Banyak dari masyarakat yang sering bingung ketika melihat di terminal ada papan informasi tentang tarif bus , disitu tertera Tarif atas dan Tarif Bawah. Sebenernya apa sih artinya itu semua ??? oke mari kita ulas satu persatu
Sebenarnya yang dimaksud dengan Tarif atas dan bawah adalah sebuah batasan , dimana batasan atas adalah “30% diatas biaya pokok” dan batasan bawah adalah “20% dibawah biaya pokok”.
jadi setiap trayek menentukan tarifnya berdasarkan batasan-batasan yang ada, dan mengikuti perkembangan biaya pokok.
Mengapa tarif perlu dibatasi ?
Menurut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ,
Tarif Atas perlu dibatasi karena
Melindungi pengguna jasa dari tarif yang tidak terkendali
Memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kelangsungan usaha
Tarif Bawah perlu dibatasi karena
Melindungi pengusaha dari Persaingan Tarif
Menjaga kualitas pelayanan dan kualitas keselamatan
Jadi kesimpulannya adalah Setiap tarif yang berlaku tidak boleh dibawah tarif bawah dan tidak boleh lebih tinggi daripada tarif atas.
sekarang terjawablah sudah rasa penasaran kita selama ini. sekian dan terima kasih