- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Gubernur Jawa Tengah Larang Jilbab Besar


TS
wakjal
Gubernur Jawa Tengah Larang Jilbab Besar
No Repost

Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) kepada Rumah Sakit se-Jawa Tengah tentang larangan menggunakan jilbab panjang tentang “Pengaturan Pemakaian Jilbab” di lingkungan Rumah Sakit. Peraturan tersebut tentu meresahkan masyarakat muslim.
Larangan menggunakan jilbab panjang tersebut sampai pada Ketua MUI Solo, Prof. Dr. dr. KH. Zaenal Arifin Adnan yang menerima pengaduan sejumlah karyawan muslimah RS di Solo. Peraturan gubernur tersebut menyangkut hukum SARA.
Mengenakan jilbab adalah bagian dari perintah agama Islam. Melarang menggunakan jilbab sama saja dengan tidak menganggap Islam ada di Indonesia.
Menurut Prof. Zaenal, seharusnya Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa Tengah seharusnya tidak membuat peraturan yang aneh-aneh dan meresahkan masyarakat muslim.
Semestinya, Bibit terbuka kepada semua lapisan masyarakat, bukan malah menyerang salah satu simbol agama Islam terkait masalah pemakaian jilbab.
“Kebijakan Gubernur itu sangat tidak popular. Mau Pilgub kok malah bikin resah masyarakat. Itukan malah menjatuhkan elektabilitas dia sendiri,” jelasnya.
“MUI mendapat laporan dari beberapa karyawati, rencanaya kita akan lakukan investigasi, lobi-lobi dan menasehati pihak Rumah Sakit. Kalau itu benar, maka MUI menghimbau kepada pihak Rumah Sakit agar tidak membuat peraturan yang menjurus ke SARA,” himbaunya.
MUI Solo Tegas Menolak
MUI Solo beserta Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Surakarta dengan tegas menyatakan menolak surat edaran dari Gubernur Jateng tentang Pelarangan Jilbab besar bagi PNS.
MUI juga tidak akan tinggal diam jika benar ada karyawan atau PNS di instansi terutama rumah sakit yang terkena sanksi akibat edaran tersebut.
“Mengenai edaran Gubernur soal larangan jilbab besar, MUI Solo akan melawan seandainya ada karyawan khususnya di Rumah Sakit jika ada yang terkena Sanksi atau Surat Peringatan,” kata Sekjen DSKS Ustad Aris Munandar Al Fatah seperti dilansir Muslimdaily.net, Jumat 30 Maret 2013.
Menurut Aris Munandar Al Fatah, surat edaran dari Gurbernur dianggap sudah meresahkan kalangan tokoh Islam di Solo.
Bukan yang Pertama
Kasus pelarangan menggunakan jilbab oleh pejabat publik, tidak hanya menghantui warga Jawa Tengah, melainkan juga di daerah lain.
Februari 2012 yang lalu, DPRD Surabaya menerima laporan dari beberapa karyawan dan karyawati di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (Stikom) yang mengadu atas larangan mengenakan busana muslim (jilbab) di sekitar kampus.
Selain itu, pada tahun yang sama, di Cirebon sekolah Geeta International School juga melarang siswanya menggunakan jilbab.
Sumber
Spoiler for open:

Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) kepada Rumah Sakit se-Jawa Tengah tentang larangan menggunakan jilbab panjang tentang “Pengaturan Pemakaian Jilbab” di lingkungan Rumah Sakit. Peraturan tersebut tentu meresahkan masyarakat muslim.
Larangan menggunakan jilbab panjang tersebut sampai pada Ketua MUI Solo, Prof. Dr. dr. KH. Zaenal Arifin Adnan yang menerima pengaduan sejumlah karyawan muslimah RS di Solo. Peraturan gubernur tersebut menyangkut hukum SARA.
Spoiler for open:
Mengenakan jilbab adalah bagian dari perintah agama Islam. Melarang menggunakan jilbab sama saja dengan tidak menganggap Islam ada di Indonesia.
Menurut Prof. Zaenal, seharusnya Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa Tengah seharusnya tidak membuat peraturan yang aneh-aneh dan meresahkan masyarakat muslim.
Semestinya, Bibit terbuka kepada semua lapisan masyarakat, bukan malah menyerang salah satu simbol agama Islam terkait masalah pemakaian jilbab.
“Kebijakan Gubernur itu sangat tidak popular. Mau Pilgub kok malah bikin resah masyarakat. Itukan malah menjatuhkan elektabilitas dia sendiri,” jelasnya.
“MUI mendapat laporan dari beberapa karyawati, rencanaya kita akan lakukan investigasi, lobi-lobi dan menasehati pihak Rumah Sakit. Kalau itu benar, maka MUI menghimbau kepada pihak Rumah Sakit agar tidak membuat peraturan yang menjurus ke SARA,” himbaunya.
MUI Solo Tegas Menolak
MUI Solo beserta Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Surakarta dengan tegas menyatakan menolak surat edaran dari Gubernur Jateng tentang Pelarangan Jilbab besar bagi PNS.
MUI juga tidak akan tinggal diam jika benar ada karyawan atau PNS di instansi terutama rumah sakit yang terkena sanksi akibat edaran tersebut.
“Mengenai edaran Gubernur soal larangan jilbab besar, MUI Solo akan melawan seandainya ada karyawan khususnya di Rumah Sakit jika ada yang terkena Sanksi atau Surat Peringatan,” kata Sekjen DSKS Ustad Aris Munandar Al Fatah seperti dilansir Muslimdaily.net, Jumat 30 Maret 2013.
Menurut Aris Munandar Al Fatah, surat edaran dari Gurbernur dianggap sudah meresahkan kalangan tokoh Islam di Solo.
Bukan yang Pertama
Kasus pelarangan menggunakan jilbab oleh pejabat publik, tidak hanya menghantui warga Jawa Tengah, melainkan juga di daerah lain.
Februari 2012 yang lalu, DPRD Surabaya menerima laporan dari beberapa karyawan dan karyawati di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer (Stikom) yang mengadu atas larangan mengenakan busana muslim (jilbab) di sekitar kampus.
Selain itu, pada tahun yang sama, di Cirebon sekolah Geeta International School juga melarang siswanya menggunakan jilbab.
Sumber
0
3.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan