Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

9kucingAvatar border
TS
9kucing
Perubahan peruntukan Taman dan Tempat Bermain
Mohon saran dari agan2 untuk curhat kasus saya gan..
Saya membeli rumah model cluster gan(komplek baru) dimana letak rumah saya berada di depan taman yg harga belinya ketika itu lebih mahal dibandingkan dgn rumah yang tidak berada di depan taman gan walaupun tipe rumah dan luas tanahnya sama gan.Kata marketing developernya itu krn taman itu gan.Rumah yg berada didepan taman itu hanya ada 4 rumah termsk rmh sy.yg lainnya membelakangi taman gan.
nah permasalahan mulai timbul ketika pak rt kami (rt baru dilingk dan kroninya berniat mendirikan bangunan yg katanya utk aula warga.Ketika persoalan ini di bahas dlm rapat warga, kami bertiga yg sdh menempati rmh (1rmh blm ditempati) menolak pendirian aula, dgn pertimbangan :
1. rumah yg dijual oleh developer kepada kami lebih mahal karena berada di depan taman dan tempat bermain.
2. pendirian bangunan yg katanya diperuntukan utk aula tsb mengganggu view/ pandangan rmh kami ke taman
3. menurunkan nilai investasi rumah kami
4. pembangunan aula tidaklah mendesak utk didirikan, dan hanya membebani warga utk biaya pembangunannya.
Akan tetapi setelah rapat yg awalnya disepakati dipending krn penolakan kami, tiba2 2 minggu kemudian pihak rt melakukan pembangunan dgn memotong pohon2 serta tanaman2 dgn alasan mau melakukan pendirian bangunan gasebo.
Dengan mengatasnamakan warga, pihak rt meminta tandatangan persetujuan ke warga utk pendirian bangunan.Dalam modusnya mereka mengatakan bahwasannya saya tlh setuju pembangunan shg byk warga yg rumahnya tdk berada di dpn taman ikut tandatangan persetujuannya.Jelas ini merupakan pembohongan kpd warga krn sy tdk pernah mengatakan setuju tp dibilang setuju.
Pihak ketua RT tetap nekat mendirikan bangunan walaupun tanpa persetujuan kami, pihak developer kami anggap plinplan krn tdk menyatakan menolak tp jg tdk menyatakan persetujuan atas pembangunan tsb.
Menurut agan2 kasus ini bagaimana ya...
1. saya merasa ditipu oleh developer tapi juga di hadapkan pada bringasnya ketua rt yg tdk mau tau keberatan kami.
2. bisakah kami bertiga menuntut developer atas pendirian bangunan tsb?
3. bgaimana status tanah yg menjadi sengketa tsb?apakah milik warga atau msh milik developer?
4. apakah pak rt cs bs dituntut atas tindakan mereka?
Mohon masukan dari berbagai sudut pandang agan terhadap permasalahan ini..
sangat menganggu ketenangan dan menguras pikiran menghadapi pak rt yg maunya menang sendiri.terimakasih agan2 sekalian.
0
1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan