Kaskus

Entertainment

rateilosc02Avatar border
TS
rateilosc02
Urutan Lampu Lalu Lintas yang berbeda-beda di Jakarta
Langsung aja gan....tanpa BASA BASI

Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
(sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Lampu_lalu_lintas)

Nah tahukan agan-agan bahwa beberapa Lampu Lalu Lintas di Jakarta ada beberapa urutannya yang berbeda,
contoh 1. Merah -> Hijau -> Kuning -> Merah
contoh 2. Merah -> Kuning -> Hijau -> Merah

soalna beberapa kali TS sering ngejumpai hal kaya gini, tapi sadarkah kita???
nah klo ada yang tahu Lampu Lalu Lintas di jalan apa, urutannya gimna? sharing ya gan...

ane ga ngarep emoticon-Cendol (S) tapi klo dikasih emoticon-Cendol (S) Alhamdulillah
0
3K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan