- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
NIKAH BERULANG KALI ?


TS
apem2013
NIKAH BERULANG KALI ?
Kasus pernikahan berulang kali yang dilakukan kalangan "hidung belang", misalnya dengan cara memalsukan data, mulai kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat pengantar dari ketua rukun tetangga (rt) dan sebagainya, sejatinya dapat dicegah jika Kementerian Agama proaktif membenahi sistem pernikahan yang ada sekarang ini.
Setidaknya kasus yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Polisi Djoko Susilo (DS) untuk menikahi beberapa wanita dapat diperkecil. DS melakukan pernikahan sekurangnya yang diketahui publik sebanyak tiga kali.
Pernikahan Djoko Susilo yang dilakukan lebih dari sekali itu, tentu dengan pemalsuan data pribadinya dilakukan dengan rapi. Di akta nikah nama DS ditulis beda-beda. Ada yang ditulis ketika melakukan pernikahan masih jejaka, tercatat namanya menggunakan Djoko, lain lagi di nikah berikutnya menggunakan nama Joko. Satu menggunakan Dj lainnya J.
Bisa-bisa aja nie orang ? wakakakakak bisa ditiru nggak ya
Cara mencegah ?
Menjadi tugas Kementerian Agama menertibkan pernikahan dan pencatatan nikah sehingga kasus-kasus yang menimpa wanita dinikahi para "hidung belang" dapat diminimalisasikan.
Undang-Undang Perkimpoian Nomor 1 tahun 1974 menegaskan bahwa perkimpoian ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkimpoian sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada azasnya dalam suatu perkimpoian seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ditjen Bimas Islam sedang dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ini langkah menggembirakan. Sebab, sistem yang didukung teknologi informasi ini diharapkan menjadi jawaban terhadap problem pencatatan nikah yang kerap menimbulkan masalah di kemudian hari. Pencatatan dengan sistem ini kedepan akan diintegrasikan dengan web di kementerian itu.
Sistem nikah dengan pencatatan on line ini sudah berjalan di Provinsi Jatim dan Jateng. Jabar sedang memulai. Provinsi DKI Jakarta baru memulai persiapan.
Jadi belum semua ya, hehehehe ....
sumber :
Setidaknya kasus yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Polisi Djoko Susilo (DS) untuk menikahi beberapa wanita dapat diperkecil. DS melakukan pernikahan sekurangnya yang diketahui publik sebanyak tiga kali.
Pernikahan Djoko Susilo yang dilakukan lebih dari sekali itu, tentu dengan pemalsuan data pribadinya dilakukan dengan rapi. Di akta nikah nama DS ditulis beda-beda. Ada yang ditulis ketika melakukan pernikahan masih jejaka, tercatat namanya menggunakan Djoko, lain lagi di nikah berikutnya menggunakan nama Joko. Satu menggunakan Dj lainnya J.
Bisa-bisa aja nie orang ? wakakakakak bisa ditiru nggak ya

Cara mencegah ?
Menjadi tugas Kementerian Agama menertibkan pernikahan dan pencatatan nikah sehingga kasus-kasus yang menimpa wanita dinikahi para "hidung belang" dapat diminimalisasikan.
Undang-Undang Perkimpoian Nomor 1 tahun 1974 menegaskan bahwa perkimpoian ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkimpoian sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada azasnya dalam suatu perkimpoian seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ditjen Bimas Islam sedang dikembangkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ini langkah menggembirakan. Sebab, sistem yang didukung teknologi informasi ini diharapkan menjadi jawaban terhadap problem pencatatan nikah yang kerap menimbulkan masalah di kemudian hari. Pencatatan dengan sistem ini kedepan akan diintegrasikan dengan web di kementerian itu.
Sistem nikah dengan pencatatan on line ini sudah berjalan di Provinsi Jatim dan Jateng. Jabar sedang memulai. Provinsi DKI Jakarta baru memulai persiapan.
Jadi belum semua ya, hehehehe ....

sumber :
Spoiler for sumber:
Diubah oleh apem2013 29-03-2013 11:18
0
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan