- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
e-commerce Indonesia wajib menggunakan domain lokal .co.id [Kemenkominfo]


TS
vanvid
e-commerce Indonesia wajib menggunakan domain lokal .co.id [Kemenkominfo]
![e-commerce Indonesia wajib menggunakan domain lokal .co.id [Kemenkominfo]](https://s.kaskus.id/images/2013/02/04/4459268_20130204080231.jpg)
Spoiler for semoga no repost:
Spoiler for pengertian e-commerce:
![e-commerce Indonesia wajib menggunakan domain lokal .co.id [Kemenkominfo]](https://dl.kaskus.id/gadgetan.com/wp-content/uploads/2013/03/E-Commerce-Wajib-Menggunakan-Domain-Lokal.jpg)
Kebijakan ini dilakukan oleh Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang dilakukan oleh e-commerce tidak jelas sehingga mereka mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk melakukan registrasi dengan domain lokal .co.id. Seperti yang diketahui, bagi Anda yang ingin memiliki domain .co.id, Anda harus memiliki badan hukum seperti SIUP, dsb.
Dengan adanya data yang jelas dari pemilik domain .co.id, pemerintah bisa melakukan pelacakan dan penegakan hukum terhadap situs e-commerce yang bermasalah. Hal ini disampaikan oleh Direktur E-Business Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Azhar Hasyim.
Azhar berkata, “Kalau dotcom, jika ada kasus penipuan mohon maaf pemerintah tidak bisa bantu, karena datanya kita tidak punya, sedangkan kalau domain .co.id pemerintah bisa bantu terutama mengetahui siapa pemilik domain tersebut, bisa memblokir situsnya dan melakukan penegakkan hukum,”
Lalu apakah aturan ini akan menguntungkan atau merugikan bagi pelaku bisnis e-commerce?
Ada dua hal yang bisa disorot dari aturan di atas. Hal pertama adalah e-commerce dengan domain Indonesia dan terdaftar, mungkin akan lebih dipercaya karena dipublikasikan oleh Kemenkominfo sebagai situs belanja yang aman. Namun, di sisi lain, aturan ini justru dianggap akan menghalangi kemajuan pertumbuhan e-commerce di dalam negeri.
Alasannya adalah dengan domain lokal, penyelenggara perdagangan e-commerce tersebut akan sulit berdagang di pasar internasional. Aturan tersebut justru akan semakin membebani pelaku usaha, seperti adanya biaya pendaftaran dan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Yusuf IJsseldijk, selaku Managing Director and CEO GoIndonesia.
Yusuf mengatakan, “Di sisi di lapangan, menggunakan situs lokal akan sulit bersaingan dengan luar negeri. Karena bersaing lokal saja”
Yah, memang ada sisi-sisi lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan sebuah kebijakan. Mari kita sama-sama menunggu kepastian dari Kemenkominfo ini hingga bulan April mendatang.
Quote:
sekedar berbagi info gan jika berkenan silakan beri



Spoiler for sumber:
Spoiler for lainnya:
0
1.9K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan