisi III DPR Indra SH saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/4/2013).
Indra sepakat, untuk usia memang perlu didiskusikan. Untuk SIM C untuk roda dua seseorang harus berusia 16 tahun, sedang untuk SIM A seseorang harus berusia 18 tahun.
"Standar usia memang perlu didiskusikan, tapi yang paling penting aturan harus konsisten," jelas Indra.
Yang membuat risau, tambah Indra, bila ada oknum polisi yang bermain di level bawah. Jajaran pimpinan Polri memang sudah berkomitmen, tapi bila ada oknum yang nakal itu yang tak bisa dicegah. Mereka yang tak pantas pun bisa dengan mudah mendapat SIM.
"Harus dicegah jangan sampai ada SIM tembak, SIM nitip tanpa tes. Jangan sampai ada pengabaian dari aturan dan pungli," terang Indra.
Soal SIM ini memang mendesak dilakukan evaluasi. Bukan apa-apa, dari proses pembuatan SIM dengan syarat yang ketat bisa tersaring mereka yang pantas dan tak pantas untuk mengendarai kendaraan. Diharapkan, dengan demikian kecelakaan maut bisa dicegah sedini mungkin.
(ndr/mad)
[URL="http://news.detik..com/read/2013/04/10/080038/2216115/10/cegah-kecelakaan-maut-perlukah-syarat-usia-pembuatan-sim-direvisi"]sumber detik[/URL]
ah ga penting.yg penting tu hilangkan sim tembak.itu aja cukup.semua mesti ikut tes dan ada rekaman ikutin ujian.lalu tiap ada kecelakaan,harus tes ulang sim.ga perlu bayar denda tilang.
Quote:
Diubah oleh Z0mby 10-04-2013 05:10
0
3.2K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan