- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Bank Century Nyaris Tak Terdengar


TS
vandomuhammad
Kasus Bank Century Nyaris Tak Terdengar
Nyaris tak terdengar, apa kabar skandal Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun?
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus Bank Century. Untuk itu, penyidik KPK mengorek keterangan dua saksi. Yakni, Pengawas Madya Bank Indonesia (BI) Pahala Santoso dan seorang bekas pejabat BI Zainal Abidin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI dan tersangka Siti C Fadjrijah, bekas Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa BI. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Bank Century,” ujarnya.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi temuan mengenai enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout kepada Bank Century. Kejanggalan itu antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.
Dia menambahkan, pemanggilan Zainal Abidin kali ini merupakan pemanggilan ulang, setelah tak memenuhi panggilan pada 19 Desember lalu.
Johan menginformasikan, kedua saksi diperiksa secara terpisah. Hasil pemeriksaan kedua saksi, lanjutnya, menjadi masukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara. Kesaksian dua saksi tersebut nantinya akan dikembangkan dengan cara mengkonfrontir keterangan tersangka.
Dia memperkirakan, hasil konfrontir keterangan saksi akan memberikan petunjuk bagi penyidik mengenai dugaan keterlibatan tersangka serta pihak lainnya. Johan menolak menyebutkan maksud pernyataannya tentang pihak lain tersebut. Menurutnya, penyidik yang lebih tahu mengenai hal itu. “Itu kewenangannya penyidik,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal berkas perkara kedua tersangka, Johan juga belum bisa menguraikan secara rinci. Dia belum tahu, kapan berkas perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan.
“Sedang diselesaikan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Tapi waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain kedua saksi, penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tapi lagi-lagi, dia belum mau menyebutkan identitas saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.
Yang jelas, KPK berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini. Terlebih, perkara Century menjadi sorotan DPR yang membentuk Tim Pengawas (Timwas) Century. “Rekomendasi dari Timwas Century DPR menjadi masukan buat KPK. Kami koordinasi dengan mereka,” ucapnya.
Dipastikan, usaha mengusut kasus Century sama sekali tidak dihentikan. KPK, menurutnya, punya komitmen untuk menuntaskan masalah ini. Apalagi, KPK sudah menetapkan tersangka kasus ini. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara. Hanya saja, pengusutan kasus ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan ketelitian serta waktu yang cukup panjang.
KPK sebelumnya mengumumkan tersangka dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century, yakni Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sementara itu, Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang juga bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan adanya dugaan pelanggaran seperti yang dilansir BPK.
“Kita lihat, mana yang dilanggar. Kami berpatokan pada apakah krisisnya dapat tercegah sesuai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu,” katanya pada Februari 2010.
REKA ULANG
Menemukan 6 Poin Kejanggalan Versi BPK
BPK sudah dua kali mengaudit investigasi Century. Pertama, pada 2009 dan kedua, pada 2011. Audit dilakukan untuk mengetahui pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Audit BPK menemukan sedikitnya enam poin kejanggalan. Pertama menyangkut perubahan aturan FPJP. Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan rekayasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.
Kedua, nilai jaminan FPJP yang dianggap melanggar ketentuan. Nilai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharusnya nilai jaminan minimal 150 persen.
Ketiga, Surat Gubernur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberi informasi lengkap mengenai kondisi Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Akibatnya, dana talangan membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Keempat, menyangkut kriteria sistemik yang tidak jelas. Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek pengukuran baru, yaitu psikologi pasar.
Kelima, Di sini, LPS mengubah peraturan, sehingga biaya penanganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century mendapat tambahan PMS.
Keenam, terkait aliran dana ke Budi Mulya. BPK menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 12 Agustus 2008. BPK menyimpulkan, aliran dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sehubungan dengan itu, tersangka kasus Bank Century Budi Mulya pernah melaporkan kekayaan ke KPK, tahun 2008. Deputi Gubernur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta Rp 9,5 miliar.
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir Budi pada 23 Mei 2008, memiliki harta Rp 9.490.556.252 dan 49 230 dolar Amerika. Budi tercatat memiliki tanah dan bangunan di kawasan Tangerang. Nilainya pada tahun 2008 Rp 1.948.562.000.
Lalu untuk harta bergerak, Budi memiiki cukup banyak mobil. Diantaranya, Toyota Altis, Toyota Kijang, Toyota Fortuner, dan dua Toyota Alphard. Total nilainya Rp 1.215.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp 805.000.000.
Budi juga memiliki surat berharga dari sejumlah investasi. Nilainya mencapai Rp 7.455.466.943 pada tahun 2008. Budi juga tercatat memiliki giro sebesar Rp 1.007.937.754 dan 49.230 dolar Amerika serta piutang senilai 49.230 dollar Amerika dan Rp 11.729.694.000.
Bila dipotong utang sebesar Rp 2.249.408.415, maka total harta Budi pada tahun 2008 adalah Rp 9.490.556.252 dan 49.230 dolar Amerika.
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pengusutan kasus Century menjadi hal yang sangat dinantikan publik. Oleh sebab itu, dia tak ingin bila kasus hukum ini diselesaikan dengan cara-cara yang tak elegan.
“Jangan ada kompromi politik dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya. Hal itu menurutnya, justru menunjukkan sikap ketak-eleganan para penegak hukum dalam mengusut skandal besar ini.
Dia menambahkan, rangkaian rekomendasi, audit forensik dan penyidikan yang ada, idealnya diolah jadi satu-kesatuan yang sistematis. Dari formulasi itu, diharapkan, membawa dampak yang efektif dalam usaha menegakkan hukum.
Jadi,bagaimana nasib pengusutan kasus ini berada di KPK. Di tangan penyidik KPK, kata dia lagi, pengusutan kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional. “IPW mendorong KPK mengusut kasus ini secara komprehensif,”
Di sisi lain,penanganan dua tersangka kasus ini juga tidak boleh berlarut-larut. Disarankan, setelah masuk tahap penyidikan, hendaknya status berkas perkara kedua tersangka bisa ditingkatkan ke penuntutan.
“Jadi, penyidikan perkara ini akan lebih mudah. Tinggal diambil benang merahnya untuk dihubungkan dengan fakta-fakta lain di kasus ini,” imbuhnya. Tentu, sambung dia, mekanisme penyidikan mengenai hal tersebut, sangat dikuasai oleh para penyidik kasus ini.
Tak Bisa Berhenti Pada Penetapan Dua Tersangka
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra Desmon J Mahes Aditya menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Century harus dipantau. Oleh sebab itu, koleganya di Timwas Century DPR hendaknya senantiasa mengawal langkah KPK.
“Rekomendasi yang telah disampaikan teman-teman Timwas Century, harus diawasi,” katanya. Apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak.
Jika ditindaklanjuti, tentu penindakan tersebut idealnya searah dengan masukan Timwas. Bukan sebaliknya. Jika tidak ditindaklanjuti, maka harus ada langkah sistematis dan alasan kenapa rekomendasi itu tidak dijalankan.
Dia menyatakan, selain rekomendasi Timwas DPR, KPK juga hendaknya mendasari penelusuran kasus ini menggunakan audit investigasi BPK. Pasalnya, audit investigasi itu merupakan satu-kesatuan yang tak bisa dikesampingkan.
Oleh sebab itu, rangkaian pemantauan tidak bisa berhenti hanya sampai pada penatapan dua tersangka dalam kasus ini. Diingatkan, koordinasi KPK-Timwas DPR-BPK juga tak boleh surut. Diharapkan, lewat mekanisme koordinasi dan kerjasama positif itu, dapat diperoleh hal-hal yang signifikan.
“Kasus Century ini sudah sangat menyita perhatian publik,” ucapnya. Oleh sebab itu, ia tak rela bila tenaga dan waktu yang telah diluangkan untuk membahas masalah ini terbuang sia-sia. Dia juga berharap, pengusutan kasus hukum ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Bukan malah memunculkan kesemrawutan, apalagi kegaduhan politik. Menurut dia, keberhasilan mengungkap skandal Century saat ini sepenuhnya berada di tangan KPK. Untuk itu, diharapkan agar KPK tidak ragu atau terkesan lamban dalam menentukan langkah hukum. (rmol.co)
SUMBER
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus Bank Century. Untuk itu, penyidik KPK mengorek keterangan dua saksi. Yakni, Pengawas Madya Bank Indonesia (BI) Pahala Santoso dan seorang bekas pejabat BI Zainal Abidin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI dan tersangka Siti C Fadjrijah, bekas Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa BI. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Bank Century,” ujarnya.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi temuan mengenai enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout kepada Bank Century. Kejanggalan itu antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.
Dia menambahkan, pemanggilan Zainal Abidin kali ini merupakan pemanggilan ulang, setelah tak memenuhi panggilan pada 19 Desember lalu.
Johan menginformasikan, kedua saksi diperiksa secara terpisah. Hasil pemeriksaan kedua saksi, lanjutnya, menjadi masukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara. Kesaksian dua saksi tersebut nantinya akan dikembangkan dengan cara mengkonfrontir keterangan tersangka.
Dia memperkirakan, hasil konfrontir keterangan saksi akan memberikan petunjuk bagi penyidik mengenai dugaan keterlibatan tersangka serta pihak lainnya. Johan menolak menyebutkan maksud pernyataannya tentang pihak lain tersebut. Menurutnya, penyidik yang lebih tahu mengenai hal itu. “Itu kewenangannya penyidik,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal berkas perkara kedua tersangka, Johan juga belum bisa menguraikan secara rinci. Dia belum tahu, kapan berkas perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan.
“Sedang diselesaikan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Tapi waktunya belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain kedua saksi, penyidik juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tapi lagi-lagi, dia belum mau menyebutkan identitas saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.
Yang jelas, KPK berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini. Terlebih, perkara Century menjadi sorotan DPR yang membentuk Tim Pengawas (Timwas) Century. “Rekomendasi dari Timwas Century DPR menjadi masukan buat KPK. Kami koordinasi dengan mereka,” ucapnya.
Dipastikan, usaha mengusut kasus Century sama sekali tidak dihentikan. KPK, menurutnya, punya komitmen untuk menuntaskan masalah ini. Apalagi, KPK sudah menetapkan tersangka kasus ini. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara. Hanya saja, pengusutan kasus ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan ketelitian serta waktu yang cukup panjang.
KPK sebelumnya mengumumkan tersangka dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century, yakni Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sementara itu, Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang juga bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis tudingan adanya dugaan pelanggaran seperti yang dilansir BPK.
“Kita lihat, mana yang dilanggar. Kami berpatokan pada apakah krisisnya dapat tercegah sesuai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu,” katanya pada Februari 2010.
REKA ULANG
Menemukan 6 Poin Kejanggalan Versi BPK
BPK sudah dua kali mengaudit investigasi Century. Pertama, pada 2009 dan kedua, pada 2011. Audit dilakukan untuk mengetahui pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Audit BPK menemukan sedikitnya enam poin kejanggalan. Pertama menyangkut perubahan aturan FPJP. Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan rekayasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.
Kedua, nilai jaminan FPJP yang dianggap melanggar ketentuan. Nilai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharusnya nilai jaminan minimal 150 persen.
Ketiga, Surat Gubernur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberi informasi lengkap mengenai kondisi Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Akibatnya, dana talangan membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Keempat, menyangkut kriteria sistemik yang tidak jelas. Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek pengukuran baru, yaitu psikologi pasar.
Kelima, Di sini, LPS mengubah peraturan, sehingga biaya penanganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century mendapat tambahan PMS.
Keenam, terkait aliran dana ke Budi Mulya. BPK menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 12 Agustus 2008. BPK menyimpulkan, aliran dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sehubungan dengan itu, tersangka kasus Bank Century Budi Mulya pernah melaporkan kekayaan ke KPK, tahun 2008. Deputi Gubernur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta Rp 9,5 miliar.
Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir Budi pada 23 Mei 2008, memiliki harta Rp 9.490.556.252 dan 49 230 dolar Amerika. Budi tercatat memiliki tanah dan bangunan di kawasan Tangerang. Nilainya pada tahun 2008 Rp 1.948.562.000.
Lalu untuk harta bergerak, Budi memiiki cukup banyak mobil. Diantaranya, Toyota Altis, Toyota Kijang, Toyota Fortuner, dan dua Toyota Alphard. Total nilainya Rp 1.215.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp 805.000.000.
Budi juga memiliki surat berharga dari sejumlah investasi. Nilainya mencapai Rp 7.455.466.943 pada tahun 2008. Budi juga tercatat memiliki giro sebesar Rp 1.007.937.754 dan 49.230 dolar Amerika serta piutang senilai 49.230 dollar Amerika dan Rp 11.729.694.000.
Bila dipotong utang sebesar Rp 2.249.408.415, maka total harta Budi pada tahun 2008 adalah Rp 9.490.556.252 dan 49.230 dolar Amerika.
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pengusutan kasus Century menjadi hal yang sangat dinantikan publik. Oleh sebab itu, dia tak ingin bila kasus hukum ini diselesaikan dengan cara-cara yang tak elegan.
“Jangan ada kompromi politik dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya. Hal itu menurutnya, justru menunjukkan sikap ketak-eleganan para penegak hukum dalam mengusut skandal besar ini.
Dia menambahkan, rangkaian rekomendasi, audit forensik dan penyidikan yang ada, idealnya diolah jadi satu-kesatuan yang sistematis. Dari formulasi itu, diharapkan, membawa dampak yang efektif dalam usaha menegakkan hukum.
Jadi,bagaimana nasib pengusutan kasus ini berada di KPK. Di tangan penyidik KPK, kata dia lagi, pengusutan kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional. “IPW mendorong KPK mengusut kasus ini secara komprehensif,”
Di sisi lain,penanganan dua tersangka kasus ini juga tidak boleh berlarut-larut. Disarankan, setelah masuk tahap penyidikan, hendaknya status berkas perkara kedua tersangka bisa ditingkatkan ke penuntutan.
“Jadi, penyidikan perkara ini akan lebih mudah. Tinggal diambil benang merahnya untuk dihubungkan dengan fakta-fakta lain di kasus ini,” imbuhnya. Tentu, sambung dia, mekanisme penyidikan mengenai hal tersebut, sangat dikuasai oleh para penyidik kasus ini.
Tak Bisa Berhenti Pada Penetapan Dua Tersangka
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra Desmon J Mahes Aditya menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Century harus dipantau. Oleh sebab itu, koleganya di Timwas Century DPR hendaknya senantiasa mengawal langkah KPK.
“Rekomendasi yang telah disampaikan teman-teman Timwas Century, harus diawasi,” katanya. Apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak.
Jika ditindaklanjuti, tentu penindakan tersebut idealnya searah dengan masukan Timwas. Bukan sebaliknya. Jika tidak ditindaklanjuti, maka harus ada langkah sistematis dan alasan kenapa rekomendasi itu tidak dijalankan.
Dia menyatakan, selain rekomendasi Timwas DPR, KPK juga hendaknya mendasari penelusuran kasus ini menggunakan audit investigasi BPK. Pasalnya, audit investigasi itu merupakan satu-kesatuan yang tak bisa dikesampingkan.
Oleh sebab itu, rangkaian pemantauan tidak bisa berhenti hanya sampai pada penatapan dua tersangka dalam kasus ini. Diingatkan, koordinasi KPK-Timwas DPR-BPK juga tak boleh surut. Diharapkan, lewat mekanisme koordinasi dan kerjasama positif itu, dapat diperoleh hal-hal yang signifikan.
“Kasus Century ini sudah sangat menyita perhatian publik,” ucapnya. Oleh sebab itu, ia tak rela bila tenaga dan waktu yang telah diluangkan untuk membahas masalah ini terbuang sia-sia. Dia juga berharap, pengusutan kasus hukum ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Bukan malah memunculkan kesemrawutan, apalagi kegaduhan politik. Menurut dia, keberhasilan mengungkap skandal Century saat ini sepenuhnya berada di tangan KPK. Untuk itu, diharapkan agar KPK tidak ragu atau terkesan lamban dalam menentukan langkah hukum. (rmol.co)
SUMBER
0
2.4K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan