Kaskus

Entertainment

eastrael134Avatar border
TS
eastrael134
Komplotan Pengutil di Supermarket Tertangkap
Empat pelaku pencurian di dalam Lotte Mart, Ciracas, Jakarta Timur, tertangkap basah saat tengah beraksi, Jumat (5/4/2013) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kapolisian Sektor Ciracas untuk ditindaklanjuti.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsektro Ciracas, AKP Jupriono mengatakan, keempat tersangka ditangkap oleh sekuriti Lotte Mart. Keempat orang tersebut bernama Jean Waworuntu (43), Helmina Heni Salindeho (42), Adrif Viktor dan (45) Robert Wilem Maulen (43). Semua saling kenal dan tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Modus yang dilakukan keempat tersangka adalah dengan menyamar sebagai pembeli biasa. Mereka pun berbagi tugas. Adrif dan Viktor menunggu di dalam mobil yang diparkir. Sementara dua wanita itu beraksi masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Canggihnya, dua wanita melengkapi diri dengan magnet untuk menghindari detektor yang ada.

"Jadi, dia menggunakan magnet supaya barcode yang ada di barang-barang tidak terdeteksi oleh detektor pintu keluar. Mereka ambil satu per satu barang lalu dibawa ke mobil, bolak-balik," ujar Jupriono kepada Kompas.com, Sabtu (6/4/2013) siang.

Terungkapnya aksi komplotan pun terbongkar saat salah seorang petugas sekuriti parkir Lotte Mart memergoki wanita tersebut mengeluarkan sejumlah barang dagangan dari dalam tasnya. Para pelaku pun sempat melawan dengan tidak mengakui perbuatannya kepada pihak sekuriti hingga dibawa ke Kepolisian Sektor Ciracas.

"Akhirnya ngaku juga mereka melakukan itu. Lagi pula kan jelas direncanakan, mereka sudah bawa magnet untuk melepas barcodenya," katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang hasil pencurian di Lotte Mart. Yakni satu buah susu kardus, satu buah parfum bayi, satu buah vitamin rambut, satu stel celana dalam pria, satu buah tisu toilet, sembilan potong baju wanita dan satu buah alat pembasmi serangga jenis semprot otomatis. Kini, para tersangka masih diperiksa intensif di ruangan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ciracas. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...art.Tertangkap


Wah semakin canggih aja nih peengutilnya. Modus baru pake magnet,
Semoga agan laen jangan pada ngikutan yahemoticon-Matabelo
0
1.7K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan