Kaskus

News

vandomuhammadAvatar border
TS
vandomuhammad
Kasus Bank Century Nyaris Tak Terdengar
Nyaris tak terdengar, apa kabar skandal Bank Century yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun?

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berupaya melengkapi ber­kas perkara tersangka kasus Bank Century. Untuk itu, penyidik KPK mengorek keterangan dua sak­si. Yakni, Pengawas Madya Bank Indonesia (BI) Pahala San­toso dan seorang bekas pejabat BI Zainal Abidin.

Menurut Kepala Bagian Pem­beritaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, keduanya di­pe­riksa sebagai saksi untuk ter­sangka Budi Mulya, bekas Deputi V Bidang Pengawasan BI dan ter­sangka Siti C Fadjrijah, bekas Deputi IV Bidang Pengelolaan Mo­neter dan Devisa BI. “Yang ber­sangkutan diperiksa sebagai saksi kasus Bank Century,” ujarnya.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nam­bahkan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi temuan me­nge­nai enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout kepada Bank Cen­tury. Kejanggalan itu antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

Dia menambahkan, pe­mang­gi­lan Zainal Abidin kali ini me­ru­pakan pemanggilan ulang, sete­lah tak memenuhi panggilan pada 19 Desember lalu.

Johan menginformasikan, ke­dua saksi diperiksa secara ter­pi­sah. Hasil pemeriksaan kedua saksi, lanjutnya, menjadi ma­su­kan penyidik dalam me­nin­dak­lanjuti perkara. Kesaksian dua saksi tersebut nantinya akan di­kem­bangkan dengan cara meng­konfrontir keterangan tersangka.

Dia memperkirakan, hasil kon­frontir keterangan saksi akan mem­berikan petunjuk bagi pe­nyidik mengenai dugaan ke­ter­li­batan tersangka serta pihak lain­nya. Johan menolak me­nye­but­kan maksud pernyataannya ten­tang pihak lain tersebut. Me­nu­rutnya, penyidik yang lebih tahu mengenai hal itu. “Itu kew­e­na­ngannya penyidik,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi soal berkas perkara kedua tersangka, Johan juga belum bisa menguraikan se­cara rinci. Dia belum tahu, kapan berkas perkara kedua tersangka masuk tahap penuntutan.

“Se­dang diselesaikan untuk di­lim­pah­kan ke penuntutan. Tapi wak­tunya belum bisa dipasti­kan,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain ke­dua saksi, penyidik juga sudah me­ngagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tapi lagi-lagi, dia belum mau me­nyebutkan identitas saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.

Yang jelas, KPK berusaha maksimal menyelesaikan perkara ini. Terlebih, perkara Century men­jadi sorotan DPR yang mem­bentuk Tim Pengawas (Timwas) Century. “Rekomendasi dari Tim­was Century DPR menjadi ma­sukan buat KPK. Kami koor­dinasi dengan mereka,” ucapnya.

Dipastikan, usaha mengusut kasus Century sama sekali tidak dihentikan. KPK, menurutnya, punya komitmen untuk me­nun­taskan masalah ini. Apalagi, KPK sudah menetapkan ters­ang­ka kasus ini. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara. Hanya saja, pengusutan kasus ini ti­dak bisa dilakukan secara sem­barangan. Diperlukan ketelitian serta waktu yang cukup panjang.

KPK sebelumnya mengu­mum­kan tersangka dalam proses pe­me­riksaan atas kasus bailout bank Century, yakni Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sementara itu, Ke­tua Komite Stabilitas Sektor Ke­uangan (KSSK) yang juga be­kas Menteri Keuangan Sri Mul­yani menepis tudingan adanya dugaan pelanggaran seperti yang dilansir BPK.

“Kita lihat, mana yang di­langgar. Kami berpatokan pada apakah krisisnya dapat ter­cegah sesuai mandat sebagai Ketua KSSK waktu itu,” katanya pada Februari 2010.

REKA ULANG

Menemukan 6 Poin Kejanggalan Versi BPK

BPK sudah dua kali mengaudit investigasi Century. Pertama, pada 2009 dan kedua, pada 2011. Audit dilakukan untuk me­nge­ta­hui pengucuran Fasilitas Pen­da­naan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

Audit BPK menemukan sedi­kit­nya enam poin kejanggalan. Pertama menyangkut perubahan aturan FPJP. Pada 14 November 2008, BI mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) pe­nerima FPJP dari minimal 8 per­sen menjadi CAR positif. BPK curiga ini merupakan re­ka­yasa agar Century memperoleh FPJP senilai Rp 689,39 miliar.

Kedua, nilai jaminan FPJP yang di­anggap melanggar ke­ten­tuan. Ni­lai jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau 83 persen dari plafon FPJP. Padahal, seharus­nya nilai jaminan minimal 150 persen.

Ketiga, Surat Gu­ber­nur BI tanggal 20 November 2008 tidak memberi informasi leng­kap mengenai kondisi Cen­tury kepada Komite Stabilitas Sistem Ke­uangan (KSSK). Aki­batnya, dana talangan mem­beng­kak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Keempat, menyangkut kriteria sistemik yang tidak jelas. Saat rapat 21 November 2008, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dam­pak sistemik Century. BI juga menambahkan aspek pengu­kuran baru, yaitu psikologi pasar.

Kelima, Di sini, LPS mengubah pe­ra­turan, sehingga biaya pena­nganan bank gagal sistemik dapat digunakan untuk memenuhi ke­butuhan likuiditas. Diduga hal ini dilakukan supaya Century me­n­dapat tambahan PMS.

Keenam, terkait aliran dana ke Budi Mulya. BPK menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari pemilik Century, Robert Tantular, ke Deputi Gubernur BI Budi Mulya pada 12 Agustus 2008. BPK menyimpulkan, aliran dana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sehubungan dengan itu, ter­sang­ka kasus Bank Century Budi Mul­ya pernah melaporkan ke­ka­yaan ke KPK, tahun 2008. De­puti Guber­nur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta Rp 9,5 miliar.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan terakhir Budi pada 23 Mei 2008, memiliki har­ta Rp 9.490.556.252 dan 49 230 dolar Amerika. Budi tercatat me­miliki tanah dan bangunan di ka­wasan Tangerang. Nilainya pada tahun 2008 Rp 1.948.562.000.

Lalu untuk harta bergerak, Budi memiiki cukup banyak mo­bil. Diantaranya, Toyota Altis, To­yota Kijang, Toyota Fortuner, dan dua Toyota Alphard. Total ni­lainya Rp 1.215.000.000 dan har­ta ber­ge­rak lainnya Rp 805.000.000.

Budi juga memiliki surat ber­harga dari sejumlah investasi. Ni­lai­nya mencapai Rp 7.455.466.943 pada tahun 2008. Budi juga ter­­­c­atat memiliki giro se­be­sar Rp 1.007.937.754 dan 49.230 dolar Amerika serta pi­utang senilai 49.230 dollar Ame­rika dan Rp 11.729.694.000.

Bila dipotong utang sebesar Rp 2.249.408.415, maka total harta Budi pada tahun 2008 adalah Rp 9.490.556.252 dan 49.230 dolar Amerika.

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM In­do­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pengusu­tan kasus Century menjadi hal yang sangat dinantikan publik. Oleh sebab itu, dia tak ingin bila kasus hukum ini diselesaikan de­ngan cara-cara yang tak elegan.

“Jangan ada kompromi poli­tik dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya. Hal itu m­e­nu­rut­nya, justru menunjukkan sikap ketak-eleganan para penegak hukum dalam mengusut skan­dal besar ini.

Dia menambahkan, rang­kai­an rekomendasi, audit forensik dan penyidikan yang ada, ideal­nya diolah jadi satu-kesatuan yang sistematis. Dari formulasi itu, diharapkan, membawa dam­pak yang efektif dalam usa­ha menegakkan hukum.

Jadi,bagai­mana nasib pengusutan kasus ini berada di KPK. Di tangan pe­nyidik KPK, kata dia lagi, pe­ngusutan kasus tersebut dih­a­rap­kan dapat diselesaikan seca­ra proporsional. “IPW me­n­do­rong KPK mengusut kasus ini secara komprehensif,”

Di sisi lain,penanganan dua tersangka kasus ini juga tidak boleh ber­larut-larut. Disarankan, setelah masuk tahap penyidikan, hen­daknya status berkas perkara kedua tersangka bisa diting­kat­kan ke penuntutan.

“Jadi, penyidikan perkara ini akan lebih mudah. Tinggal di­ambil benang merahnya untuk dihubungkan dengan fakta-fak­ta lain di kasus ini,” imbuh­nya. Tentu, sambung dia, me­kanisme penyidikan mengenai hal terse­but, sangat dikuasai oleh para pe­nyidik kasus ini.

Tak Bisa Berhenti Pada Penetapan Dua Tersangka

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Des­mon J Mahes Aditya me­nya­ta­kan, penanganan kasus dugaan korupsi Century harus dipantau. Oleh sebab itu, koleganya di Tim­was Century DPR hendak­nya senantiasa mengawal lang­kah KPK.

“Rekomendasi yang telah di­sampaikan teman-teman Tim­was Century, harus diawasi,” katanya. Apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak.
Jika ditindaklanjuti, tentu pe­nindakan tersebut idealnya se­arah dengan masukan Timwas. Bukan sebaliknya. Jika tidak ditindaklanjuti, maka harus ada langkah sistematis dan alasan kenapa rekomendasi itu tidak dijalankan.

Dia menyatakan, selain reko­mendasi Timwas DPR, KPK juga hendaknya mendasari pe­nelusuran kasus ini me­ngg­u­na­kan audit investigasi BPK. Pa­salnya, audit investigasi itu me­rupakan satu-kesatuan yang tak bisa dikesampingkan.

Oleh sebab itu, rangkaian pe­mantauan tidak bisa berhenti ha­nya sampai pada penatapan dua tersangka dalam kasus ini. Di­ingatkan, koordinasi KPK-Timwas DPR-BPK juga tak boleh surut. Diharapkan, lewat me­kanisme koordinasi dan ker­jasama positif itu, dapat di­peroleh hal-hal yang signifikan.

“Kasus Century ini sudah sa­ngat menyita perhatian publik,” ucapnya. Oleh sebab itu, ia tak rela bila tenaga dan waktu yang te­lah diluangkan untuk mem­bahas masalah ini terbuang sia-sia. Dia juga berharap, pe­ngu­sutan kasus hukum ini di­la­ku­kan sesuai dengan aturan hu­kum yang ada.

Bukan malah memunculkan kesemrawutan, apalagi kega­du­han politik. Menurut dia, ke­ber­hasilan mengungkap skandal Century saat ini sepenuhnya be­rada di tangan KPK. Untuk itu, diharapkan agar KPK tidak ragu atau terkesan lamban dalam me­nentukan langkah hukum. (rmol.co)

SUMBER


0
2.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan