- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pentingnya Tertanggung Membaca dan Mengerti Polis Asuransi


TS
Lazizi
Pentingnya Tertanggung Membaca dan Mengerti Polis Asuransi
Haloo para Agan dan aganwati....
Ane hanya maw berbagi informasi saja mengenai Polis Asuransi, yang mana menurut ane banyak masyarakat yang ikut asuransi tapi sama sekali tidak pernah mengerti bahkan membaca Polis yang mereka punya. akibatnya adalah klaim ditolak..
Ane memang bekerja di salah satu perusahaan asuransi, yaa pekerjaan ane salah satunya adalah merivew surat tolakan yang akan dilakukan perusahaan kepada tertanggung yang klaimnya di tolak, tentunya agar tolakan tersebut telah sesuai dengan Polis dan tidak merugikan tertanggung. Namun sayang sekali karena menurut ane banyak tolakan klaim yang terjadi akibat para tertanggung sama sekali tidak mengerti Polis. Makanya disini ane maw sedikit memberikan informasi tentang pentingnya mengerti dan membaca Polis Asuransi.
Polis
Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.
karena Polis merupakan sesuatu Perjanjian, maka kedua belah pihak wajib tunduk dengan segala ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya, tentunya dalam hal ini tertanggung wajib mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya dan apa saja yang tidak dijamin oleh Polis tersebut.
Berbeda dengan perjanjian seperti biasanya, bahwa polis tidak di tandatangani oleh kedua belah pihak, hanya oleh perusahaan asuransi saja, dan sebagai persetujuan atas Polis tersebut oleh Tertanggung adalah bahwa Tertanggung telah membayar Premi tersebut (karena polis diterbitkan dahulu untuk dipelajari dan bila setuju Tertanggung baru membayar Premi)
berikut ane sampaikan beberapa akibat-akibat yang sering terjadi bila Tertanggung tidak mengerti isi Polis (untuk hal ini sene gunakan Polis Kendaraan saja yang rata2 setiap masyarakat punya) :
1. klaim ditolak akibat telat lapor.
simpel bukan? tapi ini memang benar bahwa di setiap polis pasti ada jangka waktu pelaporan kerugian yaitu 5 hari kerja. sehingga banyak klaim yang di tolak hanya karena telat lapor, tentunya bila kita mengerti ketentuan ini, pada saat klaim kita tidak usah terlalu jujur kasih tahu kapan terjadinya kerugian.
2. klaim di tolak karena dibawa oleh pengemudi yang tidak mempunyai SIM
bila hal ini benar terjadi, tentunya ketika kita mengajukan klaim bilang saja yang membawa kendaraan tersebut adalah teman atau kerabat yang mempunyai SIM, sehingga klaim tidak ditolak.
3. klaim di tolak karena dibawa/dicuri oleh teman/kerabat lain.
memang pada dasarnya polis menjamin kehilangan kendaraan, namun perlu diingat bahwa apabila kehilangan karena akibat diatas adalah karena penggelapan bukan pencurian.
4. klaim di tolak karena kerugian terjadi akibat disewakan kepada orang lain.
Jelas dalam Polis pasti di tuliskan penggunaan kendaraan adalah untuk Pribadi/Komersil.. sehingga apabila dalam Polis tertulis Pribadi dan kendaraan tersebut sedang anda sewakan kepada orang lain dan terjadi kerugian maka klaim akan di tolak. karena banyak menurut ane orang dengan polosnya melaporkan kerugian terjadi pada saat kendaraan disewakan.
5. klaim di tolak akibat pindah tangan.
Banyak orang ketika membeli kendaraan bekas dan kendaraan tersebut sudah terdapat asuransi mereka berpikir bahwa otomatis asuransi tetap mengcover kendaraan yang mereka beli itu.
perlu diingat bahwa Polis merupakan Perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemilik sebelumnya, makanya ketika terjadi peralihan kepemilikan Polis otomatis berakir. tp tetap dimungkinkan tetap berjalan apabila pemilik sebelumnya membrikan pemberitahuan kepada perusahaan asuransi bahwa telah terjadi perubahan pemikilikan.
6. klaim di tolak karena Premi belum dibayar.
seperti ane jelaskan diatas bahwa persetujuan Tertanggung atas Polis adalah ketika premi sudah dibayarkan secara lunas, sehingga apabila belum dibayar, polis asuransi belum berjalan.
Selain hal-hal tersebut diatas, perlu ane sampaikan juga bahwa apa yang dijanjikan oleh pihak merketing atau agent harus tertuang dalam Polis, karena tentunya acuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim adalah Polis.
Demikian informasi dari ane gan,,, semoga berguna bagi agan agan yang mempunyai Polis asuransi agar dibaca dan dimengerti..
Sekian terima kasih...........



Ane hanya maw berbagi informasi saja mengenai Polis Asuransi, yang mana menurut ane banyak masyarakat yang ikut asuransi tapi sama sekali tidak pernah mengerti bahkan membaca Polis yang mereka punya. akibatnya adalah klaim ditolak..
Ane memang bekerja di salah satu perusahaan asuransi, yaa pekerjaan ane salah satunya adalah merivew surat tolakan yang akan dilakukan perusahaan kepada tertanggung yang klaimnya di tolak, tentunya agar tolakan tersebut telah sesuai dengan Polis dan tidak merugikan tertanggung. Namun sayang sekali karena menurut ane banyak tolakan klaim yang terjadi akibat para tertanggung sama sekali tidak mengerti Polis. Makanya disini ane maw sedikit memberikan informasi tentang pentingnya mengerti dan membaca Polis Asuransi.
Polis
Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.
karena Polis merupakan sesuatu Perjanjian, maka kedua belah pihak wajib tunduk dengan segala ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya, tentunya dalam hal ini tertanggung wajib mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya dan apa saja yang tidak dijamin oleh Polis tersebut.
Berbeda dengan perjanjian seperti biasanya, bahwa polis tidak di tandatangani oleh kedua belah pihak, hanya oleh perusahaan asuransi saja, dan sebagai persetujuan atas Polis tersebut oleh Tertanggung adalah bahwa Tertanggung telah membayar Premi tersebut (karena polis diterbitkan dahulu untuk dipelajari dan bila setuju Tertanggung baru membayar Premi)
berikut ane sampaikan beberapa akibat-akibat yang sering terjadi bila Tertanggung tidak mengerti isi Polis (untuk hal ini sene gunakan Polis Kendaraan saja yang rata2 setiap masyarakat punya) :
1. klaim ditolak akibat telat lapor.
simpel bukan? tapi ini memang benar bahwa di setiap polis pasti ada jangka waktu pelaporan kerugian yaitu 5 hari kerja. sehingga banyak klaim yang di tolak hanya karena telat lapor, tentunya bila kita mengerti ketentuan ini, pada saat klaim kita tidak usah terlalu jujur kasih tahu kapan terjadinya kerugian.
2. klaim di tolak karena dibawa oleh pengemudi yang tidak mempunyai SIM
bila hal ini benar terjadi, tentunya ketika kita mengajukan klaim bilang saja yang membawa kendaraan tersebut adalah teman atau kerabat yang mempunyai SIM, sehingga klaim tidak ditolak.
3. klaim di tolak karena dibawa/dicuri oleh teman/kerabat lain.
memang pada dasarnya polis menjamin kehilangan kendaraan, namun perlu diingat bahwa apabila kehilangan karena akibat diatas adalah karena penggelapan bukan pencurian.
4. klaim di tolak karena kerugian terjadi akibat disewakan kepada orang lain.
Jelas dalam Polis pasti di tuliskan penggunaan kendaraan adalah untuk Pribadi/Komersil.. sehingga apabila dalam Polis tertulis Pribadi dan kendaraan tersebut sedang anda sewakan kepada orang lain dan terjadi kerugian maka klaim akan di tolak. karena banyak menurut ane orang dengan polosnya melaporkan kerugian terjadi pada saat kendaraan disewakan.
5. klaim di tolak akibat pindah tangan.
Banyak orang ketika membeli kendaraan bekas dan kendaraan tersebut sudah terdapat asuransi mereka berpikir bahwa otomatis asuransi tetap mengcover kendaraan yang mereka beli itu.
perlu diingat bahwa Polis merupakan Perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemilik sebelumnya, makanya ketika terjadi peralihan kepemilikan Polis otomatis berakir. tp tetap dimungkinkan tetap berjalan apabila pemilik sebelumnya membrikan pemberitahuan kepada perusahaan asuransi bahwa telah terjadi perubahan pemikilikan.
6. klaim di tolak karena Premi belum dibayar.
seperti ane jelaskan diatas bahwa persetujuan Tertanggung atas Polis adalah ketika premi sudah dibayarkan secara lunas, sehingga apabila belum dibayar, polis asuransi belum berjalan.
Selain hal-hal tersebut diatas, perlu ane sampaikan juga bahwa apa yang dijanjikan oleh pihak merketing atau agent harus tertuang dalam Polis, karena tentunya acuan perusahaan asuransi dalam membayar klaim adalah Polis.
Demikian informasi dari ane gan,,, semoga berguna bagi agan agan yang mempunyai Polis asuransi agar dibaca dan dimengerti..
Sekian terima kasih...........



0
1.8K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan