- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Korban investasi bodong Raihan Jewellery minta Kepolisian cepat bertindak


TS
thomsen21
Korban investasi bodong Raihan Jewellery minta Kepolisian cepat bertindak
Kepada Yth
Rekan-rekan Media Nasional
Siaran Pers : Korban Investasi Bodong Raihan Jewellery Minta Kepolisian Cepat Bertindak
Kami, korban investasi emas bodong Raihan Jewellery yang melapor ke Polda Jatim merasa gelisah. Pasalnya, lebih dari sebulan sejak dilaporkan oleh para nasabah, sampai sekarang pihak kepolisian belum juga menetapkan status terlapor Presiden Direktur Raihan Jewellery Muhammad Azhari. Kami sudah melaporkan Azhari ke Polda Jatim secara bergelombang sejak tanggal 25 Februari 2013.
Tidak adanya kabar soal perkembangan kasus ini, membuat kami merasa heran. Sebab seperti ada perbedaan penanganan kasus Raihan Jewellery dengan kasus serupa yang dilakukan PT GAMA. Laporan nasabah investasi emas bodong PT GAMA ke Polsek Kelapa Gading ditindaklanjuti dengan sangat cepat. Polisu tidak membuang waktu dengan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
Kami merasa kuatir terlapor melarikan diri ke luar negeri atau melakukan money laundry atas uang nasabah yang tidak dibayarkan yang tersebar di 5 kota, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Aceh, dan Langsa. Bila dilihat dari jumlah uang nasabah yang nyantol di Raihan Jewellery mencapai ratusan milyar bahkan mencapai triliun rupiah maka menurut hemat kami sudah sepantasnya Polda Jatim menetapkan terlapor sebagai tersangka. Raihan Jewellery sudah jelas-jelas melakukan penipuan. Bahkan Pimpinan cabang Surabaya pun sudah mengakui bahwa dia sendiri tertipu.
Sudah sering terjadi aparat dan pemerintah seperti kecolongan ketika para penipu dan koruptor keburu melarikan diri ke luar negeri. Kami para nasabah tidak ingin uang nasabah dibawa kabur seperti yang dilakukan Micheal Ong di PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Kami, para korban investasi Bodong Raihan Jewellery memohon kepada pemerintah, kepolisian Indonesia, khususnya Polda Jatim segera menetapkan status Azhari, jangan sampai aset-asetnya habis, polisi baru bertindak.
Melihat banyaknya investasi emas bodong yang satu per satu terbongkar belangnya, maka sudah sepantasnya pemerintah dan aparat kepolisian proaktif mencegah agar jangan sampai lebih banyak jatuh korban. Di negera tetangga seperti Malaysia dan Singapura, investasi semacam ini sudah lama dilarang.
Atas bantuan, dukungan, dan kerjasama rekan-rekan media sekalian, kami mengucapkan terima kasih.
Rekan-rekan Media Nasional
Siaran Pers : Korban Investasi Bodong Raihan Jewellery Minta Kepolisian Cepat Bertindak
Kami, korban investasi emas bodong Raihan Jewellery yang melapor ke Polda Jatim merasa gelisah. Pasalnya, lebih dari sebulan sejak dilaporkan oleh para nasabah, sampai sekarang pihak kepolisian belum juga menetapkan status terlapor Presiden Direktur Raihan Jewellery Muhammad Azhari. Kami sudah melaporkan Azhari ke Polda Jatim secara bergelombang sejak tanggal 25 Februari 2013.
Tidak adanya kabar soal perkembangan kasus ini, membuat kami merasa heran. Sebab seperti ada perbedaan penanganan kasus Raihan Jewellery dengan kasus serupa yang dilakukan PT GAMA. Laporan nasabah investasi emas bodong PT GAMA ke Polsek Kelapa Gading ditindaklanjuti dengan sangat cepat. Polisu tidak membuang waktu dengan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
Kami merasa kuatir terlapor melarikan diri ke luar negeri atau melakukan money laundry atas uang nasabah yang tidak dibayarkan yang tersebar di 5 kota, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Aceh, dan Langsa. Bila dilihat dari jumlah uang nasabah yang nyantol di Raihan Jewellery mencapai ratusan milyar bahkan mencapai triliun rupiah maka menurut hemat kami sudah sepantasnya Polda Jatim menetapkan terlapor sebagai tersangka. Raihan Jewellery sudah jelas-jelas melakukan penipuan. Bahkan Pimpinan cabang Surabaya pun sudah mengakui bahwa dia sendiri tertipu.
Sudah sering terjadi aparat dan pemerintah seperti kecolongan ketika para penipu dan koruptor keburu melarikan diri ke luar negeri. Kami para nasabah tidak ingin uang nasabah dibawa kabur seperti yang dilakukan Micheal Ong di PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Kami, para korban investasi Bodong Raihan Jewellery memohon kepada pemerintah, kepolisian Indonesia, khususnya Polda Jatim segera menetapkan status Azhari, jangan sampai aset-asetnya habis, polisi baru bertindak.
Melihat banyaknya investasi emas bodong yang satu per satu terbongkar belangnya, maka sudah sepantasnya pemerintah dan aparat kepolisian proaktif mencegah agar jangan sampai lebih banyak jatuh korban. Di negera tetangga seperti Malaysia dan Singapura, investasi semacam ini sudah lama dilarang.
Atas bantuan, dukungan, dan kerjasama rekan-rekan media sekalian, kami mengucapkan terima kasih.
0
2.4K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan