- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apakah anak hamil dan kriminal boleh bersekolah ?
TS
achmad666
Apakah anak hamil dan kriminal boleh bersekolah ?
Quote:
Selamat Datang
Quote:
Di Larang bilang tanpa bukti
Pendidikan memang hak bagi seluruh anak di Indonesia, bahkan di Dunia.
Tetapi apa yang terjadi jika anak tersebut terjerat kasus kriminal ?
Apa menurut anda dia masih di perbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah ?
Pendidikan yang di maksud adalah masih di dalam lingkup dasar ( SD, SMP, SMA ) .
Quote:
Tadi siang ane melihat berita di salah satu stasiun televisi gan, kalau KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia ) tidak menerima jika anak yang terjerat kasus hukum tidak di perbolehkan mengikuti Ujian Nasional, serta di keluarkan dari sekolah.
Quote:
Ane baca di Metrotvnews.com : Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat pada tahun 2012 sedikitnya 30 lebih kasus anak yang tidak boleh mengikuti ujian sekolah lantaran tersangkut kasus hukum. Untuk tahun 2013, KPAI mencatat telah ada 15 kasus.
KPAI menyakini angka tersebut bisa lebih tinggi. Itu mengingat banyak pihak sekolah yang meminta kepada keluarga anak yang hamil di saat masih sekolah untuk mengundurkan diri sehingga terkesan pihak sekolah tidak mengeluarkan siswinya yang dianggap sebagai aib.
Menurut KPAI, hingga saat ini tidak ada aturan baik dalam undang-undang ataupun peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memperbolehkan sekolah melarang ikut ujian atau mengeluarkan siswi dari sekolah lantaran hamil saat masih sekolah.
Oleh karena itu, kepala sekolah negeri bisa dipecat karena melarang anak untuk ujian dan izin sekolah swasta dicabut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Muhammad Rifqi)Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat pada tahun 2012 sedikitnya 30 lebih kasus anak yang tidak boleh mengikuti ujian sekolah lantaran tersangkut kasus hukum. Untuk tahun 2013, KPAI mencatat telah ada 15 kasus.
KPAI menyakini angka tersebut bisa lebih tinggi. Itu mengingat banyak pihak sekolah yang meminta kepada keluarga anak yang hamil di saat masih sekolah untuk mengundurkan diri sehingga terkesan pihak sekolah tidak mengeluarkan siswinya yang dianggap sebagai aib.
Menurut KPAI, hingga saat ini tidak ada aturan baik dalam undang-undang ataupun peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memperbolehkan sekolah melarang ikut ujian atau mengeluarkan siswi dari sekolah lantaran hamil saat masih sekolah.
Oleh karena itu, kepala sekolah negeri bisa dipecat karena melarang anak untuk ujian dan izin sekolah swasta dicabut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Muhammad Rifqi)
KPAI menyakini angka tersebut bisa lebih tinggi. Itu mengingat banyak pihak sekolah yang meminta kepada keluarga anak yang hamil di saat masih sekolah untuk mengundurkan diri sehingga terkesan pihak sekolah tidak mengeluarkan siswinya yang dianggap sebagai aib.
Menurut KPAI, hingga saat ini tidak ada aturan baik dalam undang-undang ataupun peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memperbolehkan sekolah melarang ikut ujian atau mengeluarkan siswi dari sekolah lantaran hamil saat masih sekolah.
Oleh karena itu, kepala sekolah negeri bisa dipecat karena melarang anak untuk ujian dan izin sekolah swasta dicabut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Muhammad Rifqi)Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat pada tahun 2012 sedikitnya 30 lebih kasus anak yang tidak boleh mengikuti ujian sekolah lantaran tersangkut kasus hukum. Untuk tahun 2013, KPAI mencatat telah ada 15 kasus.
KPAI menyakini angka tersebut bisa lebih tinggi. Itu mengingat banyak pihak sekolah yang meminta kepada keluarga anak yang hamil di saat masih sekolah untuk mengundurkan diri sehingga terkesan pihak sekolah tidak mengeluarkan siswinya yang dianggap sebagai aib.
Menurut KPAI, hingga saat ini tidak ada aturan baik dalam undang-undang ataupun peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memperbolehkan sekolah melarang ikut ujian atau mengeluarkan siswi dari sekolah lantaran hamil saat masih sekolah.
Oleh karena itu, kepala sekolah negeri bisa dipecat karena melarang anak untuk ujian dan izin sekolah swasta dicabut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Muhammad Rifqi)
Quote:
Serta dari sumber teenvoice: Pemerintah bilang pendidikan untuk semua orang. Tapi kayaknya itu enggak berlaku di Jawa Timur. Soalnya yang hamil atau sudah menikah, enggak boleh ikut Ujian Nasional. Alasan larangan itu menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Pak Harun, siswi yang hamil saat di bangku sekolah bukti kegagalan pendidikan. Selain itu pendidikan formal bukan tempat buat mereka yang sudah menikah.
Kalau dianggap gagal pendidikannya, kok yang kena hukuman siswi saja ya? Pendidikan tanggung jawab semua, termasuk Dinas Pendidikan. Terus laki-laki yang menghamilinya gimana? Kok gak dihukum juga? Biar adil kan! Bingung deh!
Menurut Sarah Sima dari SMUN 68 Jakarta, siswi hamil harusnya boleh ikut Ujian Nasional. ”Kalau gak diizinin ikut UN kasian juga sih ya. Kalau misalnya Pemerintah gak ngebolehin dia UN, itu malah makin memperburuk wanita-wanita yang ada di Indonesia. Tapi bisa aja kalo dia dikasih kesempatan sekali lagi, mungkin dia bisa memperbaikinya lagi,” ujar Sarah Sima.
Hal serupa juga disampaikan oleh Nadia Syauki dari SMUN 68 Jakarta. Kata dia, antara ujian nasional dan hamil itu kan beda persoalannya. Jadi mestinya gak ada alasanya untuk melarang mereka ikut Ujian Nasional. ”Ya kalo cuma karena dia hamil trus dia gak dibolehin ikut UN kasihan juga ya. Walaupun itu disengaja, ataupun tidak disengaja kayak misalnya kecelakaan (dirudapaksa-red) sayang banget sebenernya,” tambah Nadia Syauki.
Untungnya enggak semua setuju tuh dengan sikap Dinas Pendidikan Jawa Timur. Salah satu kabupaten di Jawa Timur, Situbondo bahkan berani menolak larangan itu. Bupati Situbondo Pak Saifulillah bilang setiap anak punya hak ikut Ujian Nasional. Lagipula mereka gak bakalan mengganggu kok. ”Kan hamil ada suaminya. Enggak pa pa ikut ujian. Banyak. Banyak yang ikut ujian-ujian itu banyak. Lo iya, ya, pendidikan formal. Pendidikan apa saja, ya, boleh. Kenapa? Kalau saya pribadi, ya, boleh. Pertimbangannya wong dia hamil, kan, dia, kan, sekolah. Belajar kan harus ujian. Kan kalau dia hamil tidak mengganggu siapa-siapa. Tetanganya juga nggak terganggu. Guru, ya, nggak terganggu. Ya, biar aja. Ada yang nggak boleh memang. Tapi saya berfikir, ya harus. Harus boleh. Kenapa nggak boleh,” ujar Pak Saifullah.
Pak Saifulillah bilang akan menyampaikan dukungan kepada bawahannya di Dinas Pendidikan untuk menolak aturan itu.
Dukungan penolakan juga datang dari Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Anggota BNSP Pak Djemari bilang sejak dua tahun lalu pihaknya memperbolehkan siswi hamil ikut Ujian Nasional. ” Panduannya pada sekolah. Mereka, kan, menurut saya ada panduan untuk kompeten yang akhlak mulia, kan ada itu. Jadi, kan ujian itu, kan, lulusnya dari empat komponen. Satu dari satuan pembelajaran, akhlak mulianya baik, lulus ujian nasional, ya. Trus kemudian mereka lulus ujian sekolah, lulus ujian nasional, itu dia nanti lulus di satuan pendidikan. Kelulusan satuan pendidikan ditentukan oleh rapat dewan dosen yang menilai akhlaknya bagaimana. Trus yang lain-lain. Kalau Ujian Nasional, kan, dari satu nilai saja,” terang Pak Djemari.
Selain alasan itu, tindakan melarang anak yang hamil ikut Ujian Nasional juga melanggar Undang-Undang. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ibu Maria Ulfa bilang UU mengatur negara menjamin pendidikan formal buat semua anak Indonesia. Gak terkecuali buat siswi hamil. Jaminan itu ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Nah bagi mereka yang melanggar UU Perlindungan Anak diancam penjara lima tahun lho. ”Orang hamil, kan, bisa saja hamil karena nikah, karena dirudapaksa, karena suka sama suka, karea diinginkan hamilnya. Kan bisa macam-macam gitu. Bahwa KPAI bukan bermaksud untuk membenarkan kehamilan di luar nikah. Itu sama sekali tidak ada. Harus dibedakan. Bahwa katakan dia hamil di luar nikah itu karena perzinahan, itu soal lain, urusan dia. Tapi bahwa Negara dalam hal ini berkewajiban untuk memberikan jaminan bahwa semua anak bisa mendapatkan pendidikan formal,” tutup Ibu Maria Ulfah
Tuhkan, hati-hati lho Pak/Ibu Pejabat Dinas Pendidikan. Jangan asal main larang. Ingat Pendidikan hak setiap anak Indonesia. Termasuk ikut Ujian Nasional.
Kalau dianggap gagal pendidikannya, kok yang kena hukuman siswi saja ya? Pendidikan tanggung jawab semua, termasuk Dinas Pendidikan. Terus laki-laki yang menghamilinya gimana? Kok gak dihukum juga? Biar adil kan! Bingung deh!
Menurut Sarah Sima dari SMUN 68 Jakarta, siswi hamil harusnya boleh ikut Ujian Nasional. ”Kalau gak diizinin ikut UN kasian juga sih ya. Kalau misalnya Pemerintah gak ngebolehin dia UN, itu malah makin memperburuk wanita-wanita yang ada di Indonesia. Tapi bisa aja kalo dia dikasih kesempatan sekali lagi, mungkin dia bisa memperbaikinya lagi,” ujar Sarah Sima.
Hal serupa juga disampaikan oleh Nadia Syauki dari SMUN 68 Jakarta. Kata dia, antara ujian nasional dan hamil itu kan beda persoalannya. Jadi mestinya gak ada alasanya untuk melarang mereka ikut Ujian Nasional. ”Ya kalo cuma karena dia hamil trus dia gak dibolehin ikut UN kasihan juga ya. Walaupun itu disengaja, ataupun tidak disengaja kayak misalnya kecelakaan (dirudapaksa-red) sayang banget sebenernya,” tambah Nadia Syauki.
Untungnya enggak semua setuju tuh dengan sikap Dinas Pendidikan Jawa Timur. Salah satu kabupaten di Jawa Timur, Situbondo bahkan berani menolak larangan itu. Bupati Situbondo Pak Saifulillah bilang setiap anak punya hak ikut Ujian Nasional. Lagipula mereka gak bakalan mengganggu kok. ”Kan hamil ada suaminya. Enggak pa pa ikut ujian. Banyak. Banyak yang ikut ujian-ujian itu banyak. Lo iya, ya, pendidikan formal. Pendidikan apa saja, ya, boleh. Kenapa? Kalau saya pribadi, ya, boleh. Pertimbangannya wong dia hamil, kan, dia, kan, sekolah. Belajar kan harus ujian. Kan kalau dia hamil tidak mengganggu siapa-siapa. Tetanganya juga nggak terganggu. Guru, ya, nggak terganggu. Ya, biar aja. Ada yang nggak boleh memang. Tapi saya berfikir, ya harus. Harus boleh. Kenapa nggak boleh,” ujar Pak Saifullah.
Pak Saifulillah bilang akan menyampaikan dukungan kepada bawahannya di Dinas Pendidikan untuk menolak aturan itu.
Dukungan penolakan juga datang dari Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Anggota BNSP Pak Djemari bilang sejak dua tahun lalu pihaknya memperbolehkan siswi hamil ikut Ujian Nasional. ” Panduannya pada sekolah. Mereka, kan, menurut saya ada panduan untuk kompeten yang akhlak mulia, kan ada itu. Jadi, kan ujian itu, kan, lulusnya dari empat komponen. Satu dari satuan pembelajaran, akhlak mulianya baik, lulus ujian nasional, ya. Trus kemudian mereka lulus ujian sekolah, lulus ujian nasional, itu dia nanti lulus di satuan pendidikan. Kelulusan satuan pendidikan ditentukan oleh rapat dewan dosen yang menilai akhlaknya bagaimana. Trus yang lain-lain. Kalau Ujian Nasional, kan, dari satu nilai saja,” terang Pak Djemari.
Selain alasan itu, tindakan melarang anak yang hamil ikut Ujian Nasional juga melanggar Undang-Undang. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ibu Maria Ulfa bilang UU mengatur negara menjamin pendidikan formal buat semua anak Indonesia. Gak terkecuali buat siswi hamil. Jaminan itu ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Nah bagi mereka yang melanggar UU Perlindungan Anak diancam penjara lima tahun lho. ”Orang hamil, kan, bisa saja hamil karena nikah, karena dirudapaksa, karena suka sama suka, karea diinginkan hamilnya. Kan bisa macam-macam gitu. Bahwa KPAI bukan bermaksud untuk membenarkan kehamilan di luar nikah. Itu sama sekali tidak ada. Harus dibedakan. Bahwa katakan dia hamil di luar nikah itu karena perzinahan, itu soal lain, urusan dia. Tapi bahwa Negara dalam hal ini berkewajiban untuk memberikan jaminan bahwa semua anak bisa mendapatkan pendidikan formal,” tutup Ibu Maria Ulfah
Tuhkan, hati-hati lho Pak/Ibu Pejabat Dinas Pendidikan. Jangan asal main larang. Ingat Pendidikan hak setiap anak Indonesia. Termasuk ikut Ujian Nasional.
Lanjut di post #2
0
7.9K
Kutip
33
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan